animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Sabtu, 04 April 2020

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun dan menyajikan makalah ini tentang HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN sebagai salah satu tugas Makalah perkelompok. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada guru mata pelajaran PEND.AGAMA ISLAM yang telah memberikan bimbingannya kepada penulis dalam proses penyusunan makalah ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya.
            Penulis juga memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan pengetikan dan kekeliruan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud penulis.

Bengkulu Tengah, Januari 2020

                                                                                                                              Penulis






BAB I
ZAKAT

A.   PENGERTIAN ZAKAT
            Zakat menurut bahasa berarti suci, tumbuh dengan subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Dalil-dalil naqli tentang wajibnya zakat, allah swt berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103.
خُذْمِنْأَمْوَالِهِمْصَدَقَةًتُطَهِّرُهُمْوَتُزَكِّيهِمبِهَاوَصَلِّ عَلَيْهِمْإِنَّصَلاَتَكَسَكَنٌلَّهُمْ وَاللّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

B. MACAM – MACAM ZAKAT.
A.   Zakat Fitrah
            Zakat Fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Syarat-syarat wajib
Zakat fitrah adalah :
Ø  Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam
Ø  Pada waktu terbenam matahari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah  lahir atau masih hidup.
Ø  Orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya.
Ø  Zakat fitrah berupa makanan pokok, seperti beras, jagung dan gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter atau uang senilai dengan harga 3,1 liter.

B.    ZAKAT MAL
            Zakat Mal atau zakat harta adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya kalau sudah sampai nisab dan haul.
      harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.      Emas, perak dan mata uang
2.      Harta perniagaan
3.      Hewan ternak
4.      Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5.      Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).

Adapaun syarat wajib zakat Mal adalah :
1.      Pemiliknya orang islam dan merdeka
2.      Harta tersebut adalah miliknya
3.      Sampai nisab (jumlah minimum harta  harus dikeluarkan zakatnya)
4.      Haul  (harta tersebut dimiliki selama satu tahun)



Daftar Nisab Jenis Harta Dan Besar Zakatnya
No
Jenis harta
Nisabnya
Waktu
Besar Zakatnya
1.
2.
3.
4.
5.

6.

7.

8.
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
Sapi / kerbau

Kambing /domba

Buah-buahan

Rikaz
20 dinar (93,6 gram)
200 dirham (627 gr.)
Senilai emas
Senilai emas
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
40 – 120 ekor
40 – 59 ekor
1350 kg gabah atau 750 kg beras
Tidak harus 1 nisab
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap 1 thn
Setiap panen

Saat diperoleh
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
1 ekor umur 1 thn
1 ekor umur 2 thn
1 ekor
2 ekor
10 % atau 5 %

20 %

C. HIKMAH ZAKAT
1. Hikmah Zakat Bagi Muzaki
Hikmah zakat bagi para muzaki antara lain :
1. Memperoleh rida  dan rahmat allah swt karena ketaatannya dan disenangi orang banyak karena kedermawanannya.
2. Membersihkan harta para muzaki dari hak-hak orang (golongan) yang berhak memperoleh zakat, khususnya para fakir miskin, jga membersihkan hati para muzaki dari sifat tercela seperti : rakus terhadap harta (tamak), kikir, dan sombong. Selain itu, dengan mengeluarkan zakat, para muzaki akan bersikap dan perilaku terpuji seperti : rendah hati, dermawan, berpola, hidup sederhana, dan melakukan usaha-usaha menghilangkan kemiskinan.
3. Memelihara harta para muzaki dari penipuan,pencurian,dan perampokan yang dilakukan orang-orang jahat, karena adanya kesenjangan social. Rasulullah saw bersabda : “peliharalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat, obatilah orang-orang sakit dengan mengeluarkan sedekah, dan tolaklah bencana dengan doa.”  (H.R.AT-TABRANI dari IBNU MASUD ra).
4. Menunjukkan rasa syukur atas nikmat kekayaan yang telah dikaruniakan allah swt. Sedangkan orang yang bersyukur tentu akan memperoleh tambahan nikmat (lihat Q.S. Ibrahim, 14:7 )

2. HIKMAH ZAKAT BAGI MUSTAHIK
Hikmah zakat bagi para mustahik antara lain :
1. Zakat dapat membentengi para mustahik dari bersikap dan berperilaku tercela seperti : iri hati dan dengki terhadap para muzaki (kelompok kaya) serta melakukan pencurian dan perampokan terhadap harta benda mereka.
2. Mengurangi/ menghilangkan kemiskinan yang terdapat dalam masyarakat. Hal ini akan terwujud apabila para fakir miskin yang mampu berusaha tetapi tidak memiliki modal usaha diberi zakat secara produktif, artinya diberi harta zakat yang dapat dijadikan modal usaha. Misalnya, para petani diberi harta zakat berupa alat-alat pertanian, para nelayan diberi harta zakat berupa alat-alat atau modal untuk menangkap ikan, para pedagang diberi zakat berupa uang atau modal lainnya untuk berdagang, dan lain-lain lagi.



D. PENGELELOAAN ZAKAT DI INDONESIA
            Salah satu lembaga yang mengurusi masalah zakat di indonesia adalah bazis. Bazis adalah singkatan dari badan amil zakat infak dan sedekah. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah pada tahun 1968. Berdirinya bazis diharapkan supaya zis bisa dikelola dengan profesional. Pengelolaan zis secara profesional akan memberikan keuntungan sebagai berikut :
1.       Pendistribusian zis akan lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan syariat.
2.       Pemerintah akan melihat potensi penduduknya yang wajib membayar dan yang berhak menerima zis.

E.      HUBUNGAN ZAKAT DENGAN PAJAK
            Zakat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut :
Zakat
Pajak

-     Zakat adalah kewajiban, kalau tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi dari allah swt.
-     Zakat merupakan kewajiban umat islam terhadap allah swt.
-     Zakat memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

-     Pajak adalah kewajiban yang kalau dilanggar akan mendapat sanksi dari pemerintah.
-    Pajak merupakan kewajiban warga negara terhadap pemerintah.
-    Pajak bertujuan untuk memutar roda perekonomian yang berhubungan dengan pembangunan bangsa dan Negara.


BAB II
HAJI

A.   PENGERTIAN HAJI
            Haji menurut bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah adalah sengaja mengunjungi Kakbah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu dan dengan cara yang tertentu pula.
Dalil naqli tentang kewajiban haji
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk mengerjakan haji minimal sekali seumur hidup. Hal ini terdapat dalam Qs. Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

B.    SYARAT – SYARAT HAJI, RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI.
Syarat – syarat haji
Rukun haji
Wajib haji
Syarat-syarat haji adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan haji. Yang termasuk Syarat – syarat haji adalah :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah satu rukun tidak dilaksanakan maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah :
Ihram
Wukuf di Arafah
Tawaf Ifadhah
Sa’i
Tahallul
Tertib
Wajib haji adalah Perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji, kalau salah satu wajib haji tidak dilaksanakan, haji tetap sah, tetapi harus membayar  dam atau denda. Yang termasuk wajib haji adalah :
1.  1.  Mulai ihram dari miqat
2.  2. Melempar jumrah
3.  3. Mabit di Muzdalifah
4.  4. Mabit di Mina
5.  5. Tawaf Wadak

C.    TATA CARA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Tata cara melaksanakan ibaah haji adalah sebagai berikut :
1.     Memulai ihram dari miqat yang sudah ditentukan.
            Miqat adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Miqat terdiri atas 2 yaitu, pertama miqat makani, adalah batas tempat untuk memulai ibadah haji. Batas tempat untuk memulai ibadah haji tergantung dari arah kedatangan jemaah haji. Kedua  miqat zamani, adalah batas waktu  untuk melaksanakan ibadah haji yaitu pada bulan Syawal, Zulkaida dan Zulhijjah.
Cara melaksanakan Ihram adalah sebagai berikut:
A.     Mandi Sunnah
B.     Berwudhu
C.     Memakai pakaian ihram
D.     Mengerjakan shalat sunnah ihram
E.     Berniat haji, niat haji adalah “ Labbaik Allahumma Hajjan” artinya aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
F.      Berangkat menuju Arafah sambil membaca Talbiyah, Bacaan Talbiyah adalah “ Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk laa syarika laka “ artinya aku disini ya Allah, aku di sini di hadapan-Mu, tak ada sekutu bagi-Mu, sesngguhnya segala puji adalah kepunyaan-Mu, segala kenikmatan adalah kepunyaan-Mu, kerajaan adalah kepunyaan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.

 2.  Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
            Wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, di mulai setelah tergelincir matahari sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Beberapa amalan yang dikerjakan pada waktu wukuf adalah sebagai berikut :
A.     Shalat Zuhur dan Asar dengan cara qashar dan jamak taqdim
B.     Mendengar khotbah wukuf
C.     Memperbanyak do’a
D.     Memperbanyak zikir
E.     Membaca al-Qur’an
F.      Shalat Maghrib dan Isya dengan cara qashar dan jamak taqdim
                                                                                                              
3. Menginap di Muzdalifah
            Muzdalifah terletak antara Arafah dan Mina. Setelah tengah malam jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina. Sampai di Muzdalifah jamaah haji berhenti [mabit] walaupun sebentar. Pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Hal-hal yang dikerjakan di Muzdalifah :
A.     Membaca talbiah
B.     Berdzikir, beristigfar dan berdo’a
C.     Mencari kerikil sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir.

4. Melontar Jumrah Aqabah
            Melontar jumrah aqabah [sebuah tugu di bukit Aqabah di Mina] dilakukan setelah fajar menyingsing atau siang hari pada tanggal 10 Dzulhijjah dengan 7  butir kerikil. Setelah itu jamah haji menyembelih kurban.

5. Tahallul
            Tahallul adalah melepaskan diri dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahallul dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
1. Tahallul pertama, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah
Aqabah dengan cara mencukur sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Setelah tahallul pertama jamaah haji boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan suami istri. Setelah tahallul pertama, bagi jemaah haji yang ingin melaksanakan tawaf  ifadhah dapat langsung ke Mekah hari itu juga. Beberapa hal yang dikerjakan jamaah haji setelah sampai di Mekah adalah :
1.     Masuk ke Mesjidil Haram melalui pintu Babussalam
2.     Mengerjakan tawaf  ifadhah
3.     Setelah tawaf mencium Hajar Aswad
4.     Shalat 2 rakaat di dekat Maqam Ibrahim
5.     Berdo’a di Multazam
6.     Shalat sunnah dua rakaat di Hijr Ismail
7.     Sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali.

2. Tahallul kedua, dilaksanakan setelah mengerjakan sa’i. Caranya
            Ialah dengan menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelah tahallul kedua, jamaah haji  sudah boleh mengerjakan semua larangan ihram.

6. Menginap atau mabit di Mina
            Setelah tahallul kedua, jamaah haji kembali ke Mina untuk mabit selama hari tasyrik, yaitu tangal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, setelah tergelincir matahari setiap  siang hari tasyrik, jamaah haji melontar tiga jamrah [Ula, Wusta dan Aqabah] masing-masing sebanyak 7 kali. Bagi jemaah haji yang mau, dibolehkan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melempar jumrah. Hal ini disebut Nafar Awal. Adapun jemaah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, hal itu lebih sempurna. Hal ini disebut Nafar Tsani.

7. Tawaf Wadak adalah tawaf perpisahan
            Setelah mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, jamaah haji melakukan tawaf wada’. Setelah itu jemaah haji diperbolehkan pulang kekampungnya atau ke Medinah bagi yang belum ziarah ke makam Nabi Muhammad Saw.




D. LARANGAN DI WAKTU MELAKSANAKAN HAJI
Perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji yaitu :
a. Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
b. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
c. Memakai  harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
d. Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
e. Memotong kuku.
f. Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
g. Bersetubuh.
h. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
i. Menebang pohon atau memotong rerumputan.

E. PENYELENGGARAAN HAJI DI INDONESIA
            UU yang mengatur penyelenggaraan haji adalah UU republic Indonesia No.17 tahun 1999. Penyelenggara haji dapat dikemukakan antara lain :
a. Azas dan Tujuan
b. Penyelenggara
c. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
d. Pendaftaran


BAB III
WAKAF

A. PENGERTIAN WAKAF
            Wakaf menurut bahasa berarti menahan atau menghentikan. sedangkan menurut istilah wakaf adalah Menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum ( masyarakat) maupun perorangan.

B. KEUTAMAAN WAKAF
            Wakaf termasuk sedekah jariah, yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir kepada yang bersedekah selama yang disedekahkan masih bermanfaat.
Hal ini terdapat dalam hadits nabi Muhammad Saw. yang berbunyi : 
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَن النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ اِذَا مَاتَ الإنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلا مِنْ ثَلاَثَةِ ا شْيَاءَ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْا لَهُ ......(رواه الجماعة)
Artinya : “ Bila seorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.”    ( H.R. Jamaah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah ).
Dalil naqli tentang wakaf, Wakaf sangat dianjurkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Ali Imran, 3 : 92 yang berbunyi :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”

C.       SYARAT-SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut :
1. Harta wakaf harus diserahkan untuk selama-lamanya
2. Harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
3. Harta wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya.

D.     RUKUN WAKAF
Rukun wakaf ada 5, yaitu :
1. Wakif ( yang berwakaf), syaratnya adalah:
    a.  Waqif adalah pemilik sah dari barang yang diwakafkan
    b.  Waqif telah berusia dewasa (baliq dan berakal sehat).
    c.  Waqif tidak boleh punya hutang.
2. Mauquf ( barang yang diwakafkan ), syaratnya adalah
    a.  kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil, misalnya : tanah,bangunan mesjid, rumah sakit,  jam dinding, tikar shalat dan sebagainya.
    b.  Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
3. Mauquf ‘alaih (tempat berwakaf), harta yang diwaafkan harus ditujukan  untuk kepentingan umum dalam rangka mencari keridhaan Allah Swt.
4. Lafal atau ucapan wakaf. Contohnya : saya wakafkan tanah milik saya  seluas 1000 meter persegi ini, agar dibangun sekolah diatasnya.
5. Nazir adalah orang yang menerima dan mengelola harta wakaf.
E. HIKMAH WAKAF
Beberapa hikmah wakaf, antara lain :
1. Menumbuhkan solidaritas sosial pada sesama masyarakat
2. Membantu program pengentasan kemiskinan
3. Menumbuhkan organisasi-organisasi yang bergerak dibidang sosial seperti lembaga pendidikan, panti asuhan serta tempat ibadah.

F. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Harta yang diwakafkan syaratnya adalah :
Ø  Kekal zatnya,waaupun manfaatnya diambil.
Contoh harta yang memenuhi syarat untuk diwakafkan : tanah, bangunan masjid, rumah sakit, jam dinding, tikarsalat, dan sebagainya.
Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.

Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain :
Ø  Dapat menghilangkan kebodohan.
Ø  Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
Ø  Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan social
Ø  Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.



DAFTAR PUSTAKA

Ø Syamsuri. KTSP.2006.Pendidikan Agama Islam SMA X:Penerbit Erlangga
Ø Syamsuri. KTSP.2004.Pendidikan Agama Islam SMA X:Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...