Konservasi Hutan
Saat ini kerusakan hutan di Indonesia semakin
menjadi-jadi seiring dengan aksi eksploitasi hutan besar-besaran di negeri ini.
Pemanfaatan hutan industri yang berlebihan ini menyebabkan berbagai pihak
memikirkan berbagai cara untuk melindungi hutan. Kebijakan yang sering
dilakukan adalah dengan mengubah alih fungsi hutan produksi sebagai hutan
konservasi. Perubahan sebagian atau seluruhnya areal hutan industri menjadi
areal konservasi inilah yang dianggap efektif sebagai upaya pelestarian hutan
dari kegiatan eksploitasi.
Perubahan fungsi hutan tersebut, sedikitnya
telah menjelaskan peranan dan fungsi hutan konservasi sebagai hutan yang
berfungsi menjaga keseimbangan ekologi. Masyarakat sering mengganggap
peran dan fungsi hutan konservasi sama dengan hutan lindung. Kenyataan yang
sebenarnya adalah kedua hutan ini memliki fungsi dan peran yang berbeda.
Alasan inilah yang membuat saya menulis topik peranan
dan fungsi hutan konservasi Pandangan masyarakat yang menganggap kedua hutan
tersebut memiliki fungsi yang sama, membuat hutan konservasi kurang dilihat
nilai plus dari peran dan fungsi hutan tersebut oleh kebanyakan orang pada
umumnya. Mereka menganggap peran dan fungsinya hanya melindungi, melestarikan,
dan menjaga lingkungan. Dari semua persepsi yang ada, fungsi hutan konservasi
kebanyakan hanya pada bidang sosial. Kenyataannya ada juga bidang-bidang lain
yang dipengaruhi oleh peran dan fungsi hutan konservasi.
Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di
dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem.
Berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
1. Suatu kesatuan ekosistem
2. Berupa hamparan lahan
3.
Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4. Mampu memberi manfaat secara lestari.
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang
dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling
ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai
subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain,
1996).
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan
dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan
Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan tentang kawasan hutan,
terdapat unsur-unsur meliputi :
a. suatu wilayah tertentu
b. terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
c. ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
d. didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam
definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya
wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin
diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan
sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi
dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai
kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya
kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan
hutan menjadi :
a) wilayah yang berhutan yang perlu
dipertahankan sebagai hutan tetap
b)
wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai
hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan
fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat
(2), sebagai berikut :
a.
Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan
Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya,
dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
b. Hutan Lindung
c. Hutan Produksi
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat
di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus
hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu
aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di
seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran
rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga
tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah
yang cukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan
masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau
padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok
memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk
(mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika
mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda
daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke
dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada
daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun
berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang
sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian
penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya
menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu
yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman
pertanian pada lahan hutan.
Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan
dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup
berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah
timbulnya pemanasan global.
Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan
merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan
adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang
mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
a.
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa
(SM);
b.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan
Raya
c. (TAHURA) dan Taman Wisata Alam
(TWA); dan
d. Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya
Tabel-1. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi Dengan
Tahun 2002
|
||||||
Jenis Hutan Konservas
|
Konservsi Darat
|
Konservasi Laut
|
||||
Unit
|
Luas
|
Unit
|
Luas
|
|||
Cagar Alam
|
169
|
2.683.898
|
8
|
211.555
|
||
Suaka Margasatwa
|
52
|
3.526.343
|
3
|
65.22
|
||
Taman Wisata
|
84
|
282.086
|
18
|
765.762
|
||
Taman Buru
|
14
|
225.993
|
-
|
-
|
||
Taman Nasional
|
35
|
11.291.754
|
6
|
3.680.936
|
||
Taman Hutan Rakyat
|
17
|
334336
|
-
|
-
|
||
Total
|
371
|
18.344.410
|
35
|
4.723.474
|
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan
lebih lanjut sebagai berikut :
1. CAGAR ALAM (CA)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan
ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. SUAKA MARGASATWA (SM)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn
atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan
nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
3. TAMAN NASIONAL (TN)
adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan
rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
4. TAMAN HUTAN RAYA
(TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau
satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
5. TAMAN WISATA ALAM
(TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan
bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha
Alam dilakukan oleh Pemerintah.
6. TAMAN BURU (TB) adalah
kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar
fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah--
tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Undang-undang RI no 41/1999 tentang
Kehutanan menyebutkan
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan
lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai
wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai
bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau),
dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud
sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
Dilihat
dari kedua pengertian tersebut, menunjukkan adanya perbedaan antara hutan
lindung dan konservasi. Hal tersebut pun menunjukkan perbedaan peran dan fungsi
dari kedua hutan tersebut.
Tabel 2. Klasifikasi hutan menurut UU no 41
tahun 1999
Kategori
|
Sub-kategori
|
Sub-sub-kategori
|
Fungsi
|
1. Hutan Produksi
|
Produksi hasil hutan
|
||
2. Hutan lindung
|
perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
|
||
3. Hutan konservasi
|
a. Ht. suaka alam
|
i. Cagar alam
|
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.[1]
|
ii. Suaka marga satwa
|
|||
b. Hut.Peles-tarian alam.
|
i. Taman nasional
|
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.1
|
|
ii. Taman hutan raya
|
|||
iii. Taman wisata alam
|
|||
c. Taman buru
|
|||
Hutan
konservasi mempunyai fungsi pokok dalam pelestarian aneka ragam tumbuhan dan
satwa serta ekosisemnya. Fungsi ini didukung oleh peran konservasi sebagai
pelestari hutan yang ditugaskan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang ada di
hutan tersebut. Untuk menjalankan fungsinya.
Hutan konservasi dibagi menjadi beberapa
sub-kategori (dapat di lihat pada tabel 1) dan sub-kategori tersebut memiliki
fungsi yang berbeda tetapi tetap memilki satu tujuan yaitu menjaga kelestarian
aneka ragam tumbuhan, hewan dan ekosistem.
Untuk menjalankan tugasnya dengan baik,
maka masing-masing sub-kategori tersebut memiliki kriteria yang harus dimiliki.
Pada
sub-kategori hutan suaka alam, hutan suaka alam dibedakan menjadi dua
sub-sub-kategori yaitu cagar alam dan suaka marga satwa. Fungsi utama hutan
suaka alam adalah tempat pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem dapat
berfungsi juga sebagai wilayah penyangga kehidupan.
“Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang
layak untuk dilindungi yang dalam perkembangannya diusahakan secara alami.
Mengenai kriteria yang harus dimiliki oleh cagar
alam kawasan cagar alam sangat penting bagi perlindungan sumber daya alam
dari suatu bangsa dan hal ini dapat menjamin apabila:
1. Wilayah alami yang penting dan
dianggap mewakili secara terus-menerus selalu terpelihara.
2. Keanekaragaman biologi dan fisik selalu
terjaga.
3. Plasma nutfah selalu lestari.
Hal-hal tersebbut dimaksudkan untuk tujuan:
1.
Menjaga dan bila perlu menambah keindahan alam lingkungan. Seperti bunga Raflesia
arnoldi di pangandaran Jawa Barat.
2. Menarik wisata dalam ataupun luar negeri
3. Kebanggaan
nasional dan kepentingan ilmu pengetahuan serta kebudayaan “Suaka margasatwa
adalah adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman
dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan
kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya”. Sama seperti cagar alam, suaka margasatwa memiliki
kriteria tertentu untuk menjalankan fungsinya.
Pada sub-kategori hutan pelestarian alam,
terdapat taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Hutan
pelestarian alam sendiri memiliki fungsi sebagai pelestarian sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati.
Taman nasional biasanya dimanfaatkan sebagai tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Pengelolaan taman
nasional memiliki sistem zonasi. ketetapan zona tersebut berdasarkan kandungan
jenis tumbuhan dan satwanya.
Taman nasional sendiri memiliki lima zona batasan yaitu zona inti, zona
rimba, zona pemanfaatan, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi.
Taman hutan raya memiliki fungsi yang hampir sama dengan taman nasional dan
bertujuan unutk mengoleksi berbagai jenis tumbuhan dan satwa alami atau buatan.
Taman wisata alam sama dengan taman nasional dan taman hutan raya bedanya
taman wisata alam ini lebih dimanfaatkan sebagai kegiatan pariwisata dan
rekreasi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan ekosistem.
Menurut departemen kehutanan, sampai tahun 2002 komposisi hutan konservasi
di seluruh Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel di bawah
ini :
Tabel 3. Komposisi Hutan Komservasi di Seluruh
Indonesia Sampai Dengan Tahun 2002
Jenis Hutan konservasi
|
Konservasi Darat
|
Konservasi Laut
|
||
Unit
|
Luas
|
Unit
|
Luas
|
|
Cagar Alam
|
169
|
2.683.898
|
8
|
211.555
|
Suaka Margasatwa
|
52
|
3.526.343
|
3
|
65.220
|
Taman Wisata
|
84
|
282.086
|
18
|
765.762
|
Taman Buru
|
14
|
225.993
|
-
|
-
|
Taman Nasional
|
35
|
11.291.754
|
6
|
3.680.936
|
Taman Hutan Rakyat
|
17
|
334.336
|
-
|
-
|
Total
|
371
|
18.344.410
|
35
|
4.723.474
|
Telah diketahui fungsi umum hutan konservasi
adalah melestarikan aneka ragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Fungsi
tersebut dapat berpengaruh pada segi sosial dan ekonomi.
Pada segi sosial, fungsi dan peran hutan
konservasi dapat berguna bagi keberlangsungan makhluk hidup sebagai penyeimbang
kondisi alam. Selain itu hutan
konservasi juga dapat berfungsi sebagai penyedia sumber dalam alam yang
bermanfaat bagi kehidupan sosial. Maraknya eksploitasi hutan, membuat kehidupan
aneka tumbuhan dan satwa terancam.
Terancamnya tumbuhan dan satwa tersebut dapat
mempengaruhi kehidupan manusia. Oleh karena itu, peran dan fungsi hutan
konservasi sangat berarti disini.
Hutan konservasi juga ikut berperan dari segi
ekonomi. Kawasan konservasi dapat menguntungkan secara finansial bila
dikembangkan sebagai objek wisata. Banyak taman nasional dan taman wisata yang
berpotensi di jadikan objek pariwisata.
Adanya suaka margasatwa pun bisa dijadikan
tempat rekreasi bagi keluarga atau pun masyarakat. Banyaknya aneka ragam dan
satwa tersendiri dapat menjadi perhatian pengunjung lokal ataupun
internasional.
Aneka ragam tumbuhan dan satwa pun dapat di
manfaatkan oleh masyarakat jika dikelola dengan baik. Adanya hutan konservasi
di daerah tempat tinggal mereka, otomatis dapat membuka lapangan kerja baru
bagi masyarakat sekitar.
KESIMPULAN
Hutan konservasi dan hutan lindung jelas berbeda
baik dilihat dari definisinya, peran dan fungsinya. Peran dan fungsi hutan
konservasi lebih mengarah pada pelestarian ekosistem,
sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih mengarah pada pengelolaan
areal dari kerusakan sehingga dapat berguna bagi masyarakat. Dalam menjalankan
peran dan fungsinya hutan konservasi di bagi menjadi beberapa sub-kategori yang
memiliki kriteria sendiri.
Peran dan fungsi hutan konservasi berguna juga
jika dilihat dari segi sosial dan ekonomi. Dari segi sosisal hutan konservasi
memegang peranan penting dalam mmpertahankan kehidupan di tengah-tengah
maraknya eksploitasi hutan. Dari bidang ekonomi, hutan konservasi juga dapat
menguntungkan.
Hutan konservasi dapat menjadi sarana rekreasi
bagi masyaarakat dan dapat menguntungkan dari segi finansial bagi institusi
atau masyarakat jika dikelola dengan baik dan benar.
Tidak seperti kebanyakan orang awam menduga
bahwa hutan konservasi hanya bisa menguntungkan dari segi sosial saja tetapi
tidak dapat menguntungkan dari segi ekonomi karena kebanyakan hasil dari hutan
konservasi tidak dapat sembarang di perjualbelikan.
Anggikusumah3@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya