NAMA PRESIDEN DAN NAMA KABINET
Setelah sekian lama negara Republik
Indonesia dari pertama kali merdeka sampai saat sudah ada 7 tujuh kali
pergantian Presiden . Berikut adalah daftar nama Presiden Indonesia dan nama
Kabinet nya ;
1.
Presiden : Ir. Soekarno ( 1945 – 1967 )
Terhitung ada 28 (dua puluh delapan) kabinet pada era
Presiden Soekarno, berikut daftar lengkapnya.
1.
Kabinet Presidensil ; Masa Kerja : 2
September 1945 – 14 November 1945
2.
Kabinet Sjahrir I ; Masa Kerja : 14
November 1945 – 12 Maret 1946
3.
Kabinet Sjahrir II ; Masa Kerja : 12
Maret 1946 – 2 Oktober 1946
4.
Kabinet Sjahrir III ; Masa Kerja : 2
Oktober 1946 – 3 Juli 1947
5.
Kabinet Amir Syarifudin I ; Masa
Kerja : 3 Juli 1947- 11 November 1947
6.
Kabinet Amir Syarifudin II ; Masa
Kerja : 11 November 1947 – 29 Januari 1948
7.
Kabinet Hatta I ; Masa Kerja : 29
Januari 1948 – 4 Agustus 1949
8.
Kabinet Darurat ; Masa Kerja : 19
Desember 1948 – 13 Juli 1949
9.
Kabinet Hatta II ; Masa Kerja : 4
Agustus 1949 – 20 Desember 1949
10. Kabinet RIS ; Masa Kerja : 20 Desember 1949 – 6 September
1950
11. Kabinet Susanto ; Masa Kerja : 20 Desember 1949 – 21 Januari
1950
12. Kabinet Halim ; Masa Kerja : 21 Januari 1950 – 6 September
1950
13. Kabinet Natsir ; Masa Kerja : 6 September 1950 – 27 April
1951
14. Kabinet Sukiman-Suwirjo ; Masa Kerja : 27 April 1951 – 3
April 1952
15. Kabinet Wilopo ; Masa Kerja : 3 April 1952 – 30 Juli 1953
16. Kabinet Ali Sastroamidjojo I ; Masa Kerja : 30 Juli 1953 –
12 Agustus 1955
17. Kabinet Baharuddin Harahap ; Masa Kerja : 12 Agustus 1955 –
24 Maret 1956
18. Kabinet Ali Sastroamidjojo II ; Masa Kerja : 24 Maret 1956 –
9 April 1957
19. Kabinet Karya / Kabinet Djuanda ; Masa Kerja : 24 Maret 1956
– 9 April 1957
20. Kabinet Kerja I ; Masa Kerja : 10 Juli 1959 – 18 Februari
1960
21. Kabinet Kerja II ; Masa Kerja : 18 Februari 1960 – 6 Maret
1962
22. Kabinet Kerja III ; Masa Kerja : 6 Maret 1962 – 13 November
1963
23. Kabinet Kerja IV ; Masa Kerja : 13 November 1963 – 27
Agustus 1964
24. Kabinet Dwikora I ; Masa Kerja : 27 Agustus 1964 – 22
Februari 1966
25. Kabinet Dwikora II ; Masa Kerja : 22 Februari 1966 – 28
Maret 1966
26. Kabinet Dwikora II ; Masa Kerja : 28 Maret 1966 – 25 Juli
1966
27. Kabinet Ampera I ; Masa Kerja : 25 Juli 1966 – 17 Oktober
1967
28. Kabinet Ampera II ; Masa Kerja : 17 Oktober 1967 – 6 Juni
1968
2.
Presiden : Jend. Soeharto ( 1967-1998 )
Selama memerintah tercatat ada beberapa kabinet pada era
Presiden Soeharto
1.
Kabinet Pembangunan I ; Masa Kerja :
6 Juni 1968 – 28 Maret 1973
2.
Kabinet Pemabangunan II ; Masa Kerja
: 28 Maret 1973 – 29 Maret 1978
3.
Kabinet Pembangunan III ; Masa Kerja
: 29 Maret 1978 – 19 Maret 1983
4.
Kabinet Pemabngunan IV ; Masa Kerja
: 19 Maret 1983 – 23 Maret 1988
5.
Kabinet Pembangunan V ; Masa Kerja :
23 Maret 1988 – 17 Maret 1993
6.
Kabinet Pembangunan VI ; Masa Kerja
: 17 Maret 1993 – 14 Maret 1998
7.
Kabinet Pembangunan VII ; Masa Kerja
: 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998
3.
Presiden : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie ( 1998-1999 )
Kabinet Reformasi Pembangunan ; Masa Kerja : 21 Mei 1998 – 26 Oktober 1999
4.
Presiden : KH. Abdurrahman Wahid ( 1999-2001 )
Kabinet Persatuan Nasional ; Masa Kerja : 6 Oktober 1999 – 9 Agustus 2001
5.
Presiden : Megawati Soekarnoputri ( 2000-2004 )
Kabinet Gotong Royong ; Masa Kerja : 9 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004
6.
Presiden : Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Presiden pertama yang dipilih rakyat secara langsung.
1.
Kabinet Indonesia Bersatu I ;
Masa Kerja : 21 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009
2.
Kabinet Indonesia Bersatu II ; Masa
Kerja : 22 Oktober 2009 – 27 Oktober 2014
7.
Presiden : Ir. Joko Widodo (2014-2019)
Kabinet Kerja ; Masa Kerja : 27 Oktober 2014 – sekarang tulisan ini dibuat
NAMA
KEMENTERIAN DAN TUGASNYA
NO
|
Kementrian Koordinator
|
Nama Kementrian
|
Tugasnya
|
|
|
|
|
1
|
Kementerian
Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
||
Menteri Luar
Negeri Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan
luar negeri.
|
|||
Kementerian
Pertahanan
|
Kementerian
Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
|
||
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
|
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan
hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian
Komunikasi dan Informatika
|
Kementerian
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
||
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
||
Menteri Sekretaris
Negara
|
Kementerian
Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan
administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
||
Badan Intelijen
Negara
|
Badan Intelijen
Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen
dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan
manajemen Polri maupun guna
mendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
|
||
Tentara Nasional
Indonesia
|
Tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.
|
||
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
|
memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
|
||
Lembaga Sandi Negara
|
Lembaga Sandi Negara
(Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
Badan Koordinasi
Keamanan Laut
|
Badan Keamanan Laut
mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan
tugas, Badan Keamanan
Laut
|
||
2
|
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
Indonesia
|
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian
|
|
Kementerian Keuangan
|
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian
|
||
Kementerian
Perindustrian
|
Kementerian
Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
||
Kementerian
Perdagangan
|
Kementerian
Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
||
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Tenaga
Kerja
|
Kementerian
Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah
|
Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
|
Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
||
Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
|
Kementerian Badan
Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
3
|
Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|
Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan.
|
|
Kementerian Kesehatan
|
Kementerian Kesehatan
RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
|
||
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
||
Kementerian Sosial
|
Kementerian Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan
fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
|
||
Kementerian Agama
|
Kementerian Agama
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara
|
||
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Pemuda
dan Olah Raga
|
Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
|
||
Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi
|
Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
|
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
|
||
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
|
Memberikan pedoman
dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara
adil dan setara;
|
||
4
|
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia
|
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan sumber daya
|
|
Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral
|
Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian
Perhubungan
|
Kementrian
perhubungan merupakan kementrian dalam pemerintahan yang mengurusi
transportasi (perhubungan) ruang lingkup kewajibanya meliputi penyediaan
jasa,sarana perhubungan pemeliharaan dan peningkatan kwalitas guna
kesejahteraan masyarakat.
|
||
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
|
Kementerian Kelautan,
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan
perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara
|
||
Kementerian
Pariwisata
|
Kementerian
Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
|
||
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
|
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
|
||
Kementerian Pertanian
|
Kementerian Pertanian
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara
|
IDENTIFIKASI
TUGAS DAN FUNGSI DARI
LEMBAGA-LEMBAGA
PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya