POLA 17 PLUS BIMBINGAN DAN
KONSELING
Bimbingan
dan konseling pola 17+ adalah progam bimbingan dan konseling atau pemberian
bantuan kepada peserta didik melalui 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6
layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
1. Tujuan
Secara
umum tujuan pola bimbingan dan konseling 17+ adalah memberikan arah kerja /
sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK / konselor, membantu peserta
didik mengenal bakat , minat , dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan
diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan
tuntutan kerja.
2. 6 Bidang Bimbingan Konseling
1.
Bid.
Pengembangan Pribadi
Merupakan usaha bimbingan, dalam
menghadapi dan memecahkan masalah pribadiseperti penyesuaian diri, menghadapi
konflik dan pergaulan, serta sebagai seperangkat usaha bantuan kepada peserta
didik agar dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang
dialaminya.
2.
Bid.
Pengembangan Hubungan Sosial
Untuk mewujudkan pribadi yang taqwa,
mandiri, dan bertanggungjawab.
3.
Bid.
Pengembangan Kegiatan Belajar
untuk mewujudkan pribadi pekerja yang
produktif.
4.
Bid.
Pengembangan Karir
untuk mencapai tujuan dan tugas
perkembangan pendidikan.
5.
Bid.
Pengembangan Kehidupan Berkeluarga
Merupakan usaha bimbingan dalam memecahkan
masalah keluarga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
6.
Bid.
Pengembangan Kehidupan Beragama
Agar mampu menghadapi dan memecahkan
masalah-masalah yang berkaitan tentang keagamaan,dan dibantu dicarikan
alternatif bagi pemechan masalahnya yang berkenaan dengan keagamaan, serta agar
siswa memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang ajaran agamanya,memecahkan
masalah yang berkaitan dengan agama dilingkungan sekolah,keluarga dan
masyarakat.
3. 9 Layanan BK
1.
Layanan
Orientasi
Layanan yang memungkinan peserta didik
memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di
lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu
tahun yaitu pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar
peserta didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru
secara tepat dan memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
2.
Layanan
Informasi
Layanan yang memungkinan peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi (seperti : informasi belajar,
pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah
membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang
sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan
informasi yang diperolehnya yang memadai. Layanan informasi pun berfungsi untuk
pencegahan dan pemahaman.
3.
Layanan
Penempatan Dan Penyaluran
Layanan yang memungkinan peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler,
dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan
segenap potensi lainnya. Layanan Penempatan dan Penyaluran berfungsi untuk
pengembangan.
4.
Layanan
Penguasaan Konten
Layanan yang memungkinan peserta didik
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam penguasaan kompetensi
yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya serta berbagai aspek tujuan
dan kegiatan belajar lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran
berfungsi untuk pengembangan.
5.
Layanan
Konseling Perorangan
Layanan yang memungkinan peserta didik
mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan
permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan
konseling perorangan adalah agar peserta didik dapat mengentaskan masalah yang
dihadapinya. Layanan Konseling Perorangan berfungsi untuk pengentasan dan
advokasi.
6.
Layanan
Bimbingan Kelompok
Layanan yang memungkinan sejumlah
peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan
dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan
pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan
tertentu melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat
memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang
pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan
atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok.
7.
Layanan
Konseling Kelompok
Layanan yang memungkinan peserta didik
(masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan
pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar
peserta didik dapat memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok
berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
8.
Layanan
Konsultasi
Layanan yang membantu peserta didik dan
atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9.
Layanan
Mediasi
Layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
4. 5 Satuan Pendukung
1.
Aplikasi
Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik
(klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih
luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen
baik tes maupun nontes.
2.
Himpunan
Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan
keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu
dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan
sifatnya tertutup.
3.
Konferensi
Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien)
dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan
dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup.
4.
Kunjungan
Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan
konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke
rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota
keluarga klien yang lainnya.
5.
Alih
tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan
konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah
yang dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari
satu pihak ke pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya