TUGAS TIK
Membuat Laporan
Tentang Tindakan-Tindakan Yang Melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE
LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat
dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh
siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua
bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.
Internet telah membawa kita
lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat
yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan
ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring
sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya
memudahkan kita saling berekspresi.
Pertumbuhan Internet yang
tinggi tersebut juga berefek pada meledaknya tren sosial media di Indonesia.
Sosial media seperti Twitter dan Facebook menjadi tujuan kebanyakan orang
Indonesia untuk berinteraksi sosial di Internet, tidak ketinggalan juga media
lain seperti Youtube maupun Blog. Tercatat bahwa Indonesia merupakan pengguna
Facebook ke-2 terbesar di dunia dan pengguna Twitter ke-3 terbesar di Asia
namun dengan aktivitas tweets terbesar sehingga tidak jarang topik-topik dari
Indonesia sangat sering menjadi Trending Topic di Twitter, Indonesia juga
dijuluki sebagai ibukota twitter dunia. Tidak hanya Twitter dan Facebook,
pengguna blog pun mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dengan jumlah
sekitar 2.7 juta pengguna, serta Youtube yang cukup banyak menghasilkan
artis-artis baru dari Indonesia.
Efek pertumbuhan internet juga
berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang
dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di
peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software
dsb.
Hal tersebut tentu saja
merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu
dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak
Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia
baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc
(VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau
musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan
meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang
baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia.
Bentuk
Pelanggaran Hukum terhadap UU ITE
UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang
sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo,
kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten tidak akan terbayang lagi akan pembajakan
dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum
yang melindungi mereka.
Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
Quote:
1. Pelanggaran Isi Situs Web Pornografi
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
2. Pelanggaran Hak Cipta
pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
3. Kejahatan dalam Perdangangan Elektronik
a. Penipuan Online
Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
c. Penipuan Kartu Kredit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
4. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational Hacker
merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
b. kracker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
c. Political Hacker
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
d. Denial ofService Attack
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
e. Viruses
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
f. Pembajakan
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
g. Fraud
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.
h. Phising
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
i. Perjudian
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
j. Cyber Stalking
merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan.(by.Dodik)
merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan.(by.Dodik)
Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia :
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya
terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta
tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan penggandaan tanpa
izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
2. Penggunaan satu lisensi
software pada beberapa computer tetapi kenyataan nya dipakai untuk banyak
computer.
3. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
4. Melakukan instalasi software
computer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
5. Membeli software program hasil bajakan.
Contoh kasus pelanggaran dalam bidang IT :
1. Seseorang dengan tanpa izin
membuat situs penyanyi – penyanyi terkenal yang berisikan lagu – lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyanyi – penyanyi tersebut.
2. Seseorang tanpa izin membuat
situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan.
3. Seseorang dengan tanpa izin
membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
4. Memperbanyak dan atau
menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak
negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum
yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software
non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan
memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak
termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya,
memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang
dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup
data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi
pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus
yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami
banyak perubahan di banyak negara.
Teknologi Informasi dalam Undang-undang :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
b. UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di
Internet
2. Transaksi di
Internet
3. Etika pengguna
Internet
Hukum Undang-undang yang Mengatur
Gambar Ilustrasi
|
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
- Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
- Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
- Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
- Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs)
- Pasal 72 ayat (2), kemudian menyatakan, bahwa bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
KASUS-KASUS UU
ITE & HAKI
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu
muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini.
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada
pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi
momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan
komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia
online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan
dengan sebuah tembok buntu kemunduran.
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
CONTOH KASUS
Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“. Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita.
ANALISA:Pendapat yang mengatakan bahwa penghinaan ringan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasannya disebabkan: Pertama, kualifikasi pencemaran disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (3) secara tegas. Apabila Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan ringan termasuk di dalamnya, mestinya kualifikasi penghinaan ringan di masukkan pula disamping pencemaran, padahal kenyataannya tidak. Kedua, kualitas penghinaan ringan tidak sama dengan pencemaran, lebih-lebih lagi fitnah. Tidak adil dan diluar logika hukum kualitas dua tindak pidana yang jauh berbeda diberikan acaman dengan pidana yang sama persis.
KASUS PELANGGARAN HAKI
PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
ANALISA: Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia
KESIMPULAN
1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban terhadap HAKI itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
1. Untuk mengetahui hak dan kewajiban terhadap HAKI itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2. Diperlukan pertissipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan
meminimalisasikan tindakan pembajakan HAKI
3. Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian
sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya