ANALISIS KASUS
Berdasar
artikel yang saya baca mengenai PT Newmont Tbk melihat contoh perilaku tidak
etis dari perusahaan PT Newmont Minahasa Raya di teluk Buyat Minahasa , yaitu
tentang pembuangan limbah hasil produksi yang tidak pada tempatnya sehingga
mencemari lingkungan dan menyebabkan kerusakan suatu komunitas hidup dan
menyebabkan beberapa orang meninggal .
Seharusnya
sebagai perusahaan dari luar negeri, PT Newmont Minahasa Raya menjaga
reputasinya di Negara tersebut. Manager perusahaan ketika mengeluarkan berbagai
kebijakan, tidak memperhatikan “ aturan membuat keputusan etika” dengan seksama
sehingga atau dengan sengaja hanya melihat dari beberapa sisi saja yang dapat
menguntungkan perusahaann yaitu; utilitarian rule, justice rule, practical
rule, dan moral rights rule. Utilitarian rule adalah keputusan ethical
seharusnya menghasilkan produk yang banyak untuk orang banyak. Mungkin manager
perusahaan ini ketika mengambil keputusan mempertimbangkan rule ini , dia dapat
menghasilkan banyak produk sehingga dapat mencapai ke banyak pangsa pasar.
Tapi, mungkin dia ingin melakukan berbagai efisiensi, untuk menghasilkan banyak
keuntungan sehingga untuk pembuangan limbah ia hanya membuangnya pada kedalaman
20 m dan hal ini dapat dilakukan juga karena system regulasi dari pemerintah
yang belum tegas. Justice rule adalah keputusan ethical seharusnya menyalurkan
keuntungan pada masyarakat secara adil dan rata.di dalam rule ini perusahaan
tidak memikirkan sama sekali , karena pada kenyataannya bukaannya keuntungan
yang di dapat malah berbagai kerugian untuk masyarakat sekitar seperti teluk
yang menjadi tercemar, ikan-ikan mengandung mercuri dan arsen yang tidak layak
untuk di makan penduduk, dan lainnya. Practical rule adalah keputusan etihical
seharusnya menjadi salah satu cara bagi manager untuk mengokumunikasikan
keputusannya kepada masyarakat tanpa ada keraguan, karena masyarakan berpikir
bahwa keputusan tersebut dapat di terima. Perusahaan mungkin sudah berbicara
kepada pemerintah daerah, dank arena system regulasi kita yang masih berantakan
dan banyak pimpinan yang hanya memikirkan dirinya dan kekayaan sendiri, maka
tak diragukan lagi hal ini banyak terjadi di Indonesia dan ketika suatu LSM
Masyarakat sudah bergerak karena melihat adanya pelanggaran dan pencemaran
lingkungan pemerintah baru mengangkat kasus ini. Moral rights rule adalah
keputusan etichal seharusnya memelihara dan menjaga hak fundamental dan hak
istimewa masyarakat. Rule ini juga sangat tidak diperhatikan atau sengaja
dilupakan oleh sang manager, karena tidak ada hak masyarakat yang di hormati
ataupun di jaga.
Berdasarkan
empat pendekatan tentang seberapa besar komitmen suatu perusahaan pada tanggung
jawab social, PT Newmont Minahasa Raya termasuk pada obstructionist approach.
Karena perusahaan dan managernya memilih untuk tidak berperilaku di jalan yang
bertanggung jawab social kepada masyarakat,dan lebih memilih berperilaku tidak
etis dan illegal. Karena mereka memilih perilaku yang tersebut mereka hanya
mendapatkan keuntungan sementara namun kerugian di akhirnya. Kerugian tersebut
dapat berupa penurunan efisiensi dan efektivitas dalam proses produksi dan
penjualan, menurunkan reputasi perusahaan, dan yang paling parah dapat di cabut
hak berproduksinya oleh pemerintah. Hal ini pula yang terjadi pada PT Newmont
Minahasa Raya, selain dikenai tuntutan hukum dan diperintahkan untuk
mereklamasi daerah sekitar penambangan, PT Newmont Minahasa Raya juga sudah
tidak mendapat nama baik lagi di masyrakat. Padahal nama baik suatu perusahaan
sangat penting untuk menjalankan perusahaan tersebut, karena bukan hanya
diperlukan sumber daya alam, sumber daya manusia, peralatan dan uang tapi juga
kepercayaan masyarakat, karena pada nantinya yang akan mengkonsumsi produk
tersebut adalah masyarakat, jika tidak ada kepercayaan lagi, maka perusahaan
juga tidak akan mengalami keuntungan karena tidak ada yang mau membeli produk
tersebut. Seharusnya suatu perusahaan sudah memikirkan efek-efek jangka panjang
jika lebih memilih keuntungan dibanding kode etik. Saat ini banyak pakar yang
percaya bahwa kebijakan yang memihak kode etik dalam jangka panjangnya akan
menghasilakan lebih banyak manfaat untuk perusahaan, meskipun tak semua perusahaan
selalu memilih kode etik.
KESIMPULAN
:
Perilaku perusahaan yang tidak etis dan illegal hanya akan menghasilkan keuntungan sementara untuk perusahaan selanjutnya berbagai kerugian yang akan di dapat. Seperti yang terjadi pada PT Newmont Minahasa Raya, mereka dikenai tuntutan hukum, dan sudah tidak memperoleh kepercayaan masyarakat lagi.
Perilaku perusahaan yang tidak etis dan illegal hanya akan menghasilkan keuntungan sementara untuk perusahaan selanjutnya berbagai kerugian yang akan di dapat. Seperti yang terjadi pada PT Newmont Minahasa Raya, mereka dikenai tuntutan hukum, dan sudah tidak memperoleh kepercayaan masyarakat lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya