TIK
Tindakan-Tindakan
yang Melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas
dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di
internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan
peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis
kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa
adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Internet telah membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi
informasi.Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang
dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun
ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau
situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.
Pertumbuhan Internet yang tinggi tersebut juga berefek pada meledaknya tren
sosial media di Indonesia. Sosial media seperti Twitter dan Facebook menjadi
tujuan kebanyakan orang Indonesia untuk berinteraksi sosial di Internet, tidak
ketinggalan juga media lain seperti Youtube maupun Blog. Tercatat bahwa
Indonesia merupakan pengguna Facebook ke-2 terbesar di dunia dan pengguna Twitter
ke-3 terbesar di Asia namun dengan aktivitas tweets terbesar sehingga tidak
jarang topik-topik dari Indonesia sangat sering menjadi Trending Topic di
Twitter, Indonesia juga dijuluki sebagai ibukota twitter dunia. Tidak hanya
Twitter dan Facebook, pengguna blog pun mengalami peningkatan walaupun tidak
signifikan dengan jumlah sekitar 2.7 juta pengguna, serta Youtube yang cukup
banyak menghasilkan artis-artis baru dari Indonesia.
Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam
mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa
dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah,
baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan
hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu,
Pembajakan Hak
Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu
atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata
dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di
dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar
di dalam website-website.Belum lagi akhir-akhir ini
kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan
banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band
maupun boy band atau girl band di Indonesia.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah yang
akan kami bahas yaitu:
1. Bagaimana upaya dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang melakukan
pelanggaran Hak Cipta lagu, apakah upaya tersebut efektif dalam menanggulangi
pelanggaran hak cipta lagu di internet, dan bagaimana dampak dari pemblokiran
situs internet tersebut bagi pengguna internet?
2. Bagaimana keterkaitan Pelanggaran dan
Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Upaya
Pemblokiran
Dalam upaya pemblokiran situs oleh Kominfo yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta di internet, Kominfo telah memblokir situs-situs yang
terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar situs tersebut tidak
menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal. Situs-situs yang rencananya akan diblokir adalah :
Secara umum
pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai
berikut :
1. Illegal
copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau
album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa
izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat
mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan
penjualan bagi beberapa album sekaligus.
2. Counterfeiting,
merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk
bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan
aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama
dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar
konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya
murah.
3. Bootlegging,
merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari
suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di
suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media
penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual
dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk
hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan
pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya,
sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan
harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya
itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari akan
pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia
secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan
perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang
teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha
yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap
karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan
dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa
pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya
cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih
menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat
dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada
beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau
musik beserta dampaknya di Indonesia :
1. Kurangnya
pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu,
sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
2. Faktor
ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu
atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis
dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah
yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di
bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup
keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para
pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
3. Sikap
masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak
Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang
bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di
penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan
lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi
dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
4. Kemajuan
teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak
Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama
internet, kita dapat belanja lagu
atau musik yang original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak
buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal
di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia
nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
5. Pembajakan
Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI
Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang
karena daya beli masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video
Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli
masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya
puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang
bajakan yang harganya sangat murah.
6. Kurangnya
tindakan hukum yang serius bagi
para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini
dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah
merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar
undang-undang.
B. Pelanggaran
Keterkaitan Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di internet dengan UU
no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE)
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).hak eksklusif
pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain itu, dalam hukum yang
berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan
hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya
seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara,
dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan
seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU
19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta, pelanggaran dan perlindungan Hak Cipta
yang berlangsung di internet seperti penindakan terhadap situs-situs internet
yang mengunggah dan menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal, dan
juga terhadap orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang
hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut terdapat dalam ketentuan pada
UU No.19 Tahun 2002. Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut menyediakan
file-file lagu dengan cara mengunggah (upload) sendiri file-file lagu tersebut
agar dapat diakses publik, maka hal itu dapat dianggap suatu tindakan
mengumumkan dan memperbanyak karya cipta berupa lagu tanpa hak. Menurut Pasal
72 ayat 1 UU Hak Cipta, perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara
maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 milyar.
Apabila situs-situs internet yang akan diblokir tersebut hanya memuat
tautan (link) dari file-file lagu yang telah diunggah oleh pihak lain di
berbagai file hosting yang sepatutnya diketahui dilakukan tanpa seizin pencipta
atau pemegang hak ciptanya, maka dapat dianggap telah dengan sengaja menyiarkan
atau memamerkan suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta menurut ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU
Hak Cipta.
Mengunduh lagu dari situs internet pada dasarnya juga termasuk perbuatan
memperbanyak ciptaan yang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak
ciptanya. Namun, UU Hak Cipta memberikan pengecualian terhadap tindakan
pengumuman atau perbanyakan suatu ciptaan untuk tujuan tertentu, sehingga
sepanjang disebutkan atau dicantumkan sumbernya hal itu tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta, yaitu antara lain:
1. penggunaan karya cipta pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta;
pengambilan karya cipta pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
perbanyakan suatu karya cipta bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu
bersifat komersial;
perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; atau
dengan itikad baik memperoleh suatu karya cipta semata-mata untuk keperluan
sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersil dan/atau kepentingan
yang berkaitan dengan kegiatan komersil.
Oleh karena itu, mengunduh lagu dari situs internet tidak dapat dianggap
pelanggaran hak cipta jika dilakukan dengan cara dan tujuan sebagaimana
dijelaskan di atas.
Sementara dalam kaitannya dengan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, terdapat
beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk
perlindungan hak cipta di dunia maya. Antara lain ketentuan Pasal 25 jo Pasal
26 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual
yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang
mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas
pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur
sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2
miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang
melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp
3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi
lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana
perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda
maksimum Rp 12 miliar.
BAB III
KESIMPULAN
A. Rangkuman
Dalam perkembangan zaman dan teknologi pada masa sekarang yang semakin lama
semakin pesat, Pemerintah telah menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap
Hak Cipta , maka Pemerintah
Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan
perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang
teknologi. Pemerintah melalui Depkominfo melakukan upaya pemblokiran situs yang
berkaitan dengan pelanggaran hak cipta di internet, dan Depkominfo telah
memblokir situs-situs yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu agar
situs tersebut tidak menyebarkan lagu-lagu tersebut secara illegal.
Namun masih terdapat kekurangan atas kinerja pemerintah dalam melindungi
karya cipta atas lagu di internet ini, salah satu kekurangannya adalah tidak
adanya tindakan hukum yang serius bagi
para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini
dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah
merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar
undang-undang.Sebaiknya para aparat penegak hukum harus secara tegas dalam melindungi
karya cipta ini dan menegakan aturan sanksi yang tegas atas pelanggaran Hak
Cipta ini, agar para pelaku pelanggaran ini tidak kembali mengulangi perbuatan
yang serupa.
B. Saran
Di Indonesia pada pelanggaran, pembajakan terhadap karya cipta,senipada
media internet dapat dikaitkan dengan aturan UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dalam UU hak cipta terdapat pada
pasal 2 ayat (1) “ Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dan aturan dalam UU ITE terdapat pada pasal 25 jo pasal 26 , pasal 25 yang
isinya mengatur bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang
ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 26 ini melindungi para pencipta
dan orang yang merasa dilanggar hak ciptanya, yang isinya mengatur “ Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini .”
DAFTAR PUSTAKA
- vivanews.com/news
- techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa
- rumpitekno.com/2012/dampak-sopa-pipa-di-indonesia/
- Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- Undang-Undang
No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Mansur,
Dikdik M. Arief. 2005. Cyber Law: Aspek Hukum Tekhnologi Informasi. Bandung,
RefikaAnditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya