PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
ASURANSI
SYARI’AH
DISUSUN OLEH
RATI ADELA
LISA CUCU UTAMI
KELAS
XI IPS 3
SMA NEGERI
2 BENGKULU TENGAH
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas mata pelajaran “Pendidikan Agama Islam“ ini
yang berjudul “Asuransi Syari’ah”
Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua
itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah tentang “Asuransi
Syari’ah” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Taba Penanjung, 19 Januari 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kegiatan bisnis asuransi kini makin
berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi.
Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis
asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis
perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik
perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal
masyarakat.
Asuransi syariah merupakan bidang
bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat
Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh dikatakan
relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi konvensional. Kebaruan
bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para
ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).
Pada prinsipnya, yang membedakan
asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah asuransi syariah
menghapuskan unsur ketidakpastan (gharar), unsur spekulasi alias perjudian
(maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta
asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikan
nya. Agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi syariah secara wajar, perlu
dilakukan penyuluhan dari hasil penelitian yang telah dilakukan melaui
publikasi yang lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan secara
jelas konsep dan profil asuransi syariah dengan pendekatan kasus pada PT
Asuransi Takaful Keluarga Jakarta cabang Bandar Lampung.
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari
asuransi syariah.
2. Untuk mengetahui Konsep Asuransi
Syariah.
3. Untuk mengetahui Prinsip Asuransi
Syariah.
4. Untuk mengetahui Sumber Hukum
Asuransi Syariah.
1.3 Manfaat
1. siswa dapat memahami pengertian dari asuransi syariah.
2.
siswa dapat memahami Konsep Asuransi Syariah.
3.
siswa dapat memahami Prinsip Asuransi Syariah.
4.
siswa dapat memahami Sumber Hukum Asuransi Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahsa
inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular
dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata
pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi,
dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie
(asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Mengenai definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri
dalam peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan
asuransi, seperti yang tertulis dibawah ini:
1. Muhammad Muslehiddin dalam buku yang
berjudul “insurance and Islamic law” mengadopsi pengertian asuransi dari kamus
“Encyclopedia Britania”, mengartikan “asuransi” sebagai suatu persediaan yang
disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi
kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa
salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan
keseluruh kelompok.
2. Dalam “ensiklopedia hukum islam”
disebutkan bahwa asuransi (atta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua
pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain
berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi
sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
3. Dalam kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau
pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbale balik ), dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu
(onzeker vooral)”.
4. Asuransi menurut undang-undang
republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, pasal
1 :”asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi , umtuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah atau yang lebih
dikenal dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Prinsip dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap
peserta untuk saling menjalin kerjasam peserta terhadap ssesuatu yang
meringankan terhadap bencana yang menimpa.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong
atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap
sesame manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang
dialami peserta.
Menurut fatwa DSN.No.21/DSN-MUI-X/2001. Asurani syariah (ta’min,takafur atau tadhangun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru’
yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariat.
Pendapat para pakar mengenai
pengertian asuransi syariah
1. Al-fanjari
Asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan sebagi usaha saling menaggung
atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min kedalam tiga bagian, yaitu ta’min at-taawuniy,ta’minal tijari, dan
ta’minal hukumiy.
2. Mushtafa
ahmad zarqa
Pengertian asuransi secara istilah
adalah kejadian,. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun
pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara asuransi dalam
menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam
hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
3. Husain
hamid hisan
Mengatakan asuransi adalah sikap
ta’awun yang telah diatur dengan system yang sangat rapi, antara sejumlah besar
manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian
mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam
menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan
oleh masing-masing peserta.
4. Az
zarqa
Mengatakan sistem asuransi yang dipahami
oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah system ta’wun dan tadhamun yang
bertujuan untuk menutupi kerugian peritiwa atau musibah. Tugas ini dibagikan
kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang
yang tertimpa musibah.pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi
mereka .
2.2 Konsep Asuransi Syariah
Konsep
asuransi syariah didasarkan pada Alquran surat Almaa’idah ayat 2 yang artinya:
“ tolong menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”. Berdasarkan konsep tersebut ,kemudian dewan syariah
nasional majelis ulama indonesia (MUI) memberikan pengertian tentang asuransi
syariah pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.21/DSN-MUI/X/2001,menetapkan
bahwa:”Asuransi syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.”
M.Syakir
Sula (2004,hlm 293) menegaskan bahwa konsep asuransi syariah adalah suatu
konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul.
Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam
sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang
diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.
·
Menghindari ketidakjelasan (gharar)
Hadis nabi Muhammad SAW, yang dapat
dijadikan acuan mengenai gharar
adalah: “Rasurullah SAW, melarang jual
beli dengan lemparan batu (hasab) dan jual beli gharar (diriwayatkan oleh Imam
muslim).Definisi gharar menurut Imam syafii adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin munculadalah
yang paling kita takuti.menurut Ibnu qayyim,gharar adalah yang tidak bisa
diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual
hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada (M.Syakir
Sula,2004,hlm.46)
H.M.Syafei Antonio seorang pakar
ekonomi syari’ah menjelaskan bahwa ketidakjelasan (gharar) terjadi dalam dua
bentuk,yaitu:
a) Akad
syariah yang melandasi penutupan polis
Kontrak dalam asuransi jiwa konvensional dikategorikan
sebagai akad pertukaran (tabaduli), yaitu pertukaran pembayaran premi dengan
uang pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa
banyak yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi tidak
jelas (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang
pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh
premi) karena hanya allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam
konsep takaful (saling menolong),
keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad tolong menolong
(takafuli) dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong
dan penjamin satu sama lainnya.
b) Sumber
dana pembayaran klaim
Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’ie penerima
uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, tertanggung tidak
mengetahui darimana dana pertanggungan yang diberikan dana asuransi berasal.
Tertangguung hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang diterimanya. Dalam konsep
asuransi takaful (saling menolong),
setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, rekening pemegang polis dan
rekening khusus peserta yang harus diniatkan sebagai dana kebajikan/derma
(tabarru’) untuk membantu saudaranya yang lain. Jadi, klaim dalam konsep
asuransi takaful diambil dari dana tabarru’ yang merupakan kumpulan dana shadaqah yang diberikan oleh peserta
suransi. yang diberikan oleh peserta asuransi.
·
Menghindari perjudiana(Maisir)
Islam telah malarang perjudia
(maisir), sebagaimana firman Allah dalam surat Almaidah ayat 90, yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi,(berkoban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah
adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan.maka jauhilah perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kata maisir berasal dari bahasa
arab, yang secara harfiah berarti memperoleh sesuatu dengan sangat mudahtanpa
kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Hal ini biasa juga disebut
perjudian, yang dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang
dilakukan oleh dua pihak untuk memperoleh kepemilikan suatu benda atau jasa
yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan
transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu (M.syakir
Sula,2004,hlm.48)
Gemala Dewi (2004, hala.136) juga
mengartikan bahwa dalam konsep maisir disuatu pihak memperoleh keuntungan,
tetapi dilain pihak justru mengalami kerugian.
Unsur maisir dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa
perjanjian, tertanggung tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka
tertanggung tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya.
Sedangkan keuntungan diperoleh tertanggung ketika tertanggung yang belum lama
menjadi anggota asuransi ( jumlah premi yang disetor sedikit), menerima dana
pembayaran klaim yang jauh leih besar. Dalam konsep takaful ( saling menolong), apabila peserta asuransi tidak
mengalami musibah atau kecelakaan selama menjadi peserta, dia masih tetap
berhak mendapatkan premi yang disetor, kecuali dana yang dimasukkan kedalam
dana tabarru’.
·
Menghindari bunga (Riba)
Riba menurut pengertian bahasa
berarti tambahan ( azziyadah), berkembang (annumuw), meningkat (al-irtifa’),
dan membesar (al-uluw). Jadi, riba adalah penambahan ,perkembangan, peningkatan
dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam
sebagai imbalan karena menagguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama
periode waktu tertentu ( Heri Sudarso,2004,hlm.10
2.3 Prinsip Asuransi Syariah
· Dibangun atas dasar kerjasama
(ta’awun)
· Asuransi syariat rtidak bersifat
mu’awadhoh, tetapi tabrru’ atau mudhorobah.
· Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram
hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut
syariat.
· Setiap anggota yang menyetor uangnya
menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan
prinsip ukhuwah
· Tidak dibenarkan seseorang
menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan
yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akantetapi ia diberi uang jamaah
sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oelh jamaah.
· Apabila uang itu akan dikembangkan
maka harus dijalankan menurut aturan syar’i
· Prinsip akad asuransi syariah adalah
takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain
yang tengan mengalami kesulitan.
· Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharabah).
· Premi yang terkumpul diperlakukan
tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegangamana untuk
mengelolanya.
· Bila ada peserta yang terkena
musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’
(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diiklaskan untuk keperluan tolong
menolong.
· Keuntungan investasi dibagi dua
antara nasabah salaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan
prinsip bagi hasil.
· Adanya dewan pengawas syariah dalam
perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemenn produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa
sejalan dengan syariat islam. (Abdul aziz 2010.hlm 192).
2.4 Sumber Hukum Asuransi Syariah
Sumber hukum material asuransi
syariah adalah syariah islam, sedangkan sumber syariah islam adalah alquran,
Hadis, Ijma (ijtihad), Fatwa sahabat rasul,Qiyas, Istihsan, dan Urf (tradisi).
Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan
prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang
senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam (Muhammad Syakir Sula,
2004,hlm,296).
Oleh karena itu pengaturan tentang asuransi syariah boleh
didasarkan pada Ijma (ijtihad). Penetapan hukum dengan metode Ijma (ijtihad)
dapat menggunakan beberapa cara, antara lain”
a. Melalukan interpretasi atau
penafsiran hukum secara analogi (qiyas), yaitu dengan cara mencari
perbandingannya atau pengibaratannya.
b. Untuk kemaslahatan umum (maslahah
mursalah), yang bertumu pada pertimbangan menarik manfaat dan menghindarkan
mudharat.
c. Meninggalkan dalil-dalil khusus dan
menggunakan dalil-dalil umum yang dipandang lebih kuat )Istihsan).
d. Dengan cara melestarikan berlakuknya
ketentuan asal yang ada, kecuali terdapat dalil yang menetukan lain( Istish-ab)
e. Mengukuhkan berlakunya adat
kebiasaan yang tidak berlawanan dengan ketentuan syariah.
Keberadaan asuransi syariah saat ini tidak dilarang
undang-undang yang berlaku, yaitu undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang
perasuransian. Malahan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan- keputusan yang
berkenaan dengan asuransi, termasuk asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
a.
Keputusan
menteri keuangan republik indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
b.
Keputusan
menteri keuangan republik indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha
dan kelembagaan perusahaan reasuransi.
c.
Keputusan
dirjen Lembaga keuangan No.Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian, dan
pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan
sistem syariah.
Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank
syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah
membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.
Pada tanggal 27 juli 1993, ICMI melalui yayasan abdi bangsa bersama Bank
Muamalat Indonesia (BMI), dan perusahaan asuransi tugu mandiri sepakat
memprakarsai pendirian asuransi takaful dengan menyusun tim pembentukan
asuransi takaful Indonesia (tepat).
Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, didirikanlah PT
Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dan dua anak perusahaan
yaitu PT asuransi Takafulkeluarga (asuransi jiwa) dan PT asuransi Takaful umum
(asuransi kerugian). Pembentukan dua anak perusahaan tersebut, dimaksudkan
untuk memenuhi ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, yang mana perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi
kerugian harus berdiri terpisah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takaful,atau tadhamun
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/
pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank
syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah
membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.
Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun
dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi
syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.
konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi
saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang
lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini
dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana tabarru’ atau dana
kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem
operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan
oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba.
DAFTAR PUSTAKA
Amrin,Abdullah.2011.Meraih berkah melalui asuransi syariah.Jakarta:PT Alex Media
Komputindo.
Aziz, Abdul,2010.Manajemen investasi syariah.Bandung:CV Alfabeta.
Dewi,Gemala.2004.Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian Syariah di
Indonesia.Jakarta:Prenada media.
Muhammad,Abdulkadir.2002.Hukum asuransi Indonesia.Bandar Lampung: PT Citra Aditya Bakti
Sula, Syakir M. 2004. Asuransi Syariah konsep dan sistem Operasional penerbit Gem aInsan.Jakarta:Gema
Insan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya