animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Rabu, 16 Agustus 2017

Diskusi Konservasi Hutan



Konservasi Hutan
Saat ini kerusakan hutan di Indonesia semakin menjadi-jadi seiring dengan aksi eksploitasi hutan besar-besaran di negeri ini. Pemanfaatan hutan industri yang berlebihan ini menyebabkan berbagai pihak memikirkan berbagai cara untuk melindungi hutan. Kebijakan yang sering dilakukan adalah dengan mengubah alih fungsi hutan produksi sebagai hutan konservasi. Perubahan sebagian atau seluruhnya areal hutan industri menjadi areal konservasi inilah yang dianggap efektif sebagai upaya pelestarian hutan dari kegiatan eksploitasi.
Perubahan fungsi hutan tersebut, sedikitnya telah menjelaskan peranan dan fungsi hutan konservasi sebagai hutan yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologi. Masyarakat sering mengganggap  peran dan fungsi hutan konservasi sama dengan hutan lindung. Kenyataan yang sebenarnya adalah kedua hutan ini memliki fungsi dan peran yang berbeda.
Alasan inilah yang membuat saya menulis topik peranan dan fungsi hutan konservasi Pandangan masyarakat yang menganggap kedua hutan tersebut memiliki fungsi yang sama, membuat hutan konservasi kurang dilihat nilai plus dari peran dan fungsi hutan tersebut oleh kebanyakan orang pada umumnya. Mereka menganggap peran dan fungsinya hanya melindungi, melestarikan, dan menjaga lingkungan. Dari semua persepsi yang ada, fungsi hutan konservasi kebanyakan hanya pada bidang sosial. Kenyataannya ada juga bidang-bidang lain yang dipengaruhi oleh peran dan fungsi hutan konservasi.
Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem.
Berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1.      Suatu kesatuan ekosistem
2.      Berupa hamparan lahan
3.      Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4.      Mampu memberi manfaat secara lestari.
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain, 1996).
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
a. suatu wilayah tertentu
b. terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
c. ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
d. didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
a)      wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
b)     wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
a.      Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
b.      Hutan Lindung
c.      Hutan Produksi
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun
berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan.
Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global.
Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
a.      Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
b.      Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya
c.       (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
d.      Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya
Tabel-1. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan Tahun 2002








Jenis Hutan Konservas
Konservsi Darat
Konservasi Laut



Unit
Luas
Unit
Luas


Cagar Alam
169
2.683.898
8
211.555


Suaka Margasatwa
52
3.526.343
3
65.22


Taman Wisata
84
282.086
18
765.762


Taman Buru
14
225.993
-
-


Taman Nasional
35
11.291.754
6
3.680.936


Taman Hutan Rakyat
17
334336
-
-


Total
371
18.344.410
35
4.723.474


Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
1.  CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata  dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
4. TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
5. TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
6. TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
 Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
            Dilihat dari kedua pengertian tersebut, menunjukkan adanya perbedaan antara hutan lindung dan konservasi. Hal tersebut pun menunjukkan perbedaan peran dan fungsi dari kedua hutan tersebut.
Tabel 2. Klasifikasi hutan menurut UU no 41 tahun 1999
Kategori
Sub-kategori
Sub-sub-kategori
Fungsi
1. Hutan Produksi


Produksi hasil hutan
2. Hutan lindung


perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
3. Hutan konservasi
a. Ht. suaka alam
i. Cagar alam
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,  yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.[1]
ii. Suaka marga satwa
b. Hut.Peles-tarian alam.
i. Taman nasional
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.1
ii. Taman hutan raya
iii. Taman wisata alam
c. Taman buru






            Hutan konservasi mempunyai fungsi pokok dalam pelestarian aneka ragam tumbuhan dan satwa serta ekosisemnya. Fungsi ini didukung oleh peran konservasi sebagai pelestari hutan yang ditugaskan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang ada di hutan tersebut. Untuk menjalankan fungsinya.
Hutan konservasi dibagi menjadi beberapa sub-kategori (dapat di lihat pada tabel 1) dan sub-kategori tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi tetap memilki satu tujuan yaitu menjaga kelestarian aneka ragam tumbuhan, hewan dan ekosistem.
 Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, maka masing-masing sub-kategori tersebut memiliki kriteria yang harus dimiliki.
            Pada sub-kategori hutan suaka alam, hutan suaka alam dibedakan menjadi dua sub-sub-kategori yaitu cagar alam dan suaka marga satwa. Fungsi utama hutan suaka alam adalah tempat pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem dapat berfungsi juga sebagai wilayah penyangga kehidupan.
“Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang layak untuk dilindungi yang dalam perkembangannya diusahakan secara alami.
Mengenai kriteria yang harus dimiliki oleh cagar alam  kawasan cagar alam sangat penting bagi perlindungan sumber daya alam dari suatu bangsa dan hal ini dapat menjamin apabila:
1.      Wilayah alami yang penting dan dianggap mewakili secara terus-menerus selalu terpelihara.
2.      Keanekaragaman biologi dan fisik selalu terjaga.
3.      Plasma nutfah selalu lestari.
Hal-hal tersebbut dimaksudkan untuk tujuan:
1.      Menjaga dan bila perlu menambah keindahan alam lingkungan. Seperti bunga Raflesia arnoldi di pangandaran Jawa Barat.
2.      Menarik wisata dalam ataupun luar negeri
3.     Kebanggaan nasional dan kepentingan ilmu pengetahuan serta kebudayaan “Suaka margasatwa adalah adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya”. Sama seperti cagar alam, suaka margasatwa memiliki kriteria tertentu untuk menjalankan fungsinya.
Pada sub-kategori hutan pelestarian alam, terdapat taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Hutan pelestarian alam sendiri memiliki fungsi sebagai pelestarian sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.
Taman nasional biasanya dimanfaatkan sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Pengelolaan taman nasional memiliki sistem zonasi. ketetapan zona tersebut berdasarkan kandungan jenis tumbuhan dan satwanya.
Taman nasional sendiri memiliki lima zona batasan yaitu zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi.
Taman hutan raya memiliki fungsi yang hampir sama dengan taman nasional dan bertujuan unutk mengoleksi berbagai jenis tumbuhan dan satwa alami atau buatan. Taman wisata alam sama dengan taman nasional dan taman hutan raya  bedanya
taman wisata alam ini lebih dimanfaatkan sebagai kegiatan pariwisata dan rekreasi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan ekosistem.
Menurut departemen kehutanan, sampai tahun 2002 komposisi hutan konservasi di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel di bawah ini :
Tabel 3. Komposisi Hutan Komservasi di Seluruh Indonesia Sampai Dengan Tahun 2002
Jenis Hutan konservasi
Konservasi Darat
Konservasi Laut

Unit
Luas
Unit
Luas
Cagar Alam
169
2.683.898
8
211.555
Suaka Margasatwa
52
3.526.343
3
65.220
Taman Wisata
84
282.086
18
765.762
Taman Buru
14
225.993
-
-
Taman Nasional
35
11.291.754
6
3.680.936
Taman Hutan Rakyat
17
334.336
-
-





Total
371
18.344.410
35
4.723.474
Telah diketahui fungsi umum hutan konservasi adalah melestarikan aneka ragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Fungsi tersebut dapat berpengaruh pada segi sosial dan ekonomi.
Pada segi sosial, fungsi dan peran hutan konservasi dapat berguna bagi keberlangsungan makhluk hidup sebagai penyeimbang kondisi alam. Selain itu hutan
konservasi juga dapat berfungsi sebagai penyedia sumber dalam alam yang bermanfaat bagi kehidupan sosial. Maraknya eksploitasi hutan, membuat kehidupan aneka tumbuhan dan satwa terancam.
Terancamnya tumbuhan dan satwa tersebut dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Oleh karena itu, peran dan fungsi hutan konservasi sangat berarti disini.
Hutan konservasi juga ikut berperan dari segi ekonomi. Kawasan konservasi dapat menguntungkan secara finansial bila dikembangkan sebagai objek wisata. Banyak taman nasional dan taman wisata yang berpotensi di jadikan objek pariwisata.
Adanya suaka margasatwa pun bisa dijadikan tempat rekreasi bagi keluarga atau pun masyarakat. Banyaknya aneka ragam dan satwa tersendiri dapat menjadi perhatian pengunjung lokal ataupun internasional.
Aneka ragam tumbuhan dan satwa pun dapat di manfaatkan oleh masyarakat jika dikelola dengan baik. Adanya hutan konservasi di daerah tempat tinggal mereka, otomatis dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

KESIMPULAN
Hutan konservasi dan hutan lindung jelas berbeda baik dilihat dari definisinya, peran dan fungsinya. Peran dan fungsi hutan konservasi lebih mengarah pada pelestarian ekosistem,
sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih mengarah pada pengelolaan areal dari kerusakan sehingga dapat berguna bagi masyarakat. Dalam menjalankan peran dan fungsinya hutan konservasi di bagi menjadi beberapa sub-kategori yang memiliki kriteria sendiri.
Peran dan fungsi hutan konservasi berguna juga jika dilihat dari segi sosial dan ekonomi. Dari segi sosisal hutan konservasi memegang peranan penting dalam mmpertahankan kehidupan di tengah-tengah maraknya eksploitasi hutan. Dari bidang ekonomi, hutan konservasi juga dapat menguntungkan.
Hutan konservasi dapat menjadi sarana rekreasi bagi masyaarakat dan dapat menguntungkan dari segi finansial bagi institusi atau masyarakat jika dikelola dengan baik dan benar.
Tidak seperti kebanyakan orang awam menduga bahwa hutan konservasi hanya bisa menguntungkan dari segi sosial saja tetapi tidak dapat menguntungkan dari segi ekonomi karena kebanyakan hasil dari hutan konservasi tidak dapat sembarang di perjualbelikan.

Anggikusumah3@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...