KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita, sehingga
tugas makalah muatan lokal tentang “Pengenalan AMDAL” dapat terselesaikan tepat
pada waktunya. Makalah ini juga sebagai tugas yang harus dikerjakan untuk
sarana pembelajaran bagi kita.
Makalah
ini kami buat berdasarkan apa yang telah kami terima dan juga kami kutip dari
berbagi sumber baik dari buku maupun dari media elektronik. Semoga isi dari
makalah ini dapat berguna bagi kita dan dapat menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai apa saja yang ada dalam program pemerintah untuk
pengelolaan lingkungan.
Selayaknya
manusia biasa yang tidak pernah lepas dari kesalahan, maka dalam pembuatan
makalah ini masih banyak yang harus di koreksi dan jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran sangat dianjurkan guna memperbaiki kesalahan dalam
makalah ini. Demikian, apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam isi makalah
ini, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Taba
Penanjung, 31 Januari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang………………………………………………………………………1
B.
Tujuan Umum……………………………………………………………………….1
C.
Perumusan
Masalah…………………………………………………………………2
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
AMDAL…………………………………………………………………3
B.
Kegunaan
AMDAL………………………………………………………………….3
C.
Prosedur AMDAL…………………………………………………………………...4
D.
Siapa Yang Menyusun
AMDAL…………………………………………………….4
E.
Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam
Penyusunan AMDAL…………………………...5
F.
Apa yang Dimaksud UKL dan
UPL………………………………………………...5
G.
Apa Kaitan AMDAL dengan Dokumen atau
Kajian Lingkungan Lainnya………..6
H.
Apa Dampak dari Lingkungan yang
Buruk…………………………………………7
BAB
III PEMECAHAN MASALAH
A.
Penyebab Terjadinya
Banjir…………………………………………………………8
B.
Tindakan Untuk Mengurangi Dampak
Banjir……………………………………….8
C.
Yang Harus Dilakukan Setelah
Banjir………………………………………………8
BAB
IV PENUTUP
A.
Kesimpulan……………………………………………………………………….....9
B.
Saran-Saran………………………………………………………………………….9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27
tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia
mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika
seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu
effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda
bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama
Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada
dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses
yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27
tahun 1999 yang terdiri dari:
1.
Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup
kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
2.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
B.
Tujuan
umum
Agar
mahasiswa lebih memahami tentang pengetian,kegunaan dan bagian – bagian AMDAL
serta mengetahui bagaimana proses dari AMDAL tersebut dan dampak yang
diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi manusia.
C. Perumusan Masalah
1. Apakah
yang di maksud dengan AMDAL ?
2.
Apa Guna AMDAL ?
3.
Bagaimana Prosedur AMDAL ?
4.
Siapa Yang Menyusun AMDAL ?
5.
Siapa Saja Pihak Yang terlibat Dalam Proses AMDAL ?
6.
Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
7.
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
8.
Apa Dampak dari lingkungan yang buruk ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
AMDAL
AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan,
dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL
sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
B.
Kegunaan
AMDAL
1.
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
2.
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.
memberikan alternatif solusi
minimalisasi dampak negative
7.
digunakan untuk mengambil keputusan
tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan
C.
Prosedur
AMDAL
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping)
4.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL,
yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan
dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
D.
Siapa
Yang Menyusun AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
E.
Pihak
– Pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan.
Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota.
Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor
pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat
berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena
dampak, dan masyarakat pemerhati.
F.
Apa
yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah
dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses
dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
–
Identitas pemrakarsa
–
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
–
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
–
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
–
Tanda tangan dan cap
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1.
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada
satu wilayah kabupaten/kota
2.
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari
satu Kabupaten/Kota
3.
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan
yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
G.
Apa
Kaitan Amda Dengan Dokumen Atau Kajian Lingkungan Lainnya ?
1.
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan
wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan
Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah
diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. AMDAL dan Audit Lingkungan
Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan
belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam
operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka
kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini
kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan
yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan
kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau
usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan
tidak membutuhkan AMDAL baru.
2.
AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan
dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan
lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang
merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan
Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit
Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara
otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau
demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh
pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada
dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
H.
Apa
Dampak Dari Lingkungan Yang Buruk
Salah
satu dampak yang paling dirasakan oleh manusia apabila dalam pelaksanaan AMDAL
yang tidak memadai ( buruk ) adalah banjir.
Banjir
adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang
begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena
pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga merusak rumah-rumah penduduk
maupun menimbulkan korban jiwa.
Bencana
banjir hampir setiap musim penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai
kerugian dan frekuensi kejadian bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang
cukup berarti. Kejadian bencana banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor
alam berupa curah hujan yang diatas normal dan adanya pasang naik air laut.
Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan
lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan,
penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai,
pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
A.
Penyebab
Terjadinya Banjir
1.
Curah hujan tinggi
2.
Permukaan tanah lebih rendah
dibandingkan muka air laut.
3.
Terletak pada suatu cekungan yang
dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air keiuar sempit.
4.
Banyak pemukiman yang dibangun
pada dataran sepanjang sungai.
5.
Aliran sungai tidak lancar akibat
banyaknya sampah serta bangunan di pinggir sungai.
6.
Kurangnya tutupan lahan di daerah
hulu sungai.
B.
Tindakan
Untuk Mengurangi Dampak Banjir
1.
Penataan daerah aliran sungai secara
terpadu dan sesuai fungsi lahan.
2.
Pembangunan sistem pemantauan dan
peringatan dini pada bagian sungai yang sering menimbulkan banjir.
3.
Tidak membangun rumah dan pemukiman di
bantaran sungai serta daerah banjir.
4.
Tidak membuang sampah ke dalam sungai.
Mengadakan Program Pengerukan sungai.
5.
Pemasangan pompa untuk daerah yang lebih
rendah dari permukaan laut.
6.
Program penghijauan daerah hulu sungai
harus selalu dilaksanakan serta mengurangi aktifitas di bagian sungai rawan
banjir.
C.
Yang
Harus Dilakukan Setelah Banjir
1.
Secepatnya membersihkan rumah, dimana
lantai pada umumnya tertutup lumpur dan gunakan antiseptik untuk membunuh kuman
penyakit.
2.
Cari dan siapkan air bersih untuk
menghindari terjangkitnya penyakit diare yang sering berjangkit setelah
kejadian banjir.
3.
Waspada terhadap kemungkinan binatang
berbisa seperti ular dan lipan, atau binatang penyebar penyakit seperti tikus,
kecoa, lalat, dan nyamuk.
4.
Usahakan selalu waspada apabila
kemungkinan terjadi banjir susulan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewasa
ini kesadaran terhadap lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik,
walaupun masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal
ini di butkikan dengan gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar
gemborkan di media massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih
banyak masyarakat yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene
Tata cara penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006
tentang pedoman penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL
hanya dengan meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam
pelaksanaan penyusunan AMDAL , terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
1.
Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
B.
Saran
– Saran
Untuk
menangulangi atau mencegah masalah banjir adalah :
1.
Mengeruk sungai/kali dan saluran air
yang ada di sekitar kita, sebaiknya jangan nungguin pemerintah yang melakukan,
percuma kalau ditungguin kelamaan.
2.
Membuat sumur resapan air di sekitar
rumah kita
3.
Membuat lubang-lubang biopori
4.
Memperlebar dan merehabilitasi
kali/sungai, untuk menambah kapasitas sungai dalam menampung debit air
5.
Jangan membuang sampah di sungai atau
saluran air
6.
Memperbaiki AMDAL
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia belum memiliki arah yang jelas, hal ini dapat
dilihat dari kurangnya komitmen pemimpin dan masyarakat bangsa ini untuk
menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup. Sejak pencanangan
program pembangunan nasional, berbagai masalah lingkungan hidup mulai terjadi.
Masalah lingkungan hidup tersebut antara lain, adanya berbagai kerusakan
lingkungan, pencemaran di darat, laut dan udara, serta berkurangnya berbagai
sumber daya alam. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan
antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam yang ada serta kurang
kesadaran akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi
sekarang maupun masa depan.
Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial
(sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem)
dimana ketiga subsistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi).
Ketahanan masing-masing subsistem ini dapat meningkatkan kondisi seimbang dan
ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan
keberlangsungan lingkungan hidup demi peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya. Ketika salah satu subsistem di atas menjadi superior dan
berkeinginan untuk mengalahkan atau menguasai yang lain maka di sanalah akan
terjadi ketidakseimbangan. Contohnya adalah ketika manusia dengan teknologi
ciptaannya ingin memanfaatkan alam demi kelangsungan hidup dan menyebabkan
kerusakan pada lingkungan alam.
Eksploitasi
alam tentu saja tidak dapat dicegah, karena sudah merupakan fitrah manusia
memanfaatkan alam untuk kesejahteraannya. Tetapi tingkat kerusakan akibat
pemanfaatan alam ataupun pengkondisian kembali (recovery) alam yang sudah
dimanfaatkan merupakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya
ketidakseimbangan. Adapun cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
telaah secara mendalam mengenai kegiatan/usaha yang akan dilakukan di
lingkungan hidup sehingga dapat diketahui dampak yang timbul dan cara untuk
mengelola dan memantau dampak yang akan terjadi tersebut. Metode ini dikenal
juga dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau environmental
impact assessment.
Environmental
impact assessment atau analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama
kali pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27
tahun1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. yang dikaji
dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi
merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini
dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha
dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negatif dan mengembangkan dampak positif
Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau
tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan. Untukmengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL
untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban
melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL,
namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL
tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Marsono,
Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan AMDAL Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol.
3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
Fandeli,
Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan.
Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya