animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Rabu, 16 Agustus 2017

Laporan Tentang Tindakan-Tindakan Yang Melanggar UU Hak Cipta Dan UU ITE 5



TUGAS TIK : Membuat Laporan Tentang Tindakan-Tindakan Yang Melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE
---
Bentuk Pelanggaran Hukum terhadap UU ITE
Description: uu iteeeee
UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten tidak akan terbayang lagi akan pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka.
Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
Quote:
Description: CBERCREAME
1.   Pelanggaran Isi Situs Web Pornografi
      Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan.
      Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.

2. Pelanggaran Hak Cipta
      pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.


3. Kejahatan dalam Perdangangan Elektronik
a. Penipuan Online
            Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
            Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
            ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
c. Penipuan Kartu Kredit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.

4. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational Hacker
merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
b. kracker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
c. Political Hacker
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
d. Denial ofService Attack
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
e. Viruses
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
f. Pembajakan
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
g. Fraud
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.
h. Phising
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
i. Perjudian
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
j. Cyber Stalking
merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan.(by.Dodik)

Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia :
   Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut :
1.    Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
2.    Penggunaan satu lisensi software pada beberapa computer tetapi kenyataan nya dipakai untuk banyak computer.
3.   Melakukan modifikasi program software tanpa izin. 
4.   Melakukan instalasi software computer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
5.   Membeli software program hasil bajakan.

Contoh kasus pelanggaran dalam bidang IT :
1.    Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyi – penyanyi terkenal yang berisikan lagu – lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi – penyanyi tersebut.
2.    Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
3.    Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4.    Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
5.    Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6.    Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.

  Teknologi Informasi dalam Undang-undang :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
     1.  Pornografi di Internet
     2.  Transaksi di Internet
     3.  Etika pengguna Internet









Hukum Undang-undang yang Mengatur
Description: http://2.bp.blogspot.com/-FG4G3YtCYJ8/UZylqh4xQ1I/AAAAAAAAAD8/IqMBu0WkMQU/s400/0.jpg
Gambar Ilustrasi
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  • Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
  • Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  • Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  • Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs)
  • Pasal 72 ayat (2), kemudian menyatakan, bahwa bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
            Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
           Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
KASUS-KASUS UU ITE & HAKI

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.

PERBUATAN YANG DILARANG

PASAL 27

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

CONTOH KASUS

Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.  Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita.

ANALISA:Pendapat yang mengatakan bahwa penghinaan ringan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasannya disebabkan: Pertama, kualifikasi pencemaran disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (3) secara tegas. Apabila Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan ringan termasuk di dalamnya, mestinya kualifikasi penghinaan ringan di masukkan pula disamping pencemaran, padahal kenyataannya tidak. Kedua, kualitas penghinaan ringan tidak sama dengan pencemaran, lebih-lebih lagi fitnah. Tidak adil dan diluar logika hukum kualitas dua tindak pidana yang jauh berbeda diberikan acaman dengan pidana yang sama persis.


KASUS PELANGGARAN HAKI

PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.

Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.

ANALISA: Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia


KESIMPULAN
1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban terhadap HAKI itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2. Diperlukan pertissipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan meminimalisasikan tindakan pembajakan HAKI
3. Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...