animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Rabu, 14 Agustus 2019

Syirka


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SYIRKAH








DISUSUN OLEH
NOKI DEPRIANTO
FERI APRIANSA


KELAS
XI IPS 3



SMA NEGERI 2 BENGKULU TENGAH
A.      Definisi Syirkah
Secara etimologi, syirkah ataau perkongsian berarti :
اَلاِ ختِلَاطُ اي خَلطُ اَحَدِ المَالَينِ بِا لَا خِرِ بِحَيثُ لَا يَمتَزَانِ عَن بَعضِهِمَا
 “ percampuran, yakni bercampurnya salah satu dar dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya”
Menurut terminologi, ulama fiqh beragam pendapat dalam mendefinisikan syirkah, antara lain :
Menurut Malikiyah :
  هِيَ اِذَن فيِ التَّصَرُّ فِ لَهُمَا مَعًا اَنفُسُهُمَا اَي اَن يَاْ ذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِن اشَّرِكَينِ لِصَاحِبِهِ فِي اَن يَتَصّرَّ فَ قِي مَا لِ لَهُمَا مَعَ اِبقَاءِ حَقِّ ا لتَّصَرُّفِ لِكُلٍّ مِنهُمِا
Artinya :
“ Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan ( tasharruf ) harta yang dimilki dua orang secara bersama – sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing - masing memiliki hak untuk bertasharruf.
Menurut Hanabilah :
 فِي اِستِحَاقٍ اَو تَصَرُّفٍالِاجتِمَاعُفيِ ا
Artinya :
“ Perimpunan adalah hak ( kewenangan ) atau pengolahan harta ( tasharruf ) .
Menurut Syafi’iyah :
ثُبُوتُ الحَقِّ فيِ شّيءٍ لِاثنَينِ فَاَكثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوعِ
Artinya :
“ Ketetapan hak pada sesuatu yang dimilki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur ( diketahui ) “
Menurut Hanafiyah :
عِبَارَةٌ عَن عَقدٍ بَينَ  المُتَشَا رِكَينِ فِي رَاسِ ا لمَالِ وَ ا لرِّبحِ
 Artinya : Ungkapan tentang adanya tranaksi ( akad ) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
Apabila diperhatikan secara seksama, definisi yang terakhir dapat dipandang paling jelas, karena mengungkapkan hakikat perkongsian, yaitu transaksi ( akad ) . Adapun pengertian lainnya tampaknya hanya menggambarkan tujuan, pengaruh, dan hasil perkongsian.

B.       Dasar Hukum Syirkah
Landasan syirkah ( perseroan ) terdapat dalam Al – Qur’an, Al – Hadits , dan Ijma’, sebagai berikut :
Al – Qur’an
فَهُم شُركَا ءُ فِى ا لثُّلُثِ
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” ( QS. An – Nisa : 12 )
 كَثِيراً مِنَ ا لخُلَطَاءِ لَيَبغِي بَعضُهُم عَلَى بَعضٍ اِلَّا ا لَّذِينَ ا مَنُو ا وَ عَمِلُوا لصَّالِحَاتِ وَ قَلِيلٌ مَا هُم... وَاِنّ
“ Sesungguhnya kebanyakan dari orang – orang yang bersrikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang – orang yang beriman dan beramal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.” ( QS . Shad : 24 )
As – Sunnah
عَن اَبِي هُرَيرَةَ رَفَعَهُ اِلَى النَّبِيِّ .م. فَالَ :اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ : اَنَا ثَالِثُ ا لشَّرِيكَينِ مَا لَم يَخُن اَحَدُهُمَا
صَا حِبَهُ فَاِذَا خَانَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا ( رواه ابو داود و ا لحاكم و صححه اسناده )
“ Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SWT berfirman “ Aku adalah yang ketiga pad dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang mengkhianatinya” ( HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya ).



Maksudnya, Allah SWT akan menjaga dn menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandngan mereka.  Jika salah seorang yang bersekutu itu mengkhianati temannya , Allah SWT akan menghilangkan pertolongan dan keberkahan tersebut.
Legalitas perkongsian pun diperkuat, ketika Nabi diutus , masyarakat sedang melakukan perkingsian. Beliau besabda :
 اللهِ عَلَى ا لشَّرِيكَينِ مَا لَم يَتَخَاوَنَا  يَدُ
“Kekuasaan Allah selalu berada  pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat” ( HR. Bukhari dan Muslim ).
Al – Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.

C.      Pembagian Perkongsian
Syirkah itu ada dua macam, syirkah amlak dan syirkah ‘uqud:
1.        Perkongsian ‘Amlak , adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini terbagi menjadi dua, yaitu :
a.         Syirkah Jabariyah, yaitu perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya , seperti A dan B menerima warisan sebuah rumah. Dalam contoh ini rumah tersebut dimiliki bersama oleh A dan B secara otomatis ( paksa ), dan keduanya tidak bisa menolak.
b.         Syirkah Ikhtiyariah, yaitu perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contoh A dan B membeli sebidang tanah. Dalam hal ini pembeli yaitu A dan B  bersama – sama memiliki tanah tersebut secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain.
2.        Perkongsian ‘Uqud, adalah bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
a.         Ulama Hanafiyah membagi syirkah ‘uqud menjadi tiga bagian, yaitu :
1.        Syirkah amwal
a.         Mufawadhah
b.        ‘inan
2.        Syirkah a’mal
a.         Mufawadhah 
Inan
3.        Syirkah Wujuh
a.         Mufawadhah
b.        Inan
b.      Menurut Hanabilah, perkongsian dibagi menjadi lima:
1.         Perkongsian ‘Inan
2.         Perkongsian Mufawadhah
3.         Perkongsian ‘Abdan
4.         Perkongsian Wujuh
5.         Perkongsian Mudharabah.
c.       Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, syirkah terbagi menjadi 4 bagian , yaitu :
1.         Syirkah ‘Inan
2.         Syirkah Mufawadhah
3.         Syirkah Abdan
4.         Syirkah Wujuh

Ulama fiqh sepakat bahwa perkongsian ‘inan diperbolehkan , sedangkan bentuk – bentuk lainnya masih diperselisihkan.
Ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan Imamiyah membatalkan semua syirkah kecuali syirkah ‘inan dan mudharabah.
Ulama Hanabilah membolehkan semua syirkah kecuali syirkah mufawadhah. Ulama Malikiyah membolehkan semua syirkah kecuali syirkah wujuh dan mufawadhah yang disebutkan ulama Hanafiyah.
Pada bagian ini akan dijelaskan jenis – jenis syirkah menurut Syafi’iyah, yang meliputi :
Syirkah ‘Inan
Definisi syirkah ‘inan sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut :
وَ هِيَ اَن يَشتَرِكَ ا ثنَانِ فِي مَالٍ لَهُمَا عَلَى اَن يَتَّجِرَا فِيهِ وَ ا لرِّبحُ بَينَهُمَا
Syirkah ‘inan adalah suatu perssekuutan atau kerja sama antara dua pihak dengan harta ( modal ) untuk diperdagangkan dan keuntungan dibagi di antara mereka.

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa syirkah ‘inan adalah persekutuan dalam modal dan keuntungan, termasuk kerugian. Dengan demikian, dalam syirkah ‘inan seorang persero tidak hanya dibenarkan bersekutu dalam keuntungan saja, sedangkan dalam kerugian ia dibebaskan.
Dalam hal modal yang diinvestasikan sama, maka keuntungan yang dibagikan boleh sama antarampara peserta dan boleh pula berbeda. Hal tersebut tergantung pada ksepakatan yang dibuat oleh para peserta pada waktu terbentuknya akad. Adapun dalam hal kerugian maka perhitungannya disesuaikan pada modal yang diinvestasikan. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi :
  الرِّبحُ عَلَى مَا شَرَطَ , وَ الضِيعَةُ عَلىَ قَدرِ الَالَينِ
“ Keuntungan diatur sesuai dengan syarat yang mereka sepakati, sedangkan kerugian tergantung pada besarnya modal yang diinvesatsikannya.”
Contoh : A dan B pengrajin atau tukang kayu. A dan B sepakat menjalankan bisnis dengan memproduksi dan menjualbelikan meubel. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp.50 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.

Syirkah Mufawadhah
Muwafadhah dalam arti bahasa adalah al – musawah , yang artinya “ persamaan “. Syirkah yang kedua ini dinamakan syirkah muwafadahah karena di dalamnya terdapat unsur persamaan dalam modal, keuntungan, melakukan tasharruf, dan lain – lainnya.
Menurut satu pendapat, mufawadhah diambil dai kata at – tafwidh ( penyerahan ), karena masing – masing peserta menyerahkan hak untuk melakukan tsharruf kepada teman serikat yang lainnnya .




Dalam arti istilah, syirkah mufawadhah didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili sebgai berikut :
وَهِيَ فِى الِصطِلَاحِ : ان يتعاقد اثنان فا كثر على ان يشتركا في عمل بشرط ان يكون متساويين في رأس مالهما و تصرفهما و دينهما اي ( ملتهما ) ويكون كل واحد منهما كفيلا عن الاخر فيما يجب عليه من شراء و بيع.
Syirkah mufawadhah menurut istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk bersekutu ( bersama – sama ) dalam mengerjakan sesuatu perbuatan dengan syarat keduanya sama dalam modal, tasarruf, dan agamanya, dan masing – masing peserta modal menjadi penanggung jawab atas yang lainnya di dalam hal – hal yang wajib dikerjakan , baik berupa penjualan maupun pembelian.
 Dari defiinisi tersebut juga dapat diketahui bahwa dalam syirkah mufawadhah terdapat syarat – syarat yang harus diketahui , yaitu :
1.        Persamaan dalam modal. Apabila salah satu peserta modalnya lebih besar daripada peserta yang lainnya. Misalnya A modal yang ditanamnya Rp. 10.000.000,00 sedangkan B hanya Rp. 5.000.000,00 , maka syirkah hukunya tidak sah.
2.        Persamaan dalam hak tasarruf. Maka tidak sah syirkah mufawadhah antara anak yang masih di bawah umur dan orang dewasa. Karena hak tasarruf keduanya tidak sama.
3.        Persamaan dalam agama. Dengan, tidak sah syirkah mufawadhah antara orang Muslim dan orang kafir.
4.        Tiap – tiap peserta harus menjadi penanggung jawab atas peserta yang lainnya dalam hak dan kewajiban sekaligus sebagai wakil. Dengan demikian, tindakan hukuk peserta yang satu tidak boleh lebih besar daripada tindakan peserta hukum yang lainnya.[1]

Menurut Hanafiah dan Malikiyah, syirkan mufawadhah ini hukumnya dibolehkan. Hal ini karena syirkah mufawadhah banyak dilakukan oleh orang selama beberapa waktu, tetapi tidak seorangpun yang menolaknya. Sedangkan Imam Syafi’i tidak membolehkannya. Beliau mengatakan :
اِذَا لَم تَكُن شِركَةُ المُفَاوَضَةِ بَاطِلَةً فَلَا بَاطِلَ اَعرِفُهُ فِي الدُّنيَا
“ Apabila syirkah mufawadhah tidak dianggap batal, maka tidak ada lagi sesuatu yang batal yang saya ketahui di dunia ini”
            Syafi’i berpendapat bahwa syirkah mufawadhah adalah suatu akad yang tidak ada dasrnyya dalam syara’. Untuk mewujudkan persamaan dalam berbagai hal merupakan hal yang sulit, karena di dalamnya da unsur gharar ( tipuan ) dan ketidakjelasan. Sedangkan hadits yang digunakan sebagai dasar oleh Hanafiah, merupak hadits yang tidak sha[2]hih dan tidak dapat diterima. 

Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh didefinisikan oleh Sayyid Sabiq adalah "  pembelian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih tanpa menggunakan modal, dengan berpegang pada penampilan mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka, dengan ketentuan mereka bersekutu dalam keuntungan.
Dari defiinisi tersebut, dapat dipahami bahwa syirkah wujuh adalah suatu syirkah atau kerja sama antara dua orang atu lebih nutuk membeli suatu barang tanpa menggunakan modal. Mereka berpegang pada penampilan  mereka dan kepercayaan para pedagang tehadap mereka. Dengan demikin, transaksi yang dilakukan adalah dengan cara berutang dengan perjanjian tanpa pekerjaan dan tanpa harta ( modal ).
Menurut Hanafiyah,, Hanabilah, Zaidiyah, syirkah wujuh hukumnya boleh, karena bentuknya berupa satu jenis pekerjaan. Kepemilikan terhadap barang yang dibeli boleh berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnnya. Sedangkan keuntungan dibagi natara para peserta, sesuai dengan besar kecilnya bagian masing – masing dalam kepemilikan atas barang yang dibeli. Akan tetapi, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zhahiriyah berpendapat bahwa syirkah wujuh hukumnya batal. Alasan mereka adalah bahwa syirkah selalu berkaitan dengan harta dan pekerjaan, sedangkan dalam syirkah wujuh, keduanya ( harta dan pekerjaan ) tidak ada. Yang ada hanya penampilan para anggota serikat, yang diandalkan untuk mendapatkan kepercayaan dari para pedagang.

Syirkah Abdan
Syirkah abdan didefinisikan oleh Sayyid Sabiq adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan upah kerjanya dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa syirkah abdan ( syirkah a’mal ) adalah suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan bersama – sama, dan upah kerjanya dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama. Contohnya, tukang batu dengan beberapa temannya berserikat ( bekerja sama ) dalam mengerjakan pembangunan sebuah gedung sekolah. Kerja sama tersebut bisa dalam satu jenis pekerjaan yang sama, seperti tukang dengan tukang batu, dan bisa juga dalam jenis pekerjaan yang berbeda. Misalnya kerja sama antara tukang batu dengan tukang kayu dalam mengerjakan pembangunan sebuah gedung kantor.
Menurut Malikiyah, Hanafiah, Hnabilah, dan Zaidiyah, syirkah ‘abdan hukumnya boleh, karena tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan. Dalil dibolehkannya syirkah ‘abdan adalah hadits Ibnu Mas’ud :
 عَبدِالله بنُ مَسعُود قَالَ : اِشتَرَكتُ انَا وَ عَمَّا رُ وَ سَعدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَومَ بَدرٍ, فَجَاءَ سَعدٌ بِاَسِيرَينِ وَلَم اَجِيءْ اَنَا وَعُمَّارُ  بِشيءٍ
Dari Abdillah Ibnu Mas’ud ia berkata : “Saya , Ammar, dan Sa’ad bersekutu dalam hasil yang diperoleh pada Perang Badar. Maka Sa’ad datang dengan membawa dua orang tawanan, sedangkan saya dan ‘Ammar tidak memperoleh apa – apa ( HR. An – Nasa’i ).
Hadis ini menggambarkan tentang kerja sama antara para sahabat dalam hasil harta rampasan perang. Kerja sama tersebut dilakukan dengan menggunakan tenaga, tidak menggunakan ( modal ). Ini menunjukkan bahwa syirkan abdan itu dibolahkan. Hanya saja Malikiyah mengajukan beberapa syarat untuk keabsahan syirkah abdan ini, yaitu :
1.        Pekerjaan atau profesi antara para peserta harus sama. Apabila para profesinya berbeda maka hukumnya tidak boleh, kecuali garapan pekerjaannya saling mengikat. Misalnya, tukang kayu dan tukang batu mengerjakan sebuah rumah. Dalam contoh ini hukum syirkah nya dibolehkan karena pekerjaan yang satu bergantung pada pekerjaan yang lainnya.
2.        Tempat pekerjaannya juga harus satu lokasi. Apabila lokasi keduanya berbeda, maka syirkahnya tidak sah.
3.        Pembagian upah harus sesuai dengan kadar pekerjaan yang disyaratkan bagi setiap anggota serikat.[3]

Menurut Syafi’iah, Imamiyah, dan Zufar dari Hanafiah, syirkah abdan hukumnya batal, karena menurut mereka syirkah itu hanya khusu dalam modal saja, bukan dalam pekerjaan.

D.      Syarat – Syarat Syirkah ‘Uqud
Ulama Hanafiah menetapkan syarat – syarat untuk syirkah ‘uqud. Sebagian dari syarat –syarat tersebut ada yag berlaku umum untuk semua jenis syirkah ‘uqud, dan sebagian lagi berlaku khusus untuk masing – masing jenis syirkah. Syarat – syarat itu adalah sebagai berikut :
Syarat – syarat umum syirkah ‘uqud
Untuk keabsahan syirkah ‘uqud harus dipenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1.        Tasarruf yang menjadi objek akad syirkah harus bisa diwakilkan. Dalam syirkah ‘uqud keuntungan yang iperoleh merupakan milik bersama yang harus dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan bersama dalam keuntungan tersebut menghendaki agar setiap anggota serikat menjadi wakil dari anggota serikat lainnya dalam pengelolaan harta ( modal ) , di samping bertindak atas namanya sendiri. Atas dasar itu maka setiap anggota serikat memberikan kewenangan kepada anggota serikat lainnya untuk melakukan tasarruf, baik dalam hal penjualan, pembelian maupun penerimaan kontarak kerja. Dengan demikian, masing – masing peserta menjadi wakil bagi peserta lainnya.
2.        Pembagian keuntungan harus jelas. Bagian keuntungan untuk masing - masing anggota serikat nisabnya harus ditentukan dengan jelas, misalnya 20 %, 10 %, 30 %, atau 40 %. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, maka syirkah menjadi fasid, karena keuntungan merupakan salah satu ma’qud ‘alaih.
3.        Keuntungan harus  merupakan bagian yang dimilki bersama secara keseluruhan, tidak ditentukan untuk A 100, B 200 misalnya. Apabila keuntungan telah ditentukan, maka akad syirkah menjadi fasid. Hal itu karena syirkah mengharuskan adanya penyertaan dalam keuntungan, sedangkan penentuan kepada orang tertentu akan menghilangkan hakikat perkongsian.






E.       Syarat khusus untuk syirkah Amwal
Untuk keabsahan syirkah amwal, baik syirkh ‘inan maupun syirkah mufawadhah, harus dipenuhi beberapa syarat yang khusus, sebagai berikut :
1.        Modal syirkah harus berupa barang yang ada
Menurut Jumhur fuqaha modal syirkah harus berupa barang yang ada, baik pada waktu akad maupun pada waktu jual beli. Dengan demikian, modal tidak boleh berupa utang, atau harta yang tidak ada di tempat akad. Hal ini karena tujuan syirkah adalah memperoleh keuntungan yang didapatkan melaui tasharruf, sedangkan tasarruf tidak bisa dengan utang atau barang yang tidak ada di tempat akad.
Menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, modal dari para peserta tidak harus dicampur menjadi satu, karena menurut mereka dalam syirkah yang penting akdnya, bukan hartanya. Akan tetapi, menurut Zufar, Syafi’iyah, Zhahiriah, Zaidiyah, dan Imamiyah, modal dari para peserta harus dicampur menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara modal yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan arti syirkah adalah ikhthilath ( campur ), dan percampuran tidak akan terwujud apabial harta masih dibedakan antara yang satu dengan yang lain.

2.        Modal syirkah harus berharga secara mutlak
Ulama madzhab empat sepakat bahwa modal syirkah harus berupa sesuatu yang bernilai secara mutlak, seperti utang. Oleh karena itu, tidak sah modal syirkah dengan modal barang – barang, baik berupa benda tetap maupun benda bergerak. Hal ini karena syirkah dengan modal barang, bukan uang menyebabkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan, dan hal itu memicu terjadinya perselisihandan pertentangan di antara para peserta. Menurut Imam Malik, odal syirkahtidak mesti beruoa uang, melainkan juga boleh dengan barang yang diperkirakan nilainya, baik jenisnya sama atu berbeda. Alasannya adalah bahwa syirkah adalah dilakukan dengan modal yang jelas, sehingga mirip dengan uang.[4]

F.       Syarat untuk Syirkah Mufawadhah
Ulama Hanafiah mengemukakan syarat – syarat untuk syirkah mufawadhah sebagai berikut :
1.        Masing -  masing anggota serikat memilki kecakapan untuk melakukan wakalah dan kafalah, yaitu harus merdeka, baligh, berakal, dan cerdas.
2.        Persamaan dalam  modal, baik ukyran maupun harganya, sejak awal sampai akhir.
3.        Segala sesuatu yang layak menjadi modal dari salah seorang anggota serikat harus dimasukkan ke dalam syirkah
4.        Pembagian keuntungan harus sama. Apabila pembagian keuntungan tidak sama, maka syirkahnya bukan mufawadhah
5.        Persamaan dalam kegiatan perdagangan. Ulama Hanafiyah dan Muhammad mensyaratkan syirkah mufawadhah antara sesama Muslim, dan tidak boleh dengan orang kafir.
6.        Dalam melakukan transaksi ( akad ) harus menggunakan kata mufawadhah.[5]

Syarat – syarat yang disebutkan tadi harus dipenuhi untuk syirkah mufawadhah. Apabila salah satu syarat tidak ada, maka syirkah akan berubah menjadi syirkah ‘inan, karena syarat – syarat tersebut tidak diperlukan dalam syirkah ‘inan. Dengan demikian, dalam syirkah ‘inan tidak disyaratkan kecakapan dalam wakalah, persamaan dalam mdal dan keuntungan, dan persamaan dalam kegiatan perdagangan, sebagaimana yang disyaratkan dalam syirkah mufwadhah.

G.      Syarat – syarat Syirkah A’mal ( Abdan )
Apabila bentuk syirkah a’mal ini mufawadhah maka berlakulah syarat – syarat syirkah mufawadhah, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Apabila bentuk syirkah ‘inan maka tidak ada persyaratan syirkah mufawadhah tersebut, kecuali kecakapan dalam wakilah. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah mengatakan “ setiap akad yang di dalamnya dibolehkan kafalah dibolehkan pula syirkah, dan apa yang tidak boleh wakalah, maka tidak boleh pula syirkah.
Apabila pekerjaan memerlukan alat, sedangkan alat itu dipakai oleh salah seorang anggota serikat maka hal itu tidak mempengaruhi syirkah, dengan ketentuan alat itu tidak disewakan untuk orang lain. Apabila alat itu disewakan unuk menggarap pekerjaan lain maka upahnya untuk orang yang memilki alat, dan syirkah menjadi fasid.




H.      Syarat – syarat Syirkah wujuh
Apabila bentuk syirkah ini mufawadhah maka berlakulah syarat – syarat syirkah mufawadhah ( persamaan dalam berbagai hal ). Akan tetapi, apabila bentuknya syirkah ‘inan maka tidak ada persyaratan syirkah mufawadhah, seperti persamaan dalam tasarruf, pembagian keuntungan, dan sebagainya.

Hukum Syirkah ‘Uqud
Hukum syurkah ‘uqud ada dua macam :
1.        Shahih
2.        Fasid

Syirkah shahih adalah syirkah yang syarat – syarat sahnya terpenuhi. Sedangkan syirkah fasid adalah syirkah yang syarat – syaratnya tidak terpenuhi atau rusak. Secara garis besar, menurut Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, apabila syirkah fasid maka keuntungan dibagi di antara para peserta, sesuai dengan modal masing – masing. Di bawah ini akan di jelaskan hukum – hukum syirkah yang shahih, sesuai dengan jenis syirkahnya yang meliputi syirkah ‘inan, mufawadhah, wujuh, dan abdan.

Hukum Syirkah ‘Inan
1.        Syarat pekerjaan
Dalam syirkah ‘inan para anggota serikat dibolehkan membuat persyaratan – persyaratan di antara mereka berkaitan dengan kegiatan usaha. Misalnya A dan B berserikat dan keduanya melakukan jual beli yang hasilnya dibagi berdua dengan syarat – syarat sesuai kesepakatan. Atau salah satu anggota serikat melakukan jual beli, sedangkan yang lainnya tidak.

2.        Pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan disesuaikan dengan besanya modal yang diinvestasikan, baik sama besarnya atau berbeda. Apabila modal yang diinvestasikan sama maka keuntungan juga dibagi dengan kadar yang sama. Akan tetapi, apabila modalnya berbeda maka keuntngannya juga berbeda. Contohnya, A dan B berkongsi dengan masing – masing menanamkan modal Rp. 10.000.000,00.

Apabila usahanya mendapatkan keuntungan Rp. 4.000.000,00, maka A dan B masing – masing mendapat bagian 50 % dari keuntungan, yaitu Rp. 2.000.000,00. Akan tetapi, apabila A menanamkan modal Rp. 20.000.0000,00 sedangkan B Rp.10.000.000,00 dan keuntunagan yang diperoleh Rp.4.500.000,00, maka pembagian keuntungan diperhitungkan dengan modal yang diinvestasikan, yaitu A : 2/3 x Rp. 4.500.000,00 = Rp. 3.000.000,00, sedangkan B : 1/3 x Rp.4.500.000,00 = Rp. 1.500.000,00.
Dalam keadaan modal yang diinvestasikan sama, menurut Ulama Hanfiyah kecuali Zufar, boleh ditetapkan pembagian keuntungan bagi salah satu anggota serikat berbeda ( lebih besar ) , namun dengan syarat harus disertai dengan imbalan pekerjaan yang lebih besar daripada  angoota serikat lainnya. Hal tersebut dikarenakan menurut mereka pemberian keuntungan didasatkan atas mal ( modal ), oekerjaan ( amal ), dan tanggung jawab ( dhaman ). Dalam hal ini keuntungan disebabkan  oleh tambahan pekerjaan. Hnabilah dan Zaidiyah sama pendapatnya dengan Hanafiyah, yaitu dibolehkan pembagian keuntungan yang lebih besar kepada anggota serikat. Adapun dalam hal kerugian, ulama sepakat dibagi sesuai dengan besar kecilnya modal.
Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, Imamiah, dan Zufar dari Hanafiyah, unntuk sahnya syirkah ‘inan disyaratkan keuntungan dan kerugian diperhitungkan nisbahnya dengan modal yang ditanamnya, karena keuntungan merupakan tambahan atas harta ( modal ) dan kerugian merupakan pengurangan atas harta ( modal ). Dengan demikian, kerugian mnyerupai keuntungan.

I.         Rusaknya Harta Syirkah
Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah, apabila harta ( modal ) syirkha seluruhnya atau salah satunya rusak atau hilang sebelum digunakan untuk membeli atau sebelum dicampur, maka syirkah menjadi batal. Hal tersebut dikarenakan ma’qud ‘alaih ( objek ) akad syirkah adalah harta ( modal ). Apabila ma’qud ‘aai rusak maka akad menjadi batal. Apabila kerusakan terjadi setelah dibelanjakan maka akad syirkah tidak batal, dan apa yang dibelanjakan menjadi tanggungan para peserta syirkah, karena mereka melakukan pembelian dalam konteks syirkah.
Menurut Hanabilah, syirkah terjadi karena semata – mata telah dilakukannya akad, dan secara otomatis semua modal peserta menyatu menjadi modal syirkah. Apabila  odal yang dimiliki oleh salah seorang peserta rusak atau hilang sebelum dicampur atau dibelanjakan, maka kerusakan atau kehilangan tersebut diangap sebagai kerusakan sebagian modal syirkah dan tidak membatalkan akad syirkah.
J.        Melakukan Tasarruf dengan Harta Syirkah
Setiap anggota serikat dalam syirkah ‘inan berhak melakukan jual beli dengan harta syirkah karena dengan telah dilakukannya akad syirkah, setiap anggota mengizinkan kepada anggota lainnya untuk menjual harta syirkah. Di samping itu, syirkah mengandung unsur wakalah, sehingga setiap anggota serikat bisa mewakili anggota serikat lainnya dalam melakukan jual beli.
Di samping itu, setiap anggota serikat boleh menjual harta syirkh dengan tunai atau utnag, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan para pedagang.Akan tetapi, ulama Syafi’iyah tidak membolehkan jual beli utang dengan modal syirkah. Sedangkan di kalangan ulama Hanabilah dengan pendpat yang rajih membolehkan jual beli utang dengan harta syirkah.
Di antara bentuk – bentuk tasarruf yang boleh dilakukan menggunakan harta syirkah, yaitu :
1.        Membelanjakan dan menitipkan harta syirkah
2.        Memberikan modal kepada seseorang dengan cara mudharabah
3.        Memberkan kuasa kepada orang lain untuk melakukan jual beli
4.        Menggadaikan dan menerima gadai
5.        Melakukan hiwalah ( pemindahan utang )
6.        Menggunakan untuk ongkos perjalanan

K.      Hukum Syirkah Mufawadhah
Semua ketentuan – ketentuan yang brelaku dan boleh dilaksanakan oleh para anggota serikat dalam syirkah ‘inan, juga boleh berlaku dalam syirkah mufawadhah. Demikian pula hal – hal yang menjadi syarat sahsyirkh ‘inan juga menjadi syarat sah syirkah mufawadhah, dan segala hal yang menyebabkan rusak atau batalnya syirkah ‘inan, juga mneyebabkan rusaknya syirkah mufawdhah. Hal ini karena syirkah mufawadhah itu adalah syirkah ‘inan dengan diberi tambahan.
Adapun ketentuan – ketentuan khusus yang berlaku untuk syirkah mufawadhah dalah sebagai berikut:
1.        Pengakuan utang, dibolehkan atas dirinya atau rekannya
2.        Penetapan kesamaan utang
3.        Harus ada peminjaman harta
4.        Masing – masing memiliki hak menuntut segala aturan yang berkaitan dengan pembelian atau penjualan
5.        Segala perbuatan yang tidak berhubungan dengan perkongsian tidak boleh diambil dari perkongsian, seperti membayar denda, mahar, dan lain – lain.

L.       Hukum Syirkah Wujuh
Dua orang yang bersekutu dalam syirkah wujuh, baik mufawadhah maupun ‘inan, dia berada pada posisi syirkah amwal, baik dalam hal perkara yang wajib dikerjakan oleh keduanya atau yang boleh dikerjakan oleh salah satunya. Aoabila syirkah dimutlakkan, ia menjadi syirkah ‘inan, sebab syirkah mutlak mengaruskan ‘inan.
Jika syirkah wujuh berbentuk mufawadhah berarti berbagai hal yangg berkaitan dengan jual beli, harus sama. Sebab mufawadhah melarang ketidaksamaan.
Ulama Hanabilah meskipun membolehkan syirkah wujuh, mereka mensyaratkan harus berbentuk syirkah ‘inan. Jika melarang syirkah yang berbrntuk mufawadhah, tidak ada ketetapan syara’ sebab mengandung unsur penipuan, seperti pada jual beli gharar.

M.     Hukum Syirkah A’mal
1.        Berbentuk mufawadhah
Apabila syirkah a’mal berbentuk mufawadhah, setiap orang yang bersekutu diwajibkan menanggung segala sesuatu yang berhubungan dengan perkongsian. Contoh syirkah mufawadhah, dua orang menerima suatu pekerjaan dengan cara bersekutu, maka keduanya harus menanggung pekerjaan tersebut secara seimbang. Begitu pula dalam keuntungan dan kerugian. Selain itu, hendaklah seorang di antara mereka dapat menjadi penjamin rekannya.
2.        Berbentuk ‘inan
Ketetapan pada syirkah ‘inan sebenarnya sama dengan syirkah mufawadhah di atas apabila dihubungkan denagn keharusan menanggung pekerjaan secara baik. Satu pihak boleh saja menyuruh rekannya kapan saja, sebagimana rekannya juga dapat meminta upah kapan saja. Segi kebaikan dari syirkah ini adalah dapat menunutu pekerjaan dari salah seorang yang bersekutu, untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab bersama.
3.        Pembagian laba
Pembagian laba pada syirkah ini bergantung ada tanggungan bukan pada pekerjaan, apabila salah seorang pekerja, sedang lainnnya tidak sakit atu pergi, maka upah tetap  iberikan sesuai dengan persyaratan yang mereka tetapkan.


4.        Penanggungan Kerugian
Menanggung kerugian pada syirkah juga bergantung jaminan yang mereka berikan.

N.      Hal – Hal Yang Membatalkan Syirkah
Hal – hal yang membatalkan syirkah ada yang sifatnya umum dan berlaku untuk semua syirka, dan ada  yang khusus untuk syirkah tertentu, di antaranya :
Sebab – sebab yang membatalkan syirkah secara umum
1.        Pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan akad jaiz dan ghairu lazim, sehingga memungkinkan untuk difasakh.
2.        Meninggalnya salah seorang anggota serikat.
3.        Apabila salah seorang anggota serikat meninggal dunia, maka syirkah menjadi batal atau fasakh karena batalnya hak milik, dan hilangnya kecakapan untuk melakukan tasarruf karena meninggal, baik anggota serikat lainnya mengetahu atau tidak.
4.        Murtadnya salah seorang anggota serikat dan berpindah ke darul harb. Hal ini disamakan dengan kematian.
5.        Gilanya peserta yang terus menerus, karena gila menghilangkan status wakil dari wakalah, sedangkan syirkah mengandung unsur wakalah.

Sebab – sebab yang membatalkan syirkah secara khusus
1.        Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang anggota serikat sebelum digunakan untuk membeli barang dalam syirkah amwal. Alasannya, karena yang menjadi barang transaksi adalah harta, maka kalau rusak akan menjadi batal sebagaimana yang terjadi pada transaksi jual beli.
2.        Tidak ada kesamaan modal
3.        Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada awal transaksi, perkongsian batal. Sebab hal itu merupakan syarat syirkah mufawadhah.[6]

    






[3] Wahbah Zuhaili, Al – Fiqh Al – Islam Wa Adillatuhu,juz 4, hlm. 803 - 804




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...