animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Minggu, 16 Juli 2017

Studi Islam



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji hanya milik Allah SWT yang mana telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.  Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi penghujung alam yakni Nabi Muhammad SAW, tak lupa kepada keluarga-Nya, sahabat-Nya dan semoga sampailah  kepada kita.
Makalah dengan judul STUDI ISLAM ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Islam. Makalah ini berisi tentang perihal tentang ilmu agama atau fiqh yang mengacu pada pembelajaran Studi Islam.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Badrun Taman yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini.

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



Bengkulu, Senin, 19 Desember 2016



                                                             Penulis



















DAFTAR ISI
Kata pengantar ……………………………………………………………………………
Daftar isi …………………………………………………………………………………...
BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………………………….
1.2  Rumusan Masalah ………………………………………………………………………
1.3  Tujuan Pembahasan ……………………………………………………………………
1.4  Manfaaat Pembahasan ………………………………………………………………….
BAB II Pembahasan
2.1   pengertian dan fungsi fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah ……………….
2.2   Persamaan dan perbedaannya dengan ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah ……..
2.3  Latar belakang lahirnya fiqih dalam Islam ……………………………………………..
2.4  Macam-macam mazhab dalam fiqih islam dan corak pemikirannya…………………...
2.5 Ruang lingkup fiqih islam ……………………………………………………………...
BAB III Penutup
3.1 penutup …………………………………………………………………………………
3.2 kesimpulan ……………………………………………………………………………...
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………….
 I
 II

 1
 1
 1
 2

 3
 4
 6
 6
 7

  9
  9
 10

  










BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Hukum islam adalah titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kedua sumber asasi tersebut.
Hukum islam atau yang sering kita sebut fiqih ini memiliki kaitan dengan berbagai urusan kita dalam kehidupan. Mulai dari urusan ibadah, urusan muamalah, urusan perekonomian, urusan jinayah, hingga urusan pertahanan Negara dan peperangan.
Adanya fiqih yang mengatur dalam berbagai aspek kehidupan manusia itu menunjukan bahwa fiqih memiliki keterlibatan dan kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara memberikan status hukum pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk melakukannya atau meninggalkannya.

1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah?
2.      Bagaimana latar belakang lahirnya fiqih dalam islam?
3.      Apa saja mazhab dalam fiqih islam ?
4.      Bagaimana corak pemikiran setiap mazhab dalam fiqih islam?
5.      Jelaskan ruang lingkup fiqih islam?
6.      Bagaimana ilmu Falak?

1.3     Tujuan Pembahasan
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Studi Islam
2.      Memperdalam wawasan dalam masalah ilmu fiqih
3.      Mengetahui macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
4.      Mengetahu macam-macam hukum islam
5.      Mengetahui apa itu ilmu Falak

1.4     Manfaat Pembahasan
1.      Untuk menambah wawasan dalam masalah ilmu fiqih islam
2.      Untuk mengetahui macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
3.      Untuk mengetahui macam-macam hukum islam








BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Dan Fungsi Fiqih, Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah Dan Syari’ah
1.       Pengertian dan fungsi fiqih
Fiqih menurut bahasa berasala dari kata faqiha, yafqohu, fiqhan yang artinya mengerti atau faham.
Fiqih ( hukum islam ) ialah sekelompok dengan Syari’ah ─yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-qur’an dan al-sunah. Bila ada nash dari Al-quran atau al-sunah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Al-quran atau Al-sunah, maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan Ilmu Fiqih.  Dengan demikian Ilmu fiqih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Yang dimaksud dengan amal perbuatan manusia ini ialah segala perbuatan orang yang mukallaf (dewasa) yang berhubungan dengan bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan sebagainya; bukan yang berhubungan dengan akidah ( kepercayaan). Sebab ilmu ini termasuk ke dalam ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci ialah satuan-satuan dalil yang masing-masing menunjukan kepada suatu hukum tertentu.
Adapun yang mengatakan bahawa ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Syari’ah yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.
 Dengan fungsi yang begitu panjang pengertiannya, maka fiqih sering disebut pula sebagai ilmu al-hal (ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia) dalam berbagai aspek kehidupan.

2.      Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memahami atau memperoleh hukum-hukum Syari’ah yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ini adalah dalil-dalil Syara’ secara garis besar yang didalamnya terkandung hukum-hukum secara garis besar pula. Dalam bahasa non-Arab, Ushul Fiqih ini sering diterjemahkan dengan teori hukum (Legal theory), karena memang di dalamnya mengandung teori-teori hukum Syari’ah. Sehingga Ushul fiqih ini merupakan bagian terbesar dari filsafat ilmu hukum islam (Syari’ah).

3.      Pengertian Qawa’id Fiqhiyah
Selain ilmu Usul fiqih sebagai metodologi utama dalam memahami dan mendalami hukum Syari’ah (Islam), ada pula metodologi pelengkap yang berfungsi untuk mempermudah dalam pemahaman dan pendalaman hukum islam ini, yakni Qawa’id Fiqhiyah, yang merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqih yang ada, yang berarti ia disusun melalui metode induktif dan karenanya ia sangat bervariasi sesuai dengan hukum fiqih yang memang bervariasi menurut pendapat para Fuqaha’.

4.      Pengertian Syari’ah
Pengertian syari’ah ini sebenranya mengalami perkembangan, kalau semula ia dipahami sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum aqidah, hukum-hukum yang bersifat praktis maupun hukum yang bersifat akhlak.

2.2     Persamaan Dan Perbedaannya Dengan Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah Dan syari’ah
1.      Perbedaan anatara ilmu fiqih dan ilmu Ushul Fiqih
Perbedaan anatara ilmu fiqih dan ilmu ushhul fiqih ini diantaranya adalah; kalau ilmu fiqih itu membicarakan tentang dalil dan hukum yang bersifat rinci (juz’i), maka Ilmu ushul fiqih membicarakan tentang dalil atau ketentuan yang bersifat garis besar (kulli) yang berfungsi sebagai metodologi dalam memahami dalil-dalil rinci itu. Dalil kulli ini misalnya tentang amr (kata yang berbentuk kata perintah), nahy (kata yang berbentuk larangan), ‘amm (kata yang menunjukan arti umum), khash (kata yang menunjukan arti khusus).
Demikian pula tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah mempraktikan hukum-hukum Syari’ah pada perbuatan dan ucapan manusia, maka tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah mempraktekkan kaidah-kaidah dan teori-teori terhadap dalil-dalil rinci untuk mengungkapkan hukum-hukum Syari’ah yang terdapat dalam dalil tersebut.

2.      Perbedaan Dan Persamaan Anatara Ushul Fiqih Dan Qawa’id Fiqhiyah
a.       Ushul fiqih merupakan ketentuan umum sebagai metodologi istinhath al-ahkam (memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil yang rinci), maka Qawa’id fiqhiyah merupakan hukum kebanyakan (aghlabiyah) untuk memudahkan dalam memahami masalah-masalah fiqih.

b.       Ilmu Ushul fiqih ini muncul tidak lama setelah munculnya ilmu fiqih (bahkan secara ide lebih dahulu dari pada fiqih), maka Qawa’id fiqhiyah muncul secara belakangan baik menurut fakta maupun ide karena ilmu ini memang merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqih pada rincian masalah-masalah fiqih (kasus hukum) yang ada.

c.       Terdafat persamaan antara Ushul fiqih dan Qawa’id fiqhiyah, yakni keduanya merupakan kaidah-kaidah umum yang mencakup bagian-bagiannya. Hanya saja kalau ushul fiqih itu mencakup dalil-dalil rinci (tafshili), maka Qawa’id fiqhiyah itu mencakup hukum-hukum fiqih pada rincian masalah-masalah fiqih yang ada (juz’i).

3.      Perbedaan Antara Fiqih Dan Syari’ah
Bedanya dengan fiqih ialah, kalau syari’ah itu merupakan hukum yang terdafat dalam Al-quran dan Hadist, maka fiqih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi mujtahid terhadap peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan di dalam keduanya. Kedua istilah ini dalam bahasa non-Arabnya disebut sebagai “hukum islam” atau Islamic law.

2.3     Latar Belakang Lahirnya Fiqih Dalam Islam
Fiqih atau ilmu fiqih muncul pada periode Tabi’ al-Tabi’in abad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota, serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hokum-hukum Syari’ah. Munculnya beberapa ulama-ulama mujtahidin ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:
(1) perkembangan islam ke berbagai wilayah dengan latar belakang nilai-nilai dan kebiasaan masing-masing yang beraneka ragam mengharuskan adanya pedoman yang bersandarkan hokum-hukum Syari’ah,
(2) kemudahan untuk merujuk kepada sumber-sumber dasar Syari’ah,
(3) semangat kaum muslimin untuk berpegang kepada ajaran-ajaran agama,
(4) adanya iklim yang menunjang, bersamaaan dengan perkembangan filsafat islam dan ilmu-ilmu lainnya,
(5) perhatian para khalifah terhadap fiqih dan terhadap fuqaha,
(6) adanya kebebasan berpendapat dibidang ilmiah, tanpa adanya keharusan untuk mengikuti pendapat atau mazhab tertentu, meskipun masih dibatasi selam tidak melawan atau mengikuti penguasa.

2.4     Macam-Macam Mazhab Dalam Fiqih Islam Dan Corak Pemikirannya
Mazhab yang dikenal sampai sekarang ini ada empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. mazhab yang satu lagi lebih dikenal dengan mazhab Hambali yang didirikan oleh Ahmad Ibn Hambali.
Abu Hanifah Al-Nu’man Ibn Sabit berasal dari keturunan Persia dan lahir di Kufah pada tahun 700 M. pemikirannnya menggunakan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi adalah mazhab yang resmi dipakai oleh kerajaan Usmani dan di zaman Bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang penganut mazhab ini banyak terdapat di Turki Suria, Afganistan, Turkistan dan India. Beberapa Negara masih menggunakan mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti Suria, Lebanon, dan Mesir.
Dalam pemikiran mazhab Hanafi ini sangat berhati-hati betul. Ia hanya memakai sunah yang benar-benar diyakininya sunah yang orisional dan bukan sunah buatan.
Malik Ibn Anas lahir di Medinah pada tahun 713 M. dan berasal dari Yaman. Diberitahukan bahwa ia tidak pernah meninggalkan kota ini kecuali untuk melaksanakan ibadah haji ke mekah. Ia meninggal pada tahun 795 M. dan ia juga penganut mazhab Maliki. Mazhab Maliki banyak dianut di Hejaz, Marokko, Tunis, Tripoli, mesir selatan, sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia islam sebelah timur.
Dalam pemikirannya hukum maliki banyak berpegang pada sunah Nabi dan sunah sahabat. Dalam hala adanya perbedaan anatara sunnah, ia berpegang pada tradisi yang berlaku dimasyarakat Medinah, karena ia berpendapat bahwa tradisi ini berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih kuat untuk dipakai sumber hukum.
Muhammad Ibn Idris Al-Syafi’I lahir di Ghazza pada tahun 767 M. ia berasal dari suku bangsa Quraisy. Ia adalah penganut mazhab Syafi’i yang berpegang pada lima sumber, al-quran, sunah Nabi, ijma’ atau konsensus, pendapat sebagian sahabat yang tidak diketahui adanya perselisihan mereka didalamnya, pendapat yang didalamnya terdapat perselisihan dan qias atau analogi.
Mazhab ini banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, palestina, Suria, Lebanon, Irak, Hejaz, India, Indonesia, dan juga di Persia dan Yaman.
Ahmad Ibn Hambali lahir di Bagdad pada tahun 780 M. dan berasal dari keturunan Arab. Ia adalah penganut mazhab Hambali. Mazhab ini dianut di Irak, Suria, Palestina, dan Arab. Di arab, mazhab ini adalah mazhab resmi dari Negara.
Dalam pemikirannya menggunakan lima sumber, al-quran, sunnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat lain, pendapat seorang atau pendapat sahabat, dengan syarat sesuai dengan al-quran serta sunnah, hadis mursal, dan qias tetapi hanya dalam keadaan terpaksa.

2.5  Ruang Lingkup Fiqih Islam
Ilmu fiqih secara konvensional terdiri dari urusan ibadah (seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji). urusan muamalah (seperti perkawinan, dan hal-hal yang berkaitan dengan hibah dan warisan). urusan perekonomian, urusan jinayah (seperti tindakan pidana dan hukumnya).  Hingga urusan pertahanan Negara dan peperangan.
Orang yang pertama kali merumuskan Ushul fiqih dan membukukannya adalah Muhammad Ibn Idris al-syafi’I (150-204 H atau 767-820 M) dengan kitabnya yang berjudul al-Risalah.

2.6     Pengertian Dan Ruang Lingkup Ilmu Falak
     Menurut bahasa, ‘falak’ berasal dari bahasa arab ﻓﻠﻚ yang mempunyai arti orbit atau lintasan benda-benda langit (madar al-nujum). Dengan demikian ilmu falak didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit, diantaranya bumi, bulan dan matahari. Benda-benda langit tersebut berjalan sesuai orbitnya masing-masing. Dengan orbit tersebut dapat digunakan untuk mengetahui posisi benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya.
Ilmu falak dikalangan umat islam juga dikenal dengan sebutan ilmu hisab, sebab kegiatan yang paling menonjol pada ilmu tersebut adalah melakukan perhitungan-perhitungan. Dalam al-Qur’an kata hisab banyak digunakan untuk menjelaskan hari perhitungan (yaumul hisab)dimana Allah akan memperhitungkan dan menimbang semua amal dan dosa manusia dengan adil. Kata hisab dalam al-Qur’an muncul sebanyak 37 kali yang semuanya berarti perhitungan dan tidak memiliki arti yang bertentangan.[1]
Menurut Carlo Nillino, sebagaimana dikutip oleh Suwarno, kata falak yang banyak disebutkan dalam al-Qur’an bukan berasal dari bahasa arab, akan tetapi teradopsi dari bahasa Babilonia yaitu pulukku yang berarti edar.[2]
Di dalam al-Qur’an, perkataan ‘falak’ digunakan sebanyak dua kali, yaitu dalam surat yaasiin ayat 40 dan al-anbiyaa ayat 33

“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya”(QS.yaasiin:40)

Dan dialah yang Telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS.al-anbiyaa: 33)
Penggunaan kata falak dalam ayat tersebut hanya ditujukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan benda langit, (Matahari, Bumi, dan Bulan). Berangkat dari ayat diatas ilmu falak dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang gerak-gerak benda-benda langit. Ilmu falak juga dapat disebut sebagai ilmu astronomi, karena didalamnya membahas tentang bumi dan antariksa (kosmografi). Perhitungan-perhitungan dalam ilmu falak berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil dari benda-benda langit yang menjadi objek perhitungan. Karena secara etimologi, astronomi berarti peraturan bintang “law of the star”.
Jika diamati secara spesifik memang terdapat perbedaan yang tidak terlalu signifikan antara astronomi dengan ilmu falak. Dari sisi ruang lingkup bahasanya, astronomi mengkaji seluruh benda-benda langit, baik matahari, planet, satelit, bintang, galaksi, nebula dan lainnya. Sedangkan ilmu falak ruang lingkup pembahasannya hanya terbatas pada matahari, bumi dan bulan. Itupun hanya pada posisinya saja sebagai akibat dari pergerakannya. Hal ini disebabkan karena perintah-perintah ibadah tidak bias lepas dari waktu. Sementara waktu itu sendiri berpedoman pada peredaran benda-benda langit (terutama matahari, bumi, bulan). Dengan demikian jelas bahwa mempelajari ilmu falak sangatlah penting, sebab untuk kepentingan praktek ibadah.
Ilmu falak juga disebut ilmu bintang atau ilmu nujum. Kata nujum berasal dari bahasa arab, jamak dari kata najm yang berarti bintang atau ilmu ramalan karena berkaitan dengan 12 rasi bintang. Ilmu falak juga berarti miqat yang berarti batas-batas waktu. Berdasarkan perjalanan matahari, bumi, dan bulan akan berimplikasi pada terjadinya siang dan malam sehingga dapat ditentukan waktu bagi manusia. Baik itu berbentuk jam, tanggal bulan (kalender) dan waktu tahunan. Salah satu penggunaannya adalah untuk menentukan waktu-waktu ibadah seperti shalat yang dilakukan pada waktu atau jam-jam tertentu, puasa dalam bulan tertentu dan sebagainya.

Ilmu falak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.              Theoretical astronomi atau ilmu falak ilmy, yaitu ilmu yang membahas teori dan konsep benda-benda langit yang meliputi:
a.              Cosmogony yaitu teori tentang asal usul benda-benda langit dan alam semesta.
b.             Cosmologi yaitu cabang astrologi yang menyelidiki asal usul struktur dan hubungan ruang waktu dari alam semesta.
c.              Cosmografi yaitu pengetahuan tentang seluruh susunan alam, penggambaran umum tentang jagad raya termasuk bumi.
d.             Astrometrik yaitu cabang astronomi yang kegiatannya melakukan pengukuran terhadap benda-benda langit dengan tujuan mengetahui ukuran dan jarak antara satu benda langit dengan benda langit lainnya.
e.              Astromekanik yaitu cabang astronomi yang mempelajari gerak dan gaya tarik benda-benda langit dengan cara dan hukum mekanik.
f.              Astrofisika yaitu bagian astronomi tentang benda-benda angkasa dari sudut ilmu alam dan ilmu kimia.



b.             Practical astronomy/observational astronomy atau  ilmu falak amaly yaitu ilmu yang melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit antara satu dengan yang yang lain. Inilah yang kemudian dikenal dengan ilmu falak atau ilmu hisab.
Pokok bahasan dalam ilmu falak meliputi penentuan waktu dan posisi benda langit (matahari dan bulan) yang diasumsikan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat islam (hamlun mina Allah). Sehingga pada dasarnya pokok bahasan ilmu falak berkisar pada:
a.              Penentuan arah kiblat (azimuth) dan bayangan arah kiblat (rashdul kiblat)
b.             Penentuan awal waktu shalat
c.              Penentuan awal bulan (khususnya bulan Qomariyah atau Hijriyah)
d.             Penentuan gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.
































BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari materi yang telah kami bahas dalam makalah ini adalah bahwa Hukum islam adalah titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kedua sumber asasi tersebut.

3.2     Penutup
Ilmu fiqh merupakan ilmu agama islam yang pertama kali terumuskan secara sistematis, yakni pada abad ke-2 H. ilmu-ilmu lain seperti ‘ulum al-quran dan ulum al-hadist yang memang memiliki hubungan sangat erat dengan ilmu fiqih baru yang terumuskan secara sistematis setelah adanya kritik dari fuqaha terhadap mufassirin dan muhaddisin tentang inkonsistensi metodologi mereka dalam memahami al-quran dan hadis. Sementara itu, ilmu kalam yang pada masa pertumbuhannya mengalami kontroversi dengan ilmu fiqh, baru disusun secara sistematis pada abad ke-4 H.


























DAFTAR PUSTAKA

Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam, ( Bandung: AlMa’arif, 1986), cet. Ke-10, hlm 15

Abuddin Nata, Metedologi Studi Islam, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), cet.7.

Abuddin Nata, Masail Al-fiqhiyah, (jakarta: Keencana, 2006), cet. 2.

Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif,(Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 1.

Harun Nasution, islam ditinjau dari berbagai aspeknya, (Jakarta: UI-pers, 1985), cet. 2012.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...