animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Rabu, 14 Agustus 2019

Landasan Konstitusional atau Peraturan Per-UUD tentang Demokrasi Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya


Nama  : Anggi Kusumah
NPM   : E1D017102
MK     : Kewarganegaraan
Prodi   : Agribisnis

Landasan Konstitusional atau Peraturan Per-UUD tentang Demokrasi Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya

1.             Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi kemerdekaan Indonesia bisa menjadi landasan dari hukum demokrasi Pancasila karena proklamasi berarti penting bagi rakyat Indonesia. Bagi rakyat Indonesia, Proklamasi dianggap sebagai norma tertulis pertama yang ada setelah Indonesia berdiri sebagai suatu negara. Proklamasi ini juga menjadi wujud bahwa perjuangan rakyat telah membawa bangsa Indonesia ke babak baru kehidupan, dimana Indonesia sebagai negara baru akan memiliki tatanan hukum yang baru. Oleh karena itu, proklamasi yang merepresentasikan kemerdekaan yang direbut oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal itu lah yang menginspirasi akan penerapan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentu saja yang bersifat Pancasila. Dan sehari setelah pembacaan proklamasi, pada 18 Agustus 1945, ditetapkanlah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara beserta presiden dan wakilnya. Seperti yang kita tahu, UUD 1945 dan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat. Hubungan itu adalah dimana proklamasi menjadi landasan dalam menerapkan konsep demokrasi, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran yang lebih rinci dari semangat  demokrasi yang ada pada proklamasi.

2.             Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam sejarah (UUD), UUD 1945 pernah digantikan oleh UUDS 1950. Hal itu karena Indonesia mengalami perubahan bentuk negara. UUDS 1950 dterapkan dari tahun 1950 hingga 1959. UUDS adalah undang – undang sementara yang diterapkan untuk mengisi kekosongan selama masa penyusunan Undang – undang baru untuk bentuk negara yang baru. Tetapi, tersendatnya proses penyusunan UUD baru dianggap mengancam situasi ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu, presiden mengeluarkan dekrit dimana isinya menetapkan bahwa UUDS tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali pada UUD 1945 sebagai konstitusi utama negara Indonesia yang membawa dasar – dasar dalam penerapan demokrasi Pancasila. Disinilah peran penting dekrit presiden sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila.


3.             Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)
Selain Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 1959, Supersemar juga dianggap sebagai babak baru yang semakin memperkokoh kekuatan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara. Supersemar mengembalikan tatanan pemerintah Indonesia kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dari hukum demokrasi Pancasila.


4.             Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke empat, terdapat kalimat: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari pembukaan UUD 1945 tersebut telah jelas disebutkan bahwa landasan dari hukum demokrasi Pancasila menitik beratkan pada jalannya demokrasi  yang berlandas pada nilai kerakyatan yang dikandung oleh Pancasila.

5.             Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Selain itu, landasan dari hukum demokrasi Pancasila juga tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Sekali lagi konstitusi negara ini menjunjung tinggi nilai kerakyatan dalam sistem politik. Hal ini karena Indonesia sangat mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan pemimpin. Pemimpin hanyalah orang bertugas menjalankan keputusan – keputusan yang dibuat atau dipilih oleh rakyat. Dengan kata lain, pemimpin juga merupakan abdi masyarakat.

6.             Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan, lisan, atupun bentuk lain. Hal itu dimaksudkan memberi akses pada rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara. Kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga dimaksudkan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi dengan menerima dan mengoreksi kritik dari masyarakat. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang”.

7.             Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
Rincian dari pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila memberikan landasan tertulis yang lain dalam pasal 28E UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Tidak seperti pada masa kolonialisme bangsa asing saat rakyat harus melakukan pertemuan dengan sembunyi – sembunyi, bahkan tidak berani menyuarakan aspirasinya, masa setelah kemerdekaan telah memberikan kemerdekaan bagi rakyat untuk mengutarakan pendapat atau bermusyawarah dalam kelompok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...