KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami
bisa menyusun dan menyajikan makalah ini tentang HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN
WAKAF DALAM KEHIDUPAN sebagai salah satu tugas Makalah perkelompok. Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada guru mata pelajaran PEND.AGAMA ISLAM yang
telah memberikan bimbingannya kepada penulis dalam proses penyusunan makalah
ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang
telah memberikan dorongan dan motivasi.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang
membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam
menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
Penulis
juga memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan
pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud
penulis.
Bengkulu
Tengah, Januari 2020
Penulis
BAB I
ZAKAT
A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti suci,
tumbuh dengan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, kepada orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Dalil-dalil
naqli tentang wajibnya zakat, allah swt berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103.
خُذْمِنْأَمْوَالِهِمْصَدَقَةًتُطَهِّرُهُمْوَتُزَكِّيهِمبِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْإِنَّصَلاَتَكَسَكَنٌلَّهُمْ وَاللّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
|
Artinya
:
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.
|
B. MACAM – MACAM ZAKAT.
A.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah sedekah wajib
yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Syarat-syarat wajib
Zakat
fitrah adalah :
Ø Orang
yang mengeluarkan zakat harus beragama islam
Ø Pada
waktu terbenam matahari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah
lahir atau masih hidup.
Ø Orang
tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya
dan siang harinya.
Ø Zakat
fitrah berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Sedangkan
besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter atau uang senilai
dengan harga 3,1 liter.
B.
ZAKAT MAL
Zakat Mal atau zakat harta adalah
bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya kalau sudah sampai nisab dan haul.
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.
Emas, perak dan mata uang
2.
Harta perniagaan
3.
Hewan ternak
4.
Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.
Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Adapaun
syarat wajib zakat Mal adalah :
1.
Pemiliknya orang islam dan merdeka
2.
Harta tersebut adalah miliknya
3.
Sampai nisab (jumlah minimum harta harus dikeluarkan zakatnya)
4.
Haul (harta tersebut dimiliki selama satu tahun)
Daftar
Nisab Jenis Harta Dan Besar Zakatnya
No
|
Jenis
harta
|
Nisabnya
|
Waktu
|
Besar
Zakatnya
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Emas
Perak
Uang
kontan
Harta
perniagaan
Sapi
/ kerbau
Kambing
/domba
Buah-buahan
Rikaz
|
20
dinar (93,6 gram)
200
dirham (627 gr.)
Senilai
emas
Senilai
emas
30
– 39 ekor
40
– 59 ekor
40
– 120 ekor
40
– 59 ekor
1350
kg gabah atau 750 kg beras
Tidak
harus 1 nisab
|
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
1 thn
Setiap
panen
Saat
diperoleh
|
2,5
%
2,5
%
2,5
%
2,5
%
1
ekor umur 1 thn
1
ekor umur 2 thn
1
ekor
2
ekor
10
% atau 5 %
20
%
|
C.
HIKMAH ZAKAT
1.
Hikmah Zakat Bagi Muzaki
Hikmah
zakat bagi para muzaki antara lain :
1.
Memperoleh rida dan rahmat allah swt karena ketaatannya dan
disenangi orang banyak karena kedermawanannya.
2.
Membersihkan harta para muzaki dari hak-hak orang (golongan) yang berhak
memperoleh zakat, khususnya para fakir miskin, jga membersihkan hati para
muzaki dari sifat tercela seperti : rakus terhadap harta (tamak), kikir, dan
sombong. Selain itu, dengan mengeluarkan zakat, para muzaki akan bersikap dan
perilaku terpuji seperti : rendah hati, dermawan, berpola, hidup sederhana, dan
melakukan usaha-usaha menghilangkan kemiskinan.
3.
Memelihara harta para muzaki dari penipuan,pencurian,dan perampokan yang
dilakukan orang-orang jahat, karena adanya kesenjangan social. Rasulullah saw
bersabda : “peliharalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat, obatilah
orang-orang sakit dengan mengeluarkan sedekah, dan tolaklah bencana dengan
doa.” (H.R.AT-TABRANI dari IBNU MASUD ra).
4.
Menunjukkan rasa syukur atas nikmat kekayaan yang telah dikaruniakan allah swt.
Sedangkan orang yang bersyukur tentu akan memperoleh tambahan nikmat (lihat
Q.S. Ibrahim, 14:7 )
2.
HIKMAH ZAKAT BAGI MUSTAHIK
Hikmah
zakat bagi para mustahik antara lain :
1.
Zakat dapat membentengi para mustahik dari bersikap dan berperilaku tercela
seperti : iri hati dan dengki terhadap para muzaki (kelompok kaya) serta
melakukan pencurian dan perampokan terhadap harta benda mereka.
2.
Mengurangi/ menghilangkan kemiskinan yang terdapat dalam masyarakat. Hal ini
akan terwujud apabila para fakir miskin yang mampu berusaha tetapi tidak
memiliki modal usaha diberi zakat secara produktif, artinya diberi harta zakat
yang dapat dijadikan modal usaha. Misalnya, para petani diberi harta zakat
berupa alat-alat pertanian, para nelayan diberi harta zakat berupa alat-alat
atau modal untuk menangkap ikan, para pedagang diberi zakat berupa uang atau
modal lainnya untuk berdagang, dan lain-lain lagi.
D.
PENGELELOAAN ZAKAT DI INDONESIA
Salah satu lembaga yang mengurusi
masalah zakat di indonesia adalah bazis. Bazis adalah singkatan dari badan amil
zakat infak dan sedekah. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah pada tahun 1968.
Berdirinya bazis diharapkan supaya zis bisa dikelola dengan profesional.
Pengelolaan zis secara profesional akan memberikan keuntungan sebagai berikut :
1.
Pendistribusian zis akan lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan syariat.
2.
Pemerintah akan melihat potensi penduduknya yang wajib membayar dan yang berhak
menerima zis.
E.
HUBUNGAN ZAKAT DENGAN PAJAK
Zakat memiliki beberapa persamaan
dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dan pajak, diantaranya
adalah sebagai berikut :
Zakat
|
Pajak
|
- Zakat
adalah kewajiban, kalau tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi dari allah
swt.
- Zakat
merupakan kewajiban umat islam terhadap allah swt.
- Zakat
memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan
masyarakat.
|
- Pajak
adalah kewajiban yang kalau dilanggar akan mendapat sanksi dari pemerintah.
- Pajak
merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah.
- Pajak
bertujuan untuk memutar roda perekonomian yang berhubungan dengan pembangunan
bangsa dan Negara.
|
BAB II
HAJI
A. PENGERTIAN HAJI
Haji menurut bahasa adalah
menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah adalah sengaja mengunjungi
Kakbah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu
dan dengan cara yang tertentu pula.
Dalil
naqli tentang kewajiban haji
Setiap
Muslim yang mampu diwajibkan untuk mengerjakan haji minimal sekali seumur
hidup. Hal ini terdapat dalam Qs. Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
|
Artinya
:
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
|
B. SYARAT –
SYARAT HAJI, RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI.
Syarat
– syarat haji
|
Rukun
haji
|
Wajib
haji
|
Syarat-syarat
haji adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan haji. Yang
termasuk Syarat – syarat haji adalah :
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka
5.
Mampu
|
Rukun
haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah
satu rukun tidak dilaksanakan maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun
haji adalah :
Ihram
Wukuf
di Arafah
Tawaf
Ifadhah
Sa’i
Tahallul
Tertib
|
Wajib
haji adalah Perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah
satu wajib haji tidak dilaksanakan, haji tetap sah, tetapi harus
membayar dam atau denda. Yang termasuk wajib haji adalah :
1. 1.
Mulai ihram dari miqat
2. 2.
Melempar jumrah
3. 3.
Mabit di Muzdalifah
4. 4.
Mabit di Mina
5. 5.
Tawaf Wadak
|
C. TATA CARA
MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Tata
cara melaksanakan ibaah haji adalah sebagai berikut :
1.
Memulai ihram dari miqat yang sudah ditentukan.
Miqat adalah batas waktu dan tempat
melakukan ibadah haji serta umrah. Miqat terdiri atas 2 yaitu, pertama miqat
makani, adalah batas tempat untuk memulai ibadah haji. Batas tempat untuk
memulai ibadah haji tergantung dari arah kedatangan jemaah haji. Kedua
miqat zamani, adalah batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji yaitu
pada bulan Syawal, Zulkaida dan Zulhijjah.
Cara
melaksanakan Ihram adalah sebagai berikut:
A.
Mandi Sunnah
B.
Berwudhu
C.
Memakai pakaian ihram
D.
Mengerjakan shalat sunnah ihram
E.
Berniat haji, niat haji adalah “ Labbaik Allahumma Hajjan” artinya aku
sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
F.
Berangkat menuju Arafah sambil membaca Talbiyah, Bacaan Talbiyah adalah “
Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarika laka labbaik, innal hamda
wanni’mata laka wal mulk laa syarika laka “ artinya aku disini ya Allah, aku di
sini di hadapan-Mu, tak ada sekutu bagi-Mu, sesngguhnya segala puji adalah
kepunyaan-Mu, segala kenikmatan adalah kepunyaan-Mu, kerajaan adalah
kepunyaan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf
di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada
tanggal 9 Dzulhijjah, di mulai setelah tergelincir matahari sampai terbit fajar
pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Beberapa
amalan yang dikerjakan pada waktu wukuf adalah sebagai berikut :
A.
Shalat Zuhur dan Asar dengan cara qashar dan jamak taqdim
B.
Mendengar khotbah wukuf
C.
Memperbanyak do’a
D.
Memperbanyak zikir
E.
Membaca al-Qur’an
F.
Shalat Maghrib dan Isya dengan cara qashar dan jamak taqdim
3. Menginap
di Muzdalifah
Muzdalifah terletak antara Arafah
dan Mina. Setelah tengah malam jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina.
Sampai di Muzdalifah jamaah haji berhenti [mabit] walaupun sebentar.
Pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Hal-hal yang
dikerjakan di Muzdalifah :
A.
Membaca talbiah
B.
Berdzikir, beristigfar dan berdo’a
C.
Mencari kerikil sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir.
4. Melontar
Jumrah Aqabah
Melontar jumrah aqabah [sebuah tugu
di bukit Aqabah di Mina] dilakukan setelah fajar menyingsing atau siang hari
pada tanggal 10 Dzulhijjah dengan 7 butir kerikil. Setelah itu jamah haji
menyembelih kurban.
5.
Tahallul
Tahallul adalah melepaskan diri dari
ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahallul dilakukan dalam 2
tahap, yaitu :
1. Tahallul
pertama, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah
Aqabah
dengan cara mencukur sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Setelah tahallul
pertama jamaah haji boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram,
kecuali melakukan hubungan suami istri. Setelah tahallul pertama, bagi jemaah
haji yang ingin melaksanakan tawaf ifadhah dapat langsung ke Mekah hari
itu juga. Beberapa hal yang dikerjakan jamaah haji setelah sampai di Mekah
adalah :
1.
Masuk ke Mesjidil Haram melalui pintu Babussalam
2.
Mengerjakan tawaf ifadhah
3.
Setelah tawaf mencium Hajar Aswad
4.
Shalat 2 rakaat di dekat Maqam Ibrahim
5.
Berdo’a di Multazam
6.
Shalat sunnah dua rakaat di Hijr Ismail
7.
Sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali.
2. Tahallul
kedua, dilaksanakan setelah mengerjakan sa’i. Caranya
Ialah dengan menggunting
sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelah tahallul kedua, jamaah haji
sudah boleh mengerjakan semua larangan ihram.
6.
Menginap atau mabit di Mina
Setelah tahallul kedua, jamaah haji
kembali ke Mina untuk mabit selama hari tasyrik, yaitu tangal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah, setelah tergelincir matahari setiap siang hari tasyrik,
jamaah haji melontar tiga jamrah [Ula, Wusta dan Aqabah] masing-masing sebanyak
7 kali. Bagi jemaah haji yang mau, dibolehkan meninggalkan Mina pada tanggal 12
Dzulhijjah setelah melempar jumrah. Hal ini disebut Nafar Awal. Adapun jemaah
haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, hal itu lebih sempurna.
Hal ini disebut Nafar Tsani.
7.
Tawaf Wadak adalah tawaf perpisahan
Setelah mengerjakan semua rangkaian
ibadah haji, jamaah haji melakukan tawaf wada’. Setelah itu jemaah haji
diperbolehkan pulang kekampungnya atau ke Medinah bagi yang belum ziarah ke
makam Nabi Muhammad Saw.
D. LARANGAN DI WAKTU MELAKSANAKAN
HAJI
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji yaitu :
a.
Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang
sedang ihram.
b.
Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
c.
Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
d.
Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
e.
Memotong kuku.
f.
Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
g.
Bersetubuh.
h.
Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
i.
Menebang pohon atau memotong rerumputan.
E. PENYELENGGARAAN HAJI DI
INDONESIA
UU yang mengatur penyelenggaraan
haji adalah UU republic Indonesia No.17 tahun 1999. Penyelenggara haji dapat
dikemukakan antara lain :
a.
Azas dan Tujuan
b.
Penyelenggara
c.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
d.
Pendaftaran
BAB III
WAKAF
A. PENGERTIAN WAKAF
Wakaf menurut bahasa berarti menahan
atau menghentikan. sedangkan menurut istilah wakaf adalah Menyerahkan suatu
benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum ( masyarakat)
maupun perorangan.
B. KEUTAMAAN WAKAF
Wakaf termasuk sedekah jariah, yaitu
sedekah yang pahalanya terus mengalir kepada yang bersedekah selama yang
disedekahkan masih bermanfaat.
Hal
ini terdapat dalam hadits nabi Muhammad Saw. yang berbunyi :
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ اَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ اِذَا مَاتَ
الإنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلا مِنْ ثَلاَثَةِ ا شْيَاءَ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ
اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْا لَهُ ......(رواه
الجماعة)
Artinya
: “ Bila seorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara,
yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua
orang tuanya.” ( H.R. Jamaah, kecuali Bukhari dan Ibnu
Majah ).
Dalil
naqli tentang wakaf, Wakaf sangat dianjurkan oleh Allah SWT, sebagaimana
firman-Nya dalam Q.S. Ali Imran, 3 : 92 yang berbunyi :
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”
C.
SYARAT-SYARAT WAKAF
Syarat-syarat
wakaf adalah sebagai berikut :
1. Harta
wakaf harus diserahkan untuk selama-lamanya
2.
Harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan untuk kepentingan yang bertentangan
dengan tujuan wakaf.
3. Harta
wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya.
D. RUKUN
WAKAF
Rukun
wakaf ada 5, yaitu :
1. Wakif
( yang berwakaf), syaratnya adalah:
a.
Waqif adalah pemilik sah dari barang yang diwakafkan
b.
Waqif telah berusia dewasa (baliq dan berakal sehat).
c.
Waqif tidak boleh punya hutang.
2. Mauquf
( barang yang diwakafkan ), syaratnya adalah
a.
kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil, misalnya : tanah,bangunan mesjid,
rumah sakit, jam dinding, tikar shalat dan sebagainya.
b.
Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
3. Mauquf
‘alaih (tempat berwakaf), harta yang diwaafkan harus ditujukan untuk
kepentingan umum dalam rangka mencari keridhaan Allah Swt.
4. Lafal
atau ucapan wakaf. Contohnya : saya wakafkan tanah milik saya seluas 1000
meter persegi ini, agar dibangun sekolah diatasnya.
5.
Nazir adalah orang yang menerima dan mengelola harta wakaf.
E. HIKMAH WAKAF
Beberapa
hikmah wakaf, antara lain :
1.
Menumbuhkan solidaritas sosial pada sesama masyarakat
2.
Membantu program pengentasan kemiskinan
3.
Menumbuhkan organisasi-organisasi yang bergerak dibidang sosial seperti lembaga
pendidikan, panti asuhan serta tempat ibadah.
F. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Harta
yang diwakafkan syaratnya adalah :
Ø Kekal
zatnya,waaupun manfaatnya diambil.
Contoh
harta yang memenuhi syarat untuk diwakafkan : tanah, bangunan masjid, rumah
sakit, jam dinding, tikarsalat, dan sebagainya.
Kepunyaan
yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Manfaat
wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain :
Ø Dapat
menghilangkan kebodohan.
Ø Dapat
menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
Ø Dapat
menghilangkan (mengurangi) kesenjangan social
Ø Dapat
memajukan serta menyejahterakan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Syamsuri.
KTSP.2006.Pendidikan Agama Islam SMA X:Penerbit Erlangga
Ø Syamsuri.
KTSP.2004.Pendidikan Agama Islam SMA X:Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya