PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
MACAM-MACAM
MUAMALAH
DISUSUN OLEH
DWI AGUSTIN KARNELA
IFSI VIREN SINTI
KELAS
XI IPS 2
SMA NEGERI
2 BENGKULU TENGAH
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan berkat, rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang membahas tentang“
Macam-Mam Muamalah”.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Besar
Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya sampai di hari kiamat.
Tentunya
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat
diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dari
forumdiskusi ini.
Semoga
dengan adanya kritik dan saran tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman
bagi penulis dalam penyusunan makalah ini pada khususnya dan para pembaca pada
umumnya, segala kelebihan hanyamilik Allah dan segala kekurangan milik hambanya.
Taba Penanjung, 19 Januari 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup
sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,saling tolong-menolong, tukar menukar keperluan
dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat pribadi maupun untuk
kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur
dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia
dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan
lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.
Apa
yang dimaksud dengan Muamalah?
2.
Apa
saja macam-macam jual beli?
3.
Rukun
dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.
Hal-hal
apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Muamalah
Menurut fiqhi, muamalah ialah tukar menukar barang
atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk
dalam hal muamalah adalah jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan
kerjasama dagang.
a. Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang
yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:
الَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَإِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا
خَالِدُوْنَ
Artinya : “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
b. Ariyah
(Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal
kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar
dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan hukumnya
yaitu sebagai berikut:
a.
Rukun Ariyah
1. Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat
kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang
meminjamkan
2. Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3. Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut
bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak.
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari
barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila
barang yang dipinjam hilang, atau rusak sebab pemakaian yang diizinkan, yang
meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.
b. Hukum
Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan
tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib
contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan
hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
c. Sewa
Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan
dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari
benda atau barang yang dimiliki oleh pemili barang yang di pinjamkan. Hukum
dari sewa menyewa ini mubah atau diperbolehkan.
d. Kerjasama
dagang atau bisnis
Dalam
istilah syariah, kerja sama bisnis sering disebut sebagai syirkah, syirkah
termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi),
yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar);
artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna
etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa
sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun
menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih,
yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
B.
Macam-macam Jual Beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli
yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli
yang sah tetapi terlarang:
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli
yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli
yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat
dan rukunnya jual beli, contohnya jual beli barang najis, Jual beli anak hewan
yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan
jual beli sperma hewan.
3. Jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya
sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam
karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan
pasaran dan merusak ketentraman umum, contohnya membeli barang dengan harga
mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
C.
Rukun Dan Syarat Jual Beli
Jual
beli memiliki 3 (tiga) rukun masing-masing rukun memiliki syarat yaitu;
1. Al-‘Aqid
(penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan
baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci,
mengerti hitungan harga).
2. Al-‘Aqdu
(transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli. Ijab (penawaran) yaitu si
penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul
(penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.
3. Al-Ma’qud
‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).
D. Syarat Sah
Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan
memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu.
Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan
pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang
diperjualbelikan:
1. Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus
memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang
sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual
beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang
yang dipaksa.
2. Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu
sebagai berikut:
1. Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan,
dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
2. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga
pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing
dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
3. Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah
menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.
E. Hal-Hal
Dalam Melakukan Transaksi
Ada
5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan
berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang
dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir,
Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir
: Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir
berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering
dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat
memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam
kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan
kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam
AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2. Gharar
: Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang
menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang
masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar
jangkauan termasuk jual beli gharar.
3. Haram
: Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya
menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba
: Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran.
Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap.
Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga
peringatan secara keras.
5. Bathil
: Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada
kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama
rela dan adil sesuai takarannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
pembahasan makalah ini, kelompok VII dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah
tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang
ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1. Jual
beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah
mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2. Menghindari
riba.
Dalam
pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
1. Penjual
dan pembeli
2. Uang
dan benda yang dibeli
3. Lafaz
ijab dan kabul
B. Saran
Kita
sebagai umat muslim agar memperhatikan hukum
muamalah dan tata cara jual beli yang sah menurut agama islam. Dan kita
juga harus memperhatikan riba yang terkandung didalam hal jual beli tersebut,
karena terdapat hadist yang mengharamkan riba dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ø DR. Ahmad Hatta, MA.
Tafsir Qur’an perkata, 2009. Magfirah Pustaka
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 8 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66 (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856