Kata Pengantar
Segala puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Meraih Berkah dengan Mawaris”. Makalah ini berisikan
bagaimanatentang warisan atau mawaris itu dibahas dalam islam.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bengkulu Tengah, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Diantara
aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah
aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai
akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal
dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa
jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah
melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat
7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan
telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Hukum kewarisan islam atau yang juga dikenal the Islamic
law of inheritance mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan
sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif sejarah, implementasi hokum
kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda ternyata tidak berkembang, bahkan
secara politis posisinya dikalahkan oleh sistem kewarisan hokum adat. Pada masa
itu diintrodusir teori persepsi yang bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisan
adat dan menyisihkan penggunaan hokum kewarisan islam.
Banyak para sarjana hukum barat menganggap hokum
kewarisan islam tidak mempunyai sistemdan hukum islam itu hanya bersandar pada
asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat islam sendiri banyak pula
yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum kewarisan islam, sehingga
menimbulkan sebuah anggapan seolah-olah hukum kewarisan islam merupakan hokum
yang sangat rumit dan sulit. Kondisi yang demikian itulah yang menyebabkan
hukum kewarisan islam menurut fiqh kebudayaan arab itu sangat sulit diterima
masarakat islam di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.apakah pengertian mawaris
2.apa posisi hukum kewarisan islam di Indonesia
3.apakah penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan
4.apakah manfaat hukum mawaris
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian mawaris.
2.
Mengetahui posisi hukum kewarisan islam
di indonesia
3.
Mengetahui penyebab dan penghalang
mendapatkan harta warisan.
4.
Mengetahui manfaat hukum mawaris.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian mawaris
Menurut bahasa,mawaris merupakan
bentuk jamak dari kata miras artinya harta yang diwariskan. Sedangkan secara
istilah,mawaris adalah ilmu yang mempelajari cara pembagian harta peninggalan
setelah orang meninggal dunia.
Ilmu mawaris juga disebut dengan ilmu Faraid,yaitu ilmu yang menjelaskan
perkara pusaka. Pusaka adalah peninggalan orang yang sudah mati,artinya harta
benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang sudah mati untuk dibagikan
kepada yang berhak
menerimanya.
Dengan demikian,dapat disimpulkan,definisi ilmu mawaris adalah ilmu yang
mempelajari tentang ketentua- ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris
menurut hukum islam. tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk
menyelamatkaan harta orang yang meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh
oran- orang yang tidak berhak menerimanya,dan agar jangan ada orang yang
memakan harta hak milik oranag lain.
2.2 Posisi
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Sebab/hubungan
|
Ahli
waris
|
Syarat
|
Harta
waris
|
Dasar
hukum
|
||
Al
qur’an/hadis
|
Pasal
KHI
|
|||||
Perkawinan
(yang masih terikat status)
|
1
|
Istri/janda
|
Bila
tidak ada anak atau cucu
|
1/4
|
An-Nisa’:12
|
180
|
Bila
ada anak/cucu
|
1/8
|
|||||
2
|
Suami/duda
|
Bila
tidak ada anak/cucu
|
1/2
|
An-
Nisa’:12
|
179
|
|
Bila
ada anak/cucu
|
1/4
|
|||||
Nasab/Hubungan
Darah
|
1
|
Anak
perempuan
|
Sendirian
(tidak ada anak dan cucu lain)
|
1/2
|
An-Nisa’:11
|
176
|
Dua
anak perempuan(tidak ada anak atau cucu laki-laki)
|
2/3
|
|||||
2
|
Anak
laki-laki
|
Sendirian/bersama
anak/cucu lain(laki-laki/perempuan)
|
Asabah
|
An-Nisa’:11
hadis
|
||
3
|
Ayah
kandung
|
Bila
tidak ada anak/cucu
|
1/3
|
An-Nisa’:11
|
177
|
|
Bila
ada anak /cucu
|
1/6
|
|||||
4
|
Ibu
kandung
|
Bila
tidak ada anak,cucu,dua saudara/lebih,ayah kandung
|
1/3
|
An-Nisa’:11
|
178
|
|
Bila
ada anak,cucu,tidak ada dua saudara/lebih,tidak ada ayah kandung
|
1/6
|
|||||
Bila
tidak ada anak,cucu,dua/lebih saudara perempuan,tetapi ada ayah kandung
|
1/3dari
sisa setelah diambil istri/janda/suami/duda
|
|||||
5
|
Saudara
laki –laki/perempuan seibu
|
Sendirian,tidak
ada anak,cucu,ayah kandung
|
1/6
|
An-Nisa’:12
|
181
|
|
Dua
orang atau lebih,tidak ada anak,cucu,ayah kandung
|
1/3
|
2.3 Penyebab dan penghalang mendapatkan
harta warisan.
Dalam
Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
· 1. Hubungan
kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli
waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan
Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan
kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
1. Dzawil
Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti
suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan
mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai anak.
2. Dzawil
arham
Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh,
mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka
mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3. Ahlul
Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau
menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu mengambil
bagian masing-masing.
· 2. Hubungan
perkawinan
Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya
saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan sudah putus maka gugurlah
saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan masa iddah pada talak raj’i.
· 3. Hubungan
wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah memerdekakan budak bisa menyebabkan
memperoleh warisan. Jika budak yang di merdekakan itu meninggal dunia, maka
orang yang memerdekakan itu berhak menerima warisan. Akan tetapi, jika orang
yang memerdekakan itu meninggal dunia maka budak yang telah di merdekakan itu
tidak berhak mendapatkan apa-apa.
· 4. Hubungan
Agama
Apabila ada
orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan
kekeluargaan, perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada
kaum muslimin, yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.
Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta
Warisan:
· 1.Perbudakan
Seorang
budak tidak dapat menerima warisan dan tidak dapat memberikan warisan dari dan
kepada semua keluarganya (yang mempunyai hubungan nasab) yang meninggal
dunia selama ia masih berstatus budak. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.
Dalam surat an-Nahl ayat 75.
· 2.Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat bahwa tindakan pembunuhan
yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, pada prinsipnya menjadi
penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris yang dibunuhnya.
· 3. Berlainan
Agama
Berlainan agama adalah adanya perbedaan agama yang
menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan.
Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi adalah hadis rasulullah saw
yang artinya :
Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan
orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim.
· 4. Berlainan
Negara
Ciri-ciri suatu negara adalah memiliki kepala negara
sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Maka
yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan ketiga unsur tersebut.
Berlainan negara ada tiga kategori, yaitu berlainan menurut hukumnya, berlainan
menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnya. Berlainan
negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak
menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab semua negara islam mempunyai
kesatuan hukum, meskipun berlainan politik dan sistem pemerintahannya. Yang
diperselisihkan adalah berlainan negara antara orang-orang yang non muslim.
2.4 Manfaat
Hukum Mawaris
· Terciptanya
kerukunan hidup dan suasana keluarga yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum
islam tertinggi yang harus di taati. Orang yang paling durhaka adalah orang
yang menentang hukum syariah. Syariah itu sendiri di turunkan untuk kebaikan
umat islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan
watak masing-masing manusia.
· Menciptakan
keadilan dan mencegah pertikaian dan konflik, keadilan yang telah di terapkan
mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada
pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya selalu saja muncul penantangnya
yang bersumber dari akal dan pikiran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran islam tidak hanya mengatur
masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di
dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti
bahwa orang tua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan
keturunannya.
Aturan
tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat
dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya
ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan
tujuannya.
Definisi ilmu mawaris adalah ilmu
yang mempelajari tentang ketentuan –ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli
waris menurut hokum islam. Tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkan
harta orang yang meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh orang-orang
yang tidak berhak menerimanya, dan agar jangan ada orang yang memakan harta hak
milik orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya