TIK
Laporan :
Tindakan-Tindakan yang Melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat
dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh
siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua
bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.
Internet telah membawa kita
lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat
yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan
ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring
sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya
memudahkan kita saling berekspresi.
Pertumbuhan Internet yang
tinggi tersebut juga berefek pada meledaknya tren sosial media di Indonesia.
Sosial media seperti Twitter dan Facebook menjadi tujuan kebanyakan orang
Indonesia untuk berinteraksi sosial di Internet, tidak ketinggalan juga media
lain seperti Youtube maupun Blog. Tercatat bahwa Indonesia merupakan pengguna
Facebook ke-2 terbesar di dunia dan pengguna Twitter ke-3 terbesar di Asia
namun dengan aktivitas tweets terbesar sehingga tidak jarang topik-topik dari
Indonesia sangat sering menjadi Trending Topic di Twitter, Indonesia juga
dijuluki sebagai ibukota twitter dunia. Tidak hanya Twitter dan Facebook, pengguna
blog pun mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dengan jumlah sekitar
2.7 juta pengguna, serta Youtube yang cukup banyak menghasilkan artis-artis
baru dari Indonesia.
Efek pertumbuhan internet juga
berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang
dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di
peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software
dsb.
Hal tersebut tentu saja
merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu
dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak
Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia
baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc
(VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau
musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan
meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang
baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia.
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah yang akan kami bahas yaitu:
1.
Bagaimana upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam
memblokir situs yang melakukan pelanggaran Hak Cipta lagu, apakah upaya
tersebut efektif dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu di internet,
dan bagaimana dampak dari pemblokiran situs internet tersebut bagi pengguna
internet?
2.
Bagaimana keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan
UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Upaya Pemblokiran
Dalam upaya pemblokiran situs
oleh Kominfo yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo
telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu
agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal.
Situs-situs yang rencananya akan diblokir adalah :
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik
dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
1.
Illegal
copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau
album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa
izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat
mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan
bagi beberapa album sekaligus.
2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan
memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di
reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan
lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui
konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli
dan harganya murah.
3.
Bootlegging,
merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari
suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di
suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media
penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan
harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil
bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan
langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia
rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal.
Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga
sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap
Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui
peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri
dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di
bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan
hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk
pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta,
mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin
penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah
tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada
beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau
musik beserta dampaknya di Indonesia :
1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat
terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai
Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan
pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau
musik bagi masyarakat.
2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang
cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif
lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik
original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para
pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan
pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah
payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan
suatu karya tersebut.
3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk
terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang
terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para
koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman
yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak
pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang
sudah terkesan mengecewakan.
4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan
buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan
kemajuan teknologi terutama internet, kita dapat belanja lagu atau musik yang original/asli di
toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link
download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan
karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan
pedang bermata dua ini.
5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah.
Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya
pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih
rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat
marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video
Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak
mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
6. Kurangnya tindakan hukum yang serius bagi para
pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan
berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal
yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
B.
Pelanggaran
Keterkaitan Pelanggaran dan
Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Hak Cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu.Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
"kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun". Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia
diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga
merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik,
aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran
untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak
Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak Cipta yang berlangsung di internet
seperti penindakan terhadap situs-situs internet yang mengunggah dan menyediakan
fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan juga terhadap orang yang mengunduh
lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs
internet tersebut terdapat dalam ketentuan pada UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2
ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila situs-situs internet
yang akan diblokir tersebut menyediakan file-file lagu dengan cara mengunggah
(upload) sendiri file-file lagu tersebut agar dapat diakses publik, maka hal
itu dapat dianggap suatu tindakan mengumumkan dan memperbanyak karya cipta
berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut
dapat diancam pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5
milyar.
Apabila situs-situs internet
yang akan diblokir tersebut hanya memuat tautan (link) dari file-file lagu yang
telah diunggah oleh pihak lain di berbagai file hosting yang sepatutnya
diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak ciptanya, maka dapat
dianggap telah dengan sengaja menyiarkan atau memamerkan suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana
penjara maksimum 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta
menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta.
Mengunduh lagu dari situs
internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan memperbanyak ciptaan yang
memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Namun, UU Hak Cipta
memberikan pengecualian terhadap tindakan pengumuman atau perbanyakan suatu
ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga sepanjang disebutkan atau dicantumkan
sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu antara
lain:
1.
penggunaan karya cipta pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
pengambilan karya cipta pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta;
perbanyakan suatu karya cipta
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu karya cipta
selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya; atau
dengan itikad baik memperoleh
suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk
suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersil.
Oleh karena itu, mengunduh
lagu dari situs internet tidak dapat dianggap pelanggaran hak cipta jika
dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas.
Sementara dalam kaitannya
dengan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE
yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya.
Antara lain ketentuan Pasal 25 jo Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan
dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1
UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum
8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2
UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang
lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32
ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara
maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48
ayat 2 UU ITE.
Apabila perbuatan sebagaimana
dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi
orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal
51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12
(dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Rangkuman
Dalam perkembangan zaman dan teknologi
pada masa sekarang yang semakin lama semakin pesat, Pemerintah telah menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap
Hak Cipta , maka Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui
peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri
dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di
bidang teknologi. Pemerintah melalui Depkominfo
melakukan upaya pemblokiran situs yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta
di internet, dan Depkominfo telah memblokir situs-situs yang terbukti melakukan
pelanggaran hak cipta lagu agar situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu
tersebut secara illegal.
Namun masih terdapat
kekurangan atas kinerja pemerintah dalam melindungi karya cipta atas lagu di
internet ini, salah satu kekurangannya adalah tidak adanya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika
keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa
pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan
yang melanggar undang-undang.Sebaiknya
para aparat penegak hukum harus secara tegas dalam melindungi karya cipta ini
dan menegakan aturan sanksi yang tegas atas pelanggaran Hak Cipta ini, agar
para pelaku pelanggaran ini tidak kembali mengulangi perbuatan yang serupa.
B. Saran
Di Indonesia pada pelanggaran,
pembajakan terhadap karya cipta,senipada media internet dapat dikaitkan dengan
aturan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang
ITE. Dalam UU hak cipta terdapat pada pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”
Dan aturan dalam UU ITE
terdapat pada pasal 25 jo pasal 26 , pasal 25 yang isinya mengatur bahwa
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya
intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Pasal 26 ini melindungi para pencipta dan orang yang
merasa dilanggar hak ciptanya, yang isinya mengatur “ Setiap orang yang
dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini .”
DAFTAR
PUSTAKA
-
vivanews.com/news
-
techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa
-
rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
-
Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta
-
Undang-Undang No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Mansur, Dikdik M. Arief. 2005.
Cyber Law: Aspek Hukum Tekhnologi Informasi. Bandung, RefikaAnditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya