animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Sabtu, 04 April 2020

Makalah Meraih Berkah dengan Mawaris


Kata Pengantar
             Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Meraih Berkah dengan Mawaris”. Makalah ini berisikan bagaimanatentang warisan atau mawaris itu dibahas dalam islam.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Bengkulu Tengah, Januari 2020


                                                                                                                               Penulis












BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
         Diantara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Hukum kewarisan islam atau yang juga dikenal the Islamic law of inheritance mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif sejarah, implementasi hokum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh sistem kewarisan hokum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisan adat dan menyisihkan penggunaan hokum kewarisan islam.
Banyak para sarjana hukum barat menganggap hokum kewarisan islam tidak mempunyai sistemdan hukum islam itu hanya bersandar pada asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat islam sendiri banyak pula yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum kewarisan islam, sehingga menimbulkan sebuah anggapan seolah-olah hukum kewarisan islam merupakan hokum yang sangat rumit dan sulit. Kondisi yang demikian itulah yang menyebabkan hukum kewarisan islam menurut fiqh kebudayaan arab itu sangat sulit diterima masarakat islam di Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
1.apakah pengertian mawaris
2.apa posisi hukum kewarisan islam di Indonesia
3.apakah penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan
4.apakah manfaat hukum mawaris   
1.3    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian mawaris.
2.    Mengetahui posisi hukum kewarisan islam di indonesia
3.    Mengetahui penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan.
4.    Mengetahui manfaat hukum mawaris.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian mawaris                  
            Menurut bahasa,mawaris merupakan bentuk jamak dari kata miras artinya harta yang diwariskan. Sedangkan secara istilah,mawaris adalah ilmu yang mempelajari cara pembagian harta peninggalan setelah orang meninggal dunia.
             Ilmu mawaris juga disebut dengan ilmu Faraid,yaitu ilmu yang menjelaskan perkara pusaka. Pusaka adalah peninggalan orang yang sudah mati,artinya harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang sudah mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya.                                                                  
               Dengan demikian,dapat disimpulkan,definisi ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentua- ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hukum islam. tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkaan harta orang yang meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh oran- orang yang tidak berhak menerimanya,dan agar jangan ada orang yang memakan harta hak milik oranag lain.

2.2     Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Sebab/hubungan
Ahli waris
Syarat
Harta waris
Dasar hukum
Al qur’an/hadis
Pasal KHI
Perkawinan (yang masih terikat status)
1
Istri/janda
Bila tidak ada anak atau cucu
1/4
An-Nisa’:12
180
Bila ada anak/cucu
1/8
2
Suami/duda
Bila tidak ada anak/cucu
1/2
An- Nisa’:12
179
Bila ada anak/cucu
1/4
Nasab/Hubungan  Darah


















1
Anak perempuan
Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain)
1/2
An-Nisa’:11











     176
Dua anak perempuan(tidak ada anak atau cucu laki-laki)
2/3
2
Anak laki-laki
Sendirian/bersama anak/cucu lain(laki-laki/perempuan)
Asabah
An-Nisa’:11
hadis

3




Ayah kandung




Bila tidak ada anak/cucu
1/3
An-Nisa’:11








177


Bila ada anak /cucu
1/6
4




Ibu kandung






Bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/lebih,ayah kandung




1/3









An-Nisa’:11






178
Bila ada anak,cucu,tidak ada dua saudara/lebih,tidak ada ayah kandung


1/6

Bila tidak ada anak,cucu,dua/lebih saudara perempuan,tetapi ada ayah kandung
1/3dari sisa setelah diambil istri/janda/suami/duda
5
Saudara laki –laki/perempuan seibu
Sendirian,tidak ada anak,cucu,ayah kandung
1/6
An-Nisa’:12
181

Dua orang atau lebih,tidak ada anak,cucu,ayah kandung
1/3





2.3    Penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan.
Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
·        1. Hubungan kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
1. Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai anak.
2. Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3. Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu mengambil bagian masing-masing.
·        2. Hubungan perkawinan
Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan masa iddah pada talak raj’i.
·        3. Hubungan wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhak menerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia maka budak yang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa.
·        4. Hubungan Agama
Apabila ada orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada kaum muslimin, yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.
Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
·         1.Perbudakan
Seorang budak tidak dapat menerima warisan dan tidak dapat memberikan warisan dari dan kepada semua keluarganya  (yang mempunyai hubungan nasab) yang meninggal dunia selama ia masih berstatus budak. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam surat an-Nahl ayat 75. 
·         2.Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris yang dibunuhnya.  
·        3. Berlainan  Agama
Berlainan agama adalah adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi adalah hadis rasulullah saw yang artinya :
Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim.
·        4. Berlainan Negara
Ciri-ciri suatu negara adalah memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Maka yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan ketiga unsur tersebut. Berlainan negara ada tiga kategori, yaitu berlainan menurut hukumnya, berlainan menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnya. Berlainan negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab semua negara islam mempunyai kesatuan hukum, meskipun berlainan politik dan sistem pemerintahannya. Yang diperselisihkan adalah berlainan negara antara orang-orang yang non muslim.

2.4     Manfaat Hukum Mawaris
·         Terciptanya kerukunan hidup dan suasana keluarga yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum islam tertinggi yang harus di taati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menentang hukum syariah. Syariah itu sendiri di turunkan untuk kebaikan umat islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak masing-masing manusia.
·         Menciptakan keadilan dan mencegah pertikaian dan konflik, keadilan yang telah di terapkan mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya  selalu saja muncul penantangnya yang bersumber dari akal dan pikiran.






















BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Ajaran islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orang tua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Definisi ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan –ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hokum islam. Tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkan harta orang yang meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh orang-orang yang tidak berhak menerimanya, dan agar jangan ada orang yang memakan harta hak milik orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...