Laporan Tentang Tindakan-Tindakan Yang Melanggar UU
Hak Cipta Dan UU ITE
Kasus Cyber Crime di Indonesia
Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak
asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu
tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan
seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya.
Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan
dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan
perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil
keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para
ahli, diantaranya:
· Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
· Tavani memberikan
definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
· Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai
: aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
· Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan
bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang
menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya.
Berikut adalah contoh-contoh kasus cybercrime :
1. Denial of Service (DoS)
dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
2. Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker
adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak
dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,
membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Penggelapan uang melalui komputer
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus
tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
“barang
siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang
lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00
4. Pornografi
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE :
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang
melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui
internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang
Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran
terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang
pornografi:
Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan
Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
5. Perjudian Online
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan
atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai
pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk
menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan
judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat
untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas
setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak
Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU
ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran
pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa
ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal
45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
6. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
7. Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung
sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi
di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di
situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan
penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu
dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi
bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan
sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang
atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan
tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian,
diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja
menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan
tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan
kerugian.
8. Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau
menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang
atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang
menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal
dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan
pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382
bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang
Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
9. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
10. Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga,
mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat
di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar
ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang
terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami
oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini
menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti
akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan
Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih
hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk
ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi
disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi
para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE))
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama.
11. Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak
main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai
pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000
yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan
elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di
Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM
itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya
ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus
berantas dan lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu
pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. Syarief mengaku terpaksa
menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada
lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya. "Ini kan merusak nama
baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap
saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas.
Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
12. Asusila dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius
Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk
membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
yang melanggar kesusilaan di media elektronik. "Saya membuat laporan,
sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat
gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya
sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu
adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal
Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan
untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal
15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu
privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali
ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk
membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi
untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan
dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis
itu, sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu.
Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak
teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil
saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya. Darius yang
merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman
daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu.
"Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber
Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan
berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan
rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan
menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora,
Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan
poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain
itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena
hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera
melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit
dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu,
tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah
cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal
45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama
jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ
MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif atau hak yang
hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur
penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu.
Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Hak cipta bersifat
deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum
seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak
perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di
Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki
terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan
penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia :
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya
terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta
tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan penggandaan tanpa
izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
2. Penggunaan satu lisensi software
pada beberapa computer tetapi kenyataan nya dipakai untuk banyak computer.
3. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
4. Melakukan instalasi software
computer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
5. Membeli software program hasil bajakan.
Contoh kasus pelanggaran dalam bidang IT :
1. Seseorang dengan tanpa izin
membuat situs penyanyi – penyanyi terkenal yang berisikan lagu – lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyanyi – penyanyi tersebut.
2. Seseorang tanpa izin membuat
situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan.
3. Seseorang dengan tanpa izin
membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau
menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak
negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum
yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software
non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan
memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak
termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya,
memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang
dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup
data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi
pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus
yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami
banyak perubahan di banyak negara.
Teknologi Informasi dalam Undang-undang :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di
Internet
2. Transaksi di
Internet
3. Etika pengguna
Internet
KESIMPULAN
1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban terhadap HAKI itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban terhadap HAKI itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2. Diperlukan pertissipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan
meminimalisasikan tindakan pembajakan HAKI
3. Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian
sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya