animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Rabu, 14 Agustus 2019

Mu'amalah


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MU’AMALAH









DISUSUN OLEH
SISKA MARSELLAH
EFRIANSYA





KELAS
XI IPS 3








SMA NEGERI 2 BENGKULU TENGAH





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Setiap makhluk hidup (organisme) mampu menerima dan menanggapi rangsangan yang disebut iritabilitas. Salah satu bentuk tanggapan yang umum dilakukan berupa gerak. Gerak adalah perubahan posisi tubuh atau perpindahan yang meliputi seluruh atau sebagian dari tubuh sebagai respon yang diberikan terhadap rangsangan dari lingkungan dan akibat adanya pertumbuhan.
Gerak merupakan salah satu ciri makhluk hidup yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan hidupnya. Gerak yang terjadi pada tumbuhan berbeda dengan gerak yang dilakukan oleh hewan dan manusia. Gerak pada tumbuhan bersifat pasif, artinya tidak memerlukan adanya pindah tempat. Gerak dapat terjadi karena adanya pengaruh rangsangan (stimulus).
Rangsangan yang mempengaruhi terjadinya suatu gerak pada tumbuhan antara lain : cahaya, air, sentuhan, suhu, gravitasi dan zat kimia. Rangsangan tersebut ada yang menentukan arah gerak tumbuhan dan ada pula yang tidak menentukan arah gerak tumbuhan. Rangsangan yang menentukan arah gerak akan menyebabkan tumbuhan bergerak menuju atau menjauhi sumber rangsangan.
Iritabilitas pada tumbuhan disebabkan karena adanya bagian dinding sel yang tidak mengalami penebalan. Pada bagian ini terdapat suatu celah yang disebut noktah yang menghubungkan sel satu dengan yang lain. Melalui noktah terjadi hubungan antara sel satu dengan lainnya oleh penjuluran-penjuluran protoplasma atau benang-benang plasma yang disebut plasmodesmata.
1.2.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penyusun merumuskan masalah yang akan diutarakan sebagai berikut :
1.    Apa pengertian, ruang lingkup, dan perubahan masyarakat berkaitan dengan muamalah?
1.3.       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.   Menjelaskan ruang lingkup dan perubahan masyarakat terhadap muamalah.
2.   Menjelaskan hukum dan hikmah munakahat.
3.   Menjelaskan pengertian thalaq dan hubungannya dengan pembinaan keluarga.
4.   Menjelaskan perekonomian dan kerjasama intra dan antar umat beragama.


1.4.       Manfaat Penulisan
Dengan makalah ini kita dapat belajar mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan muamalah, munakahat serta permasalahan perekonomian dan kerjasama intra dan antar umat beragama. Dari ketiga pembahasan pokok tersebut terdapat sub-pembahsan yang memperjelas pembahasan pokok.



































BAB II
PEMBAHASAN

2.1        MUAMALAH
2.1.1        Pengertian Muamalah
Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial atau hablum minanas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam  hanya membatasi bagian-bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al Quran atau larangan Rasul-Nya yang didapatkan dalam As-Sunnah.
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah, yaitu :
·         Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
·         Menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajeme perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
·         Arti sempit muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya. 
2.1.2        Ruang Lingkup Muamalah
Dilihat dari segi bagian-bagiannya, ruang lingkup syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf (1978: 32-33), meliputi :
a)      Ahkam al-ahwal al- syakhshiyyah ( Hukum Keluarga ), yaitu hukum – hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.
b)      Al-ahkam al-maliyah ( Hukum Perdata ), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.
c)      Al-ahkam al-jinaiyyah ( Hukum Pidana ), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.
d)     Al-hkam al-murafa’at ( Hukum Acara ), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al-yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.
e)      Al-ahkam al-dusturiyyah ( Hukum Perundang-undangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangandan kelompok.
f)       Al-ahkam al-duwaliyyah ( Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.
g)      Al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah ( Hukum Ekonomi dan Keuangan ), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan maslah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomiantar orang kaya (agniya), dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.
2.1.3        Perubahan Masyarakat
1.      Sosial
a)      Makna
Perubahan Sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi   orang, komunitas, atau organisasi, ia dapat menyangkut pola “nilai dan norma” atau “struktur sosial”. Wilbert Moore berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan perubahan sosial adalah “perubahan penting dari struktur sosial”, sedangkan yang dimaksudkan dengan struktur sosial adalah “pola-pola perilaku dan interaksi sosial”.
Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya saja adanya organisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, terjadi perubahan antara majikan dengan buruh, selanjutnya organisasi social dan politik.
Dan terakhir, dikutip dari Selo Soemardjan mengartikan perubahan sosial itu adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial yang terbesar dalam sepanjang abad islam mungkin adalah apa yang telah dibawa oleh Muhammad saw. Melalui metode-metode yang dipakai telah mampu mengubah pola perilaku masyarakat dari yang suka berperang, suka membunuh anak perempuan, suka mabuk-mabukan menjadi masyarakat yang progresif, intelektual, terpelajar, dan yang terpenting, semua perilaku masa lalunya hilang ketika Muhammad mengubah sosio-kultural yang ada pada waktu itu.
b)      Faktor Mempengaruhi Perubahan
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi suatu perubahan, yaitu:
·      Bertambah atau berkurangnya penduduk.
·      Penemuan-penemuan baru.
·      Pertentangan.
·      Terjadinya revolusi di dalam masyarakat itu sendiri.
·      Adanya gangguan dari alam, seperti gempa bumi, tsunami dan peperangan.
c)       Konsep Islam Tentang Perubahan
Perubahan adalah suatu hukum alam atau disebut Sunnatullah. Kita bisa membuktikan bahwa kehadiran manusia di bumi ini adalah dari yang tidak ada menjadi ada. Penciptaan bumi dan lain sebagainya pun hampir sama halnya dengan manusia. Dalam ‘adanya’ manusia, ia telah mengalami perubahan dari anak, dewasa, dan tua. Dan juga, perubahan-perubahan itu terjadi di masyarakat-masyarakat muslim. Perubahan-perubahan sosial tentu saja dibolehkan, selama tidak melanggar prinsip asaz-asaz sosial yang telah ditentukan oleh Allah. Akan tetapi, banyak masyarakat islam yang tidak mengerti akan hal itu, terkadang mereka atau bahkan kita juga melanggar prinsip-prinsip tersebut. Dan kemudian, apakah perubahan sosial budaya itu sesuai dengan islam atau bukan, itu mereka atau bahkan kita sama sekali tidak mengetahui.
Didalam masyarakat islam itu sendiri sebenarnya terbagi menjadi 2 dalam menerima perubahan dan tidak menerima perubahan. Masyarakat muslim yang tidak menerima perubahan adalah mereka untuk menyelamatkan iman dan agama mereka. Tidak menerima perubahan berarti tidak meneriman sesuatu yang baru. Sesuatu yang baru itu adalah mungkin berbentuk ide, konsepsi, ataupun gagasan. Selain daripada itu masyarakat islam terbuka dalam perubahan sosial entah itu dalam sesuatu yang baru, ataupun karena asimilasi, difusi, dan akulturasi.
Namun, ada juga masyarakat muslim yang menerima perubahan sosial tanpa batas. Demi untuk maju, semua perubahan dihalalkan. Apakah mengenai prinsip sosialnya atau cara pelaksanaannya. Dengan menerima prinsip yang bukan dari Islam, maka ia tergelincir kepada cara hidup yang bukan kepada islam, walaupun sebenarnya ia masih beragama islam atau mungkin bisa juga disebut materialisme, hedonisme, dan isme-isme yang baru. Karena sosiobudayanya tidak mengikuti dengan apa yang telah digariskan oleh islam. Dan mereka yang menolak perubahan sosial menjadi statik. Prinsip dan cara pengalamannya hanya terhenti saat ada dalil naqli. Akal tidak mempunyai kewenangan untuk mengubahnya.
2.      Budaya
a)      Arti dan Hakekat Kebudayaan
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hal. 149, disebutkan bahwa: “budaya“ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “ kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan (adat, akhlak, kesenian, ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudaaan sebagai warisan atau tradisi. Bahkan ahli Antropogi melihat kebudayaan sebagai tata hidup, way of life, dan kelakuan.
Definisi-definisi tersebut menunjukkan bahwa jangkauan kebudayaan sangatlah luas. Untuk memudahkan pembahasan, Ernst Cassirer membaginya menjadi lima aspek :
1)      Kehidupan Spritual
Aspek kehidupan Spritual, mencakup kebudayaan fisik, seperti sarana (candi, patung nenek moyang, arsitektur), peralatan (pakaian, makanan, alat-alat upacara). Juga mencakup sistem sosial, seperti upacara-upacara (kelahiran, pernikahan, kematian).
2)      Bahasa dan Kesustraan
Adapun aspek bahasa dan kesusteraan mencakup bahasa daerah, pantun, syair, novel-novel.
3)      Kesenian
Aspek seni dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu ; visual arts dan performing arts, yang mencakup ; seni rupa (melukis), seni pertunjukan (tari, musik), Seni Teater (wayang), Seni Arsitektur (rumah,bangunan, perahu).
4)      Sejarah dan Ilmu Pengetahuan.
Aspek sejarah ilmu pengetahuan meliputi scince (ilmu-ilmu eksakta) dan humanities (sastra, filsafat kebudayaan dan sejarah).
b)      Hubungan Islam dan Budaya
Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan Allah kedalam tubuhnya. Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah Qs As Sajdah 7-9:“ (Allah)-lah Yang memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menciptakan keturunannya dari saripati air yan hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)-nya roh (ciptaan)-Nya “
Selain menciptakan manusia, Allah swt juga menciptakan makhluk yang bernama Malaikat, yang hanya mampu mengerjakan perbuatan baik saja, karena diciptakan dari unsur cahaya. Dan juga menciptakan Syetan atau Iblis yang hanya bisa berbuat jahat , karena diciptkan dari api. Sedangkan manusia, sebagaimana tersebut di atas, merupakan gabungan dari unsur dua makhluk tersebut.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “berbudaya”. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama.
c)      Sikap Islam terhadap Kebudayaan
Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal 32, disebutkan : “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Idonesia. Dari situ, Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam :
1)      Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam.
Dalam kaidah fiqh disebutkan : “al adatu muhakkamatun artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat tidak boleh dijadikan standar hukum. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis oleh Ahmad Baaso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “ al adatu muhakkamatun “ karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas. Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan seorang kafir.
2)      Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam
Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan Islam kemudian di “rekonstruksi” sehingga menjadi Islami. Contoh yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti lafadh “talbiyah” yang sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk meronstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk “Ibadah” yang telah ditetapkan aturan-aturannya.
3)      Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam.
Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Cilacap, Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya “Tumpeng Rosulan, yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa Lautan selatan (Samudra Hindia).
Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak dibolehkan mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia.
3.      Ekonomi
a)      Kaidah fiqih dalam transaksi ekonomi (muamalah)
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah adalah al ashlu fil muamalati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: antum alamu biumurid dunyakum (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut dianggap diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam.
b)      Konsep aqad fiqih ekonomi (muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
1)      Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil.
2)      Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek.
3)      Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan.  Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
·         Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
·         Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
·         Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.
2.2        MUNAKAHAT
2.2.1        Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad. Firman Allah SWT :
Description: http://www.dudung.net/images/quran/4/4_3.png
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An Nisa/4:3)
Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan hanya untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

2.2.2        Hukum Perkawinan
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.       Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b.      Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
c.       Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahankarena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
d.      Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e.       Mubah, bagi orang-orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
2.2.3        Rukun Perkawinan
Perkawinan (nikah) dalam Islam akan terlaksana dengan baik dan dianggap sah (berlaku) jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut syariat Islam ada lima, yaitu :
a.       Calon Suami
b.      Calon Istri
c.       Wali
Wali yang menikahkan adalah wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon isteri. Wali yang terpokok (wali mujbir) adalah bapak dan kakek calon isteri, kemudian disusul wali yang lain, yakni paman, saudara laki-lakinya, dan seterusnya. Jika wali nasab ini tidak ada, atau ada tetapi tidak memenuhi kriteria (karena beda agama, sulit dicari, atau tidak bersedia dengan alasan yang tidak bisa diterima), maka walinya adalah wali hakim yang diwakili oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
d.      Saksi
Dua orang saksi yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, dewasa, sehat rohani, laki-laki, dan tidak menjadi hamba (budak).
e.       Ijab
Ijab (menawarkan tanggung jawab), dan qabul (menerima tanggung jawab). Ijab merupakan penegasan kehendak pihak perempuan untuk mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan dan qabul merupakan penegasan penerimaan pengikatan diri oleh pengantin laki-laki. Penegasan penerimaan ini harus diucapkan langsung oleh pengantin laki-laki setelah ucapan penawaran dari pihak pengantin perempuan melalui walinya. Kabul tidak boleh berjarak lama dan ragu-ragu, tetapi harus cepat dan mantap.
2.2.4        Syarat Perkawinan
a)      Adanya persetujuan kedua belah pihak (calon mempelai).
Persetujuan harus lahir secara tulus dari kedua belah pihak tanpa paksaan dan tekanan dari orang lain. Tanpa adanya persetujuan, perkawinan tidak dapat dilangsungkan.
b)      Adanya mahar (mas kawin).
Mahar merupakan hak mutlak seorang isteri dan kewajiban bagi suami untuk memberikannya setelah akad nikah dilangsungkan. Bentuk mahar bisa berupa uang, barang, atau jasa dan bisa dibayar tunai atau hutang. Mahar tidak termasuk rukun dalam perkawinan. Karena itu, jika pada waktu akad mahar tidak disebutkan, perkawinannya sah. Bila mahar sudah ditetapkan, maka suami wajib membayar, karena termasuk hutang. Nabi menganjurkan untuk memberi mahar yang sederhana saja, jangan sampai mahar menjadi beban dalam perkawinan. Jika suami meninggal dan mahar belum diberikan, maka suami wajib memberikan mahar hanya setengah dari yang ditetapkan. Mahar ini merupakan lambang penghalalan hubungan suami isteri dan lambang tanggung jawab suami kepada isterinya.
c)      Tidak  boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Larangan-larangan perkawinan seperti perbedaan agama, hubungan darah, hubungan darah karena perkawinan, persusuan, serta larangan-larangan khusus.
2.2.5        Hikmah Perkawinan
a)      Perkawinan dapat menentramkan jiwa dan menghindarkan dari maksiat.
Dengan perkawinan orang dapat memenuhi tuntutan nafsu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir batin. Firman Allah AWT :

 Description: http://www.dudung.net/images/quran/30/30_21.png

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar Rum/30:21)
b)      Perkawinan untuk melanjutkan keturunan.
Firman Allah SWT :
Description: http://www.dudung.net/images/quran/4/4_1.png
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(An Nisa/4:1)
2.3        THALAQ
2.3.1.      Pengertian Thalaq
Kata “thalaq” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas/mengurai tali pengikat, baik tali itu bersifat kongkrit maupun abstrak, kata thalaq merupakan isim masdar dari kata thalaqa-yathaliqu-thathqar yang bermakna “irsai” dan “tarku” yaitu melepaskan dan meninggalkan. Al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh alal madzahibil arba’ah memberikan definisinya :
اَطَّلاَ قُ اِزْ لَةُ النِّكَاحِ اَوْ نُقْصَانِ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْص
Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan / mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu
Dalam istilah agama, “thalaq” artinya melepaskan ikatan perkawinan / bubarnya hubungan perkawinan.
حُلُّ رَابِطَةٍ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ الْعَلاَ قَةِ الزَّوْجِيَّةِ
“Thalaq ialah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.


2.3.2.      Syarat–syarat Thalaq
a.    Suami
b.   Berakal
c.    Baligh
d.   Atas kemauan sendiri, karena bila atas kehendak orang lain tidak sah. Rasulullah bersabda :
اِنَّ اللهَ وَضَحَ عَنْ اُمَّتِىالْخَطَاءَ وَالنِّسْيَانَ وَمَااسْتُكْرِ هُوَاعَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dosa silap, lupa dan suatu yang dipaksakan kepadanya.
e.    Istri
f.    Masih dalam lindungan suami
g.   Berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
2.3.3.      Hukum–hukum Thalaq
Dalam kehidupan suami istri tidak sepantasnya mereka berusaha memutuskan/merusak tali perkawinan. Meskipun suami diberi hak menjatuhkan thalaq tanpa alasan/sebab termasuk perbuatan tercela dan benci Allah. Rasulullah bersabda:
اَبْغَضُ الْحَـلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah menjatuhkan thalaq”
Dan seseorang yang berusaha merusak tali hubungan suami istri dipandang keluar dari rel kebijaksanaan hukum Islam dan tidak sepantasnya ia menanamkan seorang muslim.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
Bukanlah termasuk golonganku orang merongrong hubungan seorang suami istri
Dalam hukum thalaq, para fuqaha berbeda-beda pendapat mengenai hukum asalnya, yaitu pendapat yang menetapkan bahwa suami diharamkan menjatuhkan thalaq kecuali karena darurat (terpaksa). Adapun sebab-sebab dan alasan-alasan untuk jatuhnya thalaq yang menyebabkan kedudukannya menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh.
a.          Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri, dalam hal ini suami tidak mampu menunaikan hak-hak istri, serta menunaikan kewajibannya sebagai suami. Menurut H. Sulaiman Rasyid bahwa thalaq menjadi wajib apabila terjadi perselisihan antara suami istri dengan 2 hakam yang mengutus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya cerai.
b.         Thalaq menjadi sunnah apabila suami istri tidak sanggup membayar kewajiban (nafkah) dengan cukup / si istri rusak moralnya (tidak menjaga kehormatan dirinya), seperti berbuat zina, melanggar larangan agama / meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, puasa.
c.          Haram (bid’ah) jika istri dalam keadaan haid dan suami berlaku serong, baik dengan bekas istrinya ataupun dengan wanita lain.Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa thalaq diharamkan bila tidak ada keperluan untuk itu dikarenakan thalaq yang demikian dapat menimbulkan mudharat.
d.         Mubah, hukum ini dibolehkan ketika ada keperluan seperti jeleknya perilaku istri, buruknya sikap istri terhadap suami, suami menderita karena tingkah laku istri dan suami tidak mencapai tujuan perkawinan karena istri.
e.          Makruh, dikarenakan thalaq itu menghilangkan perkawinan yang di dalamnya terkandung kemaslahatan-kemaslahatan yang sunnahkan dan makruh merupakan hukum asal dari thalaq tersebut.
2.3.4.      Macam – macam Thalaq
Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena berbagai hal, antara lain karena terjadinya talaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, atau karena perceraian yang terjadi diantara keduanya, atau karena sebab-sebab yang lainnya.
Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.          Talak Raj’i
Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau sebelum masa idahnya berakhir. Termasuk talak raj'i adalah talak satu/dua. DR. al-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang tidak membutuhkan pembarruan aqad nikah saat suami kembali kepada istrinya, termasuk juga tidak memerlukan mahar dan persaksian. Firman Allah SWT :
Description: http://www.dudung.net/images/quran/2/2_229.png
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.(Al Baqoroh/2:229)”
b.         Talak Bain
Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan suami, dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaruan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Talak bain ada 2 macam : Pertama ba'in shughra adalah menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan memperbaharui akad nikah. Kedua ba'in kubra talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah lagi
Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi antara lain:
1.         Dari segi waktu kejadinnya talak terbagi menjadi dua,
a)      Talak Munajjas
Talak munajjas adalah talak yang tidak digantungkan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada suatu masa yang akan datang, tetapi talak yang dijatuhkan pada saaat diucapkannya talak itu sendiri.
b)      Talak Mua’llaq
Talak mua’llaq adalah talak yang jatuhnya disandarkan pada suatu masa yang akan datang. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “engkau tertalak besok atau engkau tertalak yang akan datang”. Istilah lain dari talak mua’llaq ini adalah ta’lik talak.
2.      Dari segi baik atau tidaknya, ada dua:
a)      Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang terjadi sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami mentalak istrinya yang telah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih dan belum ia sentuh kembali dimasa bersihnya itu berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”(QS. Al Baqarah: 229) Dikatakan sebagai talak sunni apabila mempunyai tiga syarat berikut,
·            Istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli. Bila talak dijatuhkan pada istri yang belum pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni.
·            Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak.
·            Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci.
b)      Talak bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. Talak bid’iy merupakan talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya, maupun cara-cara menjatuhkannya. Talak bid’iy tersebut antara lain,
·            Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri sedang dalam masa haid.
·            Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.
3.    Dari segi cara melakukannya, ada lima yaitu:
a)         Talak dengan perkataan atau ucapan
Ucapan talak ada yang sharih dan ada yang kinayah. Kata-kata yang sharih artinya dapat dipahami maknanya, seperti “engkau saya cerikan.” Atau dengan kata lain yang menunjukkan arti talak.
b)         Talak dengan kinayah
Sindiran atau kinayah disini harus mengandung makna cerai, misalnya “anti bain,” yang berarti engkau tidak menjadi istri, atau dengan ucapan “amruki biyadiki,” yang berarti persoalanmu ditanganku. Kata-kata tersebut mengandung makna pemberian hak dan kebebasan untuk menentukan pilihan untuk melakukan sesuatu. Talak dengan kinayah tidak jatuh kecuali dengan disertai niat. Apabila seseorang dengan tegas mentalak tetapi ia berkata bahwa: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka tidak jatuh talaknya, karena kinyah mempunyai arti yang ganda (makna talak dan selain talak). Dan perkara yang memmbedakannya hanyalah niat dan tujuannya.
c)            Talak dengan surat atau tulisan
Talak dengan tulisan atau lewat surat dianggap jatuh talaknya meskipun suami yang menulis surat itu dapat berbicara dan dapat mengucapkan talak, dengan syarat: tulisannya jelas dan tertentu, jelas artinya, dapat dibaca, dan jelas tujuannya . Misalnya, dalam lembaran kertas tersebut tertulis, “Hai fulanah, sekarang engkau saya ceraikan.”
d)           Talak dengan menggunakan bahasa isyarat bagi tuna wicara
Bagi orang bisu, isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami keinginannnya. Karena itu, isyarat sama seperti ucapan dalam menjatuhkan talak apabila isyarat itu dimaksudkan untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
e)            Talak dengan mengirim utusan
Apabila talak dapat dijatuhkan dengan ucapan yang sharih atau kinayah atau dengan tulisan, maka talak juga sah disampaikan oleh utusan yang diutus suaminya untuk menyampaikan kepada istrinya yang jauh kalau ia sudah diceraikan oleh suaminya. Utusan dalam hal ini, sama kedudukannya dengan suami yang menceraikannya, talaknya sah dan berlaku.
2.3.5.      Pembinaan Keluarga
Dalam kitab suci Al Qur'an terdapat surat Al 'Alaq ayat 1:"Iqro
bismirabbikallazi kholaq" artinya Bacalah dengan menyebut nama Tuhan Yang Menciptakan. Jadi intinya seruan kepada umat Islam untuk membaca. Adanya seruan  ini memberikan manfaat kepada umat Islam yakni menjadi orang yang beriman dan  berpengetahuan. Sehingga dalam hal ini mencari pengetahuan itu adalah  sangat-sangat penting.Insha Allah pada kesempatan  ini tema yang diangkat yaitu bagaimana Islam  mengajarkan umatnya membina keluarga.
Allah SWT menciptakan kita  berpasang-pasangan, yang tua muda, ada pria wanita, baik buruk, siang dan  malam dsb, yang kesemuanya itu diciptakan dengan tujuan. Jadi semua ciptaan Allah tidak ada yang sia- sia. Islam adalah agama yang sempurna, dan hanya agamalah yang bisa menjelaskan hal-hal yang ghoib, karena tidak semua yang ada di dunia ini dapat ditangkap/terima oleh akal/rasional, sehingga orang-orang philosoph banyak menemui masalah ketika harus menjelaskan masalah masalah yang tidak bisa dijelaskan oleh akal.
Allah menjadikan dunia ini indah, maka kuciptakan sesuatu itu  berpasang-pasangan. Hikmah diciptakannya sesuatu berpasang-pasangan:
1.      Sesuatu dikatakan baik karena ada yang tidak baik, jadi sebagai tolak ukur.
2.      Untuk mengembangkan specias makhluk hidup, jadi setelah menikah mendapatkan anak/keturuna. Melanjutkan keturunan ini hanya  dibolehkan yaitu melalui institusi pernikahan.
Di dalam Al Qur'an pernikahan itu adalah mitsaqon gholizo artinya suatu
ikatan/perjanjian yang kuat. Firman Allah SWT :
Description: http://www.dudung.net/images/quran/4/4_21.png
 




“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali( harta yang telah kamu berikan),  padahal sebagian kamu telah bercampur sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (An Nisa/4:21)
Nikah itu adalah suatu yang sakral adalah merupakan sunah Rasulullah Saw. Sebagamana Sabda  Rasulullah Saw: " Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang benci Sunnahku maka sesungguhnya ia bukan dari golonganku ". (Riwayat Ibnu Majah). Lantas bagaimana caranya menjaga agar pernikahan itu langgeng?
a.       Memiliki kemampuan.
Rasulullah Saw bersabda "Wahai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu di antara kamu, hendaknya ia menikah karena sesungguhnya pernikahan itu akan  menjaga kamu dari yang tidak halal dan barang siapa yang tidak mampu menikah  hendaklah ia berpuasa, puasa itu menjadi benteng"(Riwayat Muslim). Bila mana anak kita belum mampu, jangan dipaksakan segera menikah. Kita tidak bisa hanya berdasarkan pada dalil bahwa pada diri setiap anak ada rezeki. Kita  juga harus melihat dalil yang lain kamu mendapatkan suatu hasil dari yang kamu  usahakan. Untuk itu penting sekali adanya kemampuan pada setiap individu yang akan menikah,kita tidak bisa hanya bermodalkan nekat atau  karena cinta, tapi harus ada kemampuan.
b.      Pilih yang baik sebagai pasanganmu.
Dari surat An Nisa ayat 3, intinya yaitu kawinilah perempuan yang baik yang  kamu senangi. Oleh karena itu penting sekali untuk memilih yang tepat, jangan  sampai kita salah pilih karena dikawatirkan dikemudian hari akan menjadi  masalah.
c.       Motivasi menikah
Umumnya ada 4 motivasi menikah:
1)      Karena hartanya.
2)      Karena keturunannya/nasabnya/kebangsawanannya.
3)      Karena kecantikannya.
4)      Karena agamanya
Rasulullah Saw bersabda "Wanita dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama (shalehah) niscaya engkau akan bahagia". (Muttafaqun Alaih) Rasulullah SAW sangat menganjurkan kepada para pemuda agar mereka lebih  memprioritaskan memilih dzaatuddin untuk dijadikan pendamping hidupnya. Beruntunglah orang yang menikah karena pertimbangan motivasi yang ke empat yaitu karena agamanya. Jangan jadikan harta, atau kecantikan ataupun keturunan  saja sebagai dasar untuk menikah, karena bisa jadi motivasi tersebut membawa masalah di dalam pernikahan. Misalkan menikah dengan pasangannya karena  kecantikan, bila kecantikan tersebut pudar, maka pudarlah rasa cintanya, goyahlah pernikahannya. Nikah karena dasar kecantikan apa perlu, benar ini sangat perlu. "Allah itu Mahaindah dan Dia mencintai keindahan". DenganRahmat-Nya, Allah menanamkan pada hati hamba-hamba-Nya rasa suka akan  keindahan.Yang menjadi masalah adalah jangan jadikan kecantikan itu  satu-satunya faktor yang memotivasi pernikahan. Pernikahan konon menjadi kekal bilamana motivasi menikah itu karena agamanya.Bahkan seorang wanita yang  memiliki budi pekerti yang baik akan tampak lebih cantik dari sekedar wanita cantik. Rasulullah Saw. bersabda : "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah." (HR. Muslim).




2.4        PEREKONOMIAN DAN KERJASAMA INTRA DAN ANTAR UMAT BERAGAMA
2.4.1        Kerjasama Intra Umat Beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
1)      Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2)      Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
3)      Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4)      Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1)      Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2)      Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3)      Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
2.4.2Kerjasama Antar Umat Beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
2.4.3        Review Study Terdahulu Mengenai Kerjasama Antar Umat Beragama
      Studi tentang kerjasama antarumat umat beragama melalui pendekatan kuantitatif sejauh ini belum banyak dilakukan. Diantara sedikit penelitian yang pernah dilakukan antara lain bisa disebut Fu Xie, Asuthos Varshney, Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kusumadewi.
Dalam rangka menyusun disertasinya, Fu Xie (2006) melakukan penelitian tentang Hubungan Antara Orang Kristen dan Islam dalam Masyarakat Sipil: Studi di Kota Sukabumi dan Kota Bandung. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Variabel dependen dalam penelitian adalah:
·      Perilaku inklusif,
·      Sikap inklusif, dan
·      Trust terhadap orang dari agama lain.
Variabel independen dikelompokkan ke dalam tiga tingkat yaitu:
·      Identitas dan interaksi sehari-hari yang termasuk dalam tingkat mikro,
·      Interaksi asosiasional yang mewakili tingkat meso, dan
·      Pengaruh negara (state) yang merupakan tingkat makro.
Temuan penelitian antara lain menyatakan bahwa:
·      Orang Kristen sebagai kelompok minoritas di kedua kota yang diteliti, lebih berperilaku inklusif dibandingkan dengan orang Islam.
·      Di kota kecil (Sukabumi) semakin tinggi perilaku inklusif seseorang maka semakin tinggi sikap inklusif maupun tingkat trust terhadap agama lain; namun demikian hal itu tidak berlaku di kota besar seperti Bandung.
·      Di kota besar, seorang yang aktif di organisasi non-agama akan mempunyai trust terhadap agama lain yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak.
·      Di kota besar seperti Bandung anggota dari kelompok minoritas (seperti Kristen) akan kurang menonjolkan identitas kekristenannya dan lebih menonjolkan identitas yang lain.
·      Di kota besar seperti Bandung seseorang yang memiliki identitas yang kuat akan lebih inklusif dibandingkan dengan yang lain. Namun hal ini tidak berlaku di kota kecil seperti Sukabumi.
·      Untuk orang Islam, semakin tinggi mobilitas seseorang maka semakin tinggi juga perilaku maupun sikap inklusifnya, namun hal ini tidaklah berlaku untuk orang Kristen.
Lucia Ratih Kusumadewi (1999) dalam rangka penulisan skripsinya telah melakukan penelitian dengan judul: “Sikap Toleransi Beragama di Kalangan Mahasiswa”: Studi di Tiga Perguruan Tinggi di Jakarta.
Tujuan penelitian tersebut adalah:
§  Mendeskripsikan kecenderungan sikap keberagamaan dan tolerasni beragama di kalangan mahasiswa;
§  Menganalisis dan mendiskusikan hubungan antara toleransi beragama dengan sikap keberagamaan;
§  Menganalisis dan mendiskusikan hubungan antara sikap keberagamaan dengan komunitas kampus; dan
§  Menganalisis dan mendiskusikan hubungan antara sikap keberagamaan dengan agama.
Dengan menggunakan metode kuantitatif, dan pengumpulan data melalui survey, Kusumadewi menyimpulkan bahwa mahasiswa yang termasuk kalangan terdidik memiliki kecenderungan sikap keberagamaan yang pluralis dalam arti menghargai kebenaran-kebenaran lain di luar kebenaran agamanya.
2.4.4        Contoh Kerjasama Antar dan Intra Umat Beragama
Kerjasama antarumat beragama di Indonesia selama ini telah terjalin relatif cukup baik, terutama dalam bidang-bidang di luar masalah agama, seperti dibidang politik, sosial, dan ekonomi. Sekelompok orang dalam suatu partai politik berjuang dan bekerjasama untuk kemajuan partainya, meski mereka berbeda suku, ras, dan agama. Sekelompok pemuda dalam Karang Taruna bekerjasama mensukseskan kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI tanpa mengindahkan perbedaan agama yang mereka anut. Demikian halnya di bidang ekonomi, kerjasama antar penganut agama yang berbeda seakan tak pernah menjadi penghalang. Hiruk pikuk pasar adalah bukti nyata hal ini, hampir dipastikan segala proses transaksi perdagangan dan proses take and give di sana sama sekali tidak memperhatikan faktor agama.
Dalam bidang agama, dibeberapa daerah, kerjasama semacam itu, pada umumnya berjalan baik. Di Manado, misalnya, ketika di suatu kampung sedang dibangun suatu gereja, maka umat Islampun turut membantu baik berupa tenaga maupun dana. Demikian sebaliknya, umat Kristianipun biasa memberikan bantuan bila ada pembangunan mesjid di lingkungan mereka. Di Jawa Timur, dalam malam perayaan Natal terdapat sejumlah pasukan Banser NU turut menjaga keamanan di sekitar gereja, dalam pelaksa¬naan hari raya umat Kristiani tersebut. Yang relatif baru dan lebih maju, sejak dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, kerjasama antarumat beragama bahkan dapat terwujud lebih nyata.Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi wadah kerjasama antarumat beragama untuk bersama-sama memelihara keru¬kunan umat beragama dan menyelesaikan masalah-masalah intern dan antarumat beragama yang terjadi di lingkungan mereka, serta memberdayakan masyarakat.

BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Dari panjelasan-penjelasan di atas, Penyusun menyimpulkan bahwa “Aturan syariah tentang muamalah tidak sebanyak aturan tentang ibadah. Meskipun demikian, permasalahan yang muncul terkait dengan muamalah jauh melebihi permasalahan ibadah. Ini terjadi di samping karena sedikitnya aturan syariah tentang mauamalah, juga sulitnya menyatukan pendapat para ulama tentang berbagai masalah dalam muamalah. Dengan keadilan-Nya, Allah lebih menyerahkan urusan muamalah kepada manusia dan tidak demikian halnya dengan ibadah. Karena itu, perbedaan pendapat tentang muamalah baik dalam ide maupun praktik jangan dijadikan dasar untuk saling menyalahkan dan jangan menjadikan umat Islam terpecah-pecah.”.
3.2.Saran
Mengingat manfaat yang diperoleh dari Makalah ini, maka diharapkan menjadi pertimbangan bagi Penyusun selanjutnya agar ada tindak lanjut dari Makalah ini dengan materi dan pendapat yang berbeda juga jenjang pendidikan yang berbeda dengan melibatkan subjek yang lebih luas dan metode Makalah yang berbeda.




















DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku
Suryana, Toto, dkk. 1997. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Tiga Mutiara
Sumber Internet
Marzuki.,___,  Konsep Muamalah dalam Islam, [pdf]




1 komentar:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 8 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66 (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...