Nama : Anggi Kusumah
NPM :
E1D017102
MK :
Kewarganegaraan
Prodi : Agribisnis
Landasan
Konstitusional atau Peraturan Per-UUD tentang Demokrasi Bidang Politik,
Ekonomi, dan Sosial Budaya
1.
Proklamasi 17 Agustus 1945
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia bisa menjadi landasan dari hukum demokrasi Pancasila
karena proklamasi berarti penting bagi rakyat Indonesia. Bagi rakyat Indonesia,
Proklamasi dianggap sebagai norma tertulis pertama yang ada setelah Indonesia
berdiri sebagai suatu negara. Proklamasi ini juga menjadi wujud bahwa
perjuangan rakyat telah membawa bangsa Indonesia ke babak baru kehidupan,
dimana Indonesia sebagai negara baru akan memiliki tatanan hukum yang baru.
Oleh karena itu, proklamasi yang merepresentasikan kemerdekaan yang direbut
oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal itu lah yang menginspirasi akan penerapan
demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentu saja yang bersifat Pancasila. Dan
sehari setelah pembacaan proklamasi, pada 18 Agustus 1945, ditetapkanlah UUD
1945 sebagai landasan konstitusional negara beserta presiden dan wakilnya.
Seperti yang kita tahu, UUD 1945 dan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat.
Hubungan itu adalah dimana proklamasi menjadi landasan dalam menerapkan konsep
demokrasi, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran yang lebih rinci dari
semangat demokrasi yang ada pada proklamasi.
2.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam sejarah (UUD),
UUD 1945 pernah digantikan oleh UUDS 1950. Hal itu karena Indonesia mengalami
perubahan bentuk negara. UUDS 1950 dterapkan dari tahun 1950 hingga 1959. UUDS
adalah undang – undang sementara yang diterapkan untuk mengisi kekosongan
selama masa penyusunan Undang – undang baru untuk bentuk negara yang baru.
Tetapi, tersendatnya proses penyusunan UUD baru dianggap mengancam situasi
ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu, presiden mengeluarkan dekrit dimana
isinya menetapkan bahwa UUDS tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali pada UUD
1945 sebagai konstitusi utama negara Indonesia yang membawa dasar – dasar dalam
penerapan demokrasi Pancasila. Disinilah peran penting dekrit presiden sebagai
landasan hukum demokrasi Pancasila.
3.
Supersemar (Surat Perintah 11 Maret
1966)
Selain
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 1959, Supersemar juga dianggap
sebagai babak baru yang semakin memperkokoh kekuatan Pancasila dan UUD 1945
sebagai landasan negara. Supersemar mengembalikan tatanan pemerintah Indonesia
kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dari hukum demokrasi Pancasila.
4.
Pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke empat, terdapat kalimat: “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang
dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dari
pembukaan UUD 1945 tersebut telah jelas disebutkan bahwa landasan dari hukum
demokrasi Pancasila menitik beratkan pada jalannya demokrasi yang
berlandas pada nilai kerakyatan yang dikandung oleh Pancasila.
5.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Selain
itu, landasan dari hukum demokrasi Pancasila juga tercantum pada UUD 1945 pasal
1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang – undang dasar”. Sekali lagi konstitusi negara ini menjunjung tinggi
nilai kerakyatan dalam sistem politik. Hal ini karena Indonesia sangat
mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan pemimpin. Pemimpin
hanyalah orang bertugas menjalankan keputusan – keputusan yang dibuat atau
dipilih oleh rakyat. Dengan kata lain, pemimpin juga merupakan abdi masyarakat.
6.
Pasal 28 UUD 1945
Pasal
28 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai
kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan
tulisan, lisan, atupun bentuk lain. Hal itu dimaksudkan memberi akses pada
rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga dimaksudkan agar Indonesia bisa
menjadi lebih baik lagi dengan menerima dan mengoreksi kritik dari masyarakat.
Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam
undang – undang”.
7.
Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
Rincian
dari pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila memberikan
landasan tertulis yang lain dalam pasal 28E UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Tidak seperti pada masa kolonialisme bangsa asing saat rakyat harus
melakukan pertemuan dengan sembunyi – sembunyi, bahkan tidak berani menyuarakan
aspirasinya, masa setelah kemerdekaan telah memberikan kemerdekaan bagi rakyat
untuk mengutarakan pendapat atau bermusyawarah dalam kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya