animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Sabtu, 04 April 2020

PERBANDINGAN SUBSIDI INPUT DAN SUBSIDI OUTPUT PADA SEKTOR PERTANIAN TANAMAN PANGAN


PERBANDINGAN SUBSIDI INPUT DAN SUBSIDI OUTPUT PADA SEKTOR PERTANIAN TANAMAN PANGAN

            Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
            Pemberian subsidi ke petani merupakan salah satu kebijakan utama pembangunan pertanian yang telah lama dilaksanakan pemerintah dengan cakupan yang massal. Pemberian subsidi tidak saja didasarkan oleh pertimbangan ekonomi, tetapi juga karena desakan dan dorongan politik dan sosial.
Beberapa kebijakan kurang tepat. Misalnya, berbagai penelitian sudah mengingatkan bahwa penggunaan pupuk pada usahatani sawah telah berlebihan, sehingga pemberian subsidi harga pupuk akan memperparah keadaan. Namun, pemberian subsidi pupuk yang terus meningkat mendapatkan dukungan politik dari parlemen maupun masyarakat luas karena dipandang bijaksana menolong petani yang sebagian besar masih hidup dalam kemiskinan. 
Ada dua argumentasi yang selalu dijadikan alasan pemberian subsidi kepada petani, yaitu:
Pertama, sebagai suatu kewajiban pemerintah membantu petani yang sebagian besar miskin dan tidak mempunyai kapasitas untuk mengembangkan produksi pertanian sementara bangsa ini begitu bergantung padanya. Kedua, sebagai upaya melindungi petani miskin dari ancaman ketidakadilan eksternal.
Semenjak program Bimas Nasional (tahun 1969), pemerintah menyediakan kredit dengan bunga rendah dan sarana produksi utama (bibit unggul, pupuk, dan pestisida) dengan harga yang disubsidi. Kebijakan subsidi harga input ini dipadukan dengan kebijakan stabilisasi harga output melalui penetapan harga dasar gabah dan pengamanannya oleh Bulog. Setiap tahun sebelum masa tanam musim hujan, pemerintah menetapkan harga pupuk kimia, pestisida, bibit unggul dan harga dasar gabah sebagai sistem insentif untuk mendorong adopsi teknologi dan peningkatan produksi padi.
Penurunan pemberian insentif dimulai pada akhir tahun 1980-an, yang diawali dengan penghapusan subsidi pestisida 1989 dan pengurangan subsidi pupuk K, dan air irigasi (Simatupang dan Rusastra, 2004).Kebijakan insentif bagi petani padi yang masih dipertahankan adalah kebijakan harga dasar gabah. Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif, karena gabah yang ditampung Bulog hanya berkisar 5-7 persen dari total produksi. Akhir-akhir ini malah menjadi disinsentif, karena harga pasaran gabah dan beras sudah lebih tinggi dari HPP.
Subsidi pupuk kadang tidak bermakna, karena proporsi biaya usahatani dari komponen pupuk kecil saja. Pernah juga timbul debat antara subsidi untuk pupuk versus subsidi gas untuk pabrik pupuk. Karena banyak kepentingan bermain di area ini, maka pernah juga disarankan agar "kembalikan subsidi pupuk kepada petani". Satu hal yang belum pernah dicoba secara serius adalah subsidi harga output, walaupun banyak pihak yang menyarankannya.
Perbandingan karakter dan implikasi subsidi input dengan subsidi output.
Subsidi input
Subsidi output
Bentuknya adalah subsidi benih, subisidi pupuk, bantuan traktor untuk olah tanah, dll.
Pemerintah membayar sekian rupiah dari tiap kilo produksi petani
Penyaluran dana subsidi ke produsen benih (BUMN), yakni pabrik pupuk, produsen benih, dan pabrik pestisida.
Penyaluran langsung ke petani, melalui kelompok tani atau Gapoktan.
Masalah yang bisa terjadi misalnya jika benih dan pupuk tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan petani.
Jika subsidi output yang dipilih, maka benih dan pupuk serta sarana produksi lain dicari sendiri petani, dan bisa lebih tepat.
Pemerintah dan penyuluh mendistribusikan benih dan pupuk yang telah disediakan dengan anggaran pemerintah
Penyuluh memberi informasi dimana bisa membeli input, harga dan kualitas
Pilihan input terbatas
Petani bebas memilih input usahatani sesuai dengan yang dibutuhkannya

Sedang subsidi input bentuknya adalah subsidi benih, pupuk, bantuan traktor untuk olahan tanah, dll, maka dalam subsidi output, pemerintah membayar sekian rupiah dari tiap kilo produksi petani. Penyaluran subsidi output dapat langsung ke petani melalui kelompok tani (gapoktan). Sementara itu, pada subsidi input, penyaluran dana subsidi ke produsen penyedia sarana produksi, yakni pabrik pupuk, produsen benih, dan pabrik pestisida sehingga subsidi kurang dirasakan petani.
Jika subsidi output yang dipilih, maka benih dan pupuk serta sarana produksi lain dapat dicari sendiri dan dapat lebih tepat sesuai dengan kebutuhan petani. Masalah yang terjadi dalam pola subsidi input selama ini, benih dan pupuk yang disubsidi seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan petani.
Selama ini pemerintah dan penyuluh mendistribusikan benih dan pupuk yang telah disediakan dengan anggaran pemerintah. Pada subsidi output, penyuluh dapat memberi informasi di mana petani dapat membeli input produksi dengan harga dan kualias yang baik.
Terakhir, pola subsidi output dapat mempersempit ruang korupsi yang bisa terjadi pada subsidi input dengan modus fee nilai proyek, penggelembungan harga benih, manipulasi jumlah benih yang telah disebarkan, manipulasi harga ekonomi pupuk, penggelembungan biaya beli gas untuk bikin pupuk urea, dan lain-lain.
Kini, berbagai pihak menanti keberanian para calon pemimpin yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019 untuk menggagas subsidi output sebagai langkah fundamental dalam membenahi sektor pertanian. Tahun lalu, Kementrian Pertanian mengklaim produksi beras dalam negeri surplus 17 ton.
Namun, di satu sisi, Bulog malah mengimpor 500 ribu ton. Sebab tidak mampu membeli beras petani yang harga pasarnya di atas HPP. Pola subsidi harga output akan membantu Bulog dalam menyerap beras yang dimiliki petani, sehingga cita-cita swasemba pangan dapat tercapai.
Untuk mempermudah memahami suatu kenyataan, dibuatlah suatu model. Perlu diingat, model bukanlah kenyataan itu sendiri. Model hanya gambaran saja. Kenyataan sesungguhnya bisa sangat rumit. Pada umumnya, ada dua model yang dibangun, yaitu berupa steady state jika variable di dalam model dianggap konstan, tidak dipengaruhi faktor lain seperti waktu. Atau juga kondisi diluar variable yang dimaksud juga tetap, misal tidak ada pengaruh kondisi sosial politik, bencana alam yang biasa disebut ceteris paribus. Ini yang dijejalkan kepada para pelajar. Dan ketika pemahaman tersebut dibawa kedunia nyata, tidak bekerja. Tidak cocok. Kenapa? karena kenyataan adalah sesuatu yang dinamis. Kemudian muncul teori-teori dinamic modelling, lebih rumit, karena memperhitungkan pergerakan variable-variable terhadap waktu atau hal lain, serta memperhitunglan hubungan variable satu dengan lainnya. Tapi tetap, model dinamik bukan kenyataan karena terlalu banyak variable yang bahkan kita tidak ketahui. Dan dari variable yang ada, mana yang sebenarnya berhubungan dengan masalah, mana yang tidak.
Nah, ketika kita memahami hal ini, kita jadi tidak mudah untuk menjadi judgemental. Main hakim sendiri. Misal: hal ini titik-titik (isi sendiri) terjadi karena titik-titik (isi sendiri). Akhir-akhir ini, semua permasalahan ditujukan kepada satu dua sosok manusia. Pokoknya si dia yang salah.
Untuk memahami permasalahan beras, saya coba buat model sederhana. Ini tidak ada di buku manual manapun. Juga tidak ada ahli yang menyampaikannya. Jadi, anggap saja, kebutuhan beras nasional 27 juta ton per tahun, ini berarti 100% masalah. Mengenai angka 27 juta ton, ini juga permasalahan sendiri, kita bahas pada lain kesempatan. Nah, dari 100% kebutuhan beras nasional tersebut, 1.5-2 juta ton dikuasai oleh pemerintah a.k.a. bulog. kita buat saja untuk menyederhanakan, rata-ratanya 5% dikuasai oleh pemerintah.
Fokus pembahasan oleh sebagian para ahli dan media, diseputar 5% ini. Ngutek-ngutek (bahasa macam apa ini) ya disitu saja. Karena 5% ini lebih bernuansa politis, dan ini seksi untuk dibahas dan dikuliti. Salah sedikit, pemerintah bisa wassalam, berganti rezim lainnya. Makanya, pemerintah rezim manapun, akan mengamankan yang 5% ini. Karena ini adalah koentji!
Tapi apakah ketika mengamankan permasalahan yang 5% ini kemudian masalah selesai? Tidak juga. Permasalahan selalu terulang karena permasalahan yang besar itu justru ada di 95% lainnya, yaitu stok beras yang berada di rumah tangga, pedagang, penggilingan, dan industri horeka. Kita akan kupas satu persatu apa masalahnya, dan bagaimana jalan keluarnya agar permasalahan beras ini bisa diminimalkan. Di 95% inilah masalah sesungguhnya terjadi. Di 95% inilah terdapat air mata, cucuran keringat dan tetesan darah terjadi. Tidak ada yang tertarik dengan kenyataan, karena kenyataan seringkali pahit. Tidak ada gemerlap talkshow disini. Yang ada, hanya panas matahari yang membakar kulit.
Kalau kita bisa selesaikan, paling tidak meminimalkan masalah di 95% ini, mudah-mudahan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud. Imaginasi saya, jika masalah 95% ini selesai, peran bulog hanya sebagai charity saja, baitul mal, membantu 10% rakyat Indonesia yang benar-benar berada dilapisan bawah kemiskinan. Masa’ puluhan tahun, kita bahas daur ulang isu yang sama, kapan move on nya….. Ada hal lain dalam hidup yang lebih penting dari beras toh?! Disclaemer: ini hanya imaginasi saya saja. tidak ada dalam teori konvensional Boleh setuju, boleh tidak, mari berdiskusi dengan baik agar sama-sama mendapat pencerahan. Engkel-engkelan hanya membuat hati menjadi hitam, dan ilmu tidak akan masuk pada hati yang gelap.
Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) 2008-2013 Said Didu menegaskan ada lima pengertian yang harus diluruskan. Salah satunya yakni status subsidi dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha. Said melalui akun twitter nya @saididu mengatakan, ada sua bentuk subsidi di pertanian yaitu subsidi input dan subsidi output. "Pada beras atau padi terdapat dua jenis tersebut," katanya. Ia menjelaskan, subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor bukan subsidi tapi bantuan pemerintah. Subsidi output adalah subsidi beras bagi rakyat miskin yang dulu dikenal dengan nama raskin dan kini diubah menjadi rastra.
Subsidi input sendiri, kata dia, ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar mereka bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani. Ada kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan petani yakni adanya Harga Patokan Pemerintah (HPP) gabah maupun beras.
HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. "Ingat ini harga terendah!!!" tegasnya.
Karena yang diatur adalah harga terendah, maka penegak hukum tidak berwenang melarang petani jika menjual gabah atau beras mereka melebihi HPP. "Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya," tambah Said.
Penerapan HPP minimum bertujuan untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani. Menurutnya, prinsip pemahaman bahwa tiap yang mendapatkan subsidi akan diatur harganya adalah otoriter. Bahkan lebih otoriter dari negara komunis.
Ia melanjutkan, khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah Harga Pembelian Minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.  Harga pembelian minimum Bulog terhadap produk petani tidak lain adalah untuk melindungi petani, bukan melarang petani menjualnya lebih mahal.
"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal," kata dia.
Subsidi sektor pertanian menjadi kebijakan yang diterapkan di banyak negara. Signifikansi campur tangan pemerintah di sektor pertanian tidak dapat dipisahkan dari aspek strategis sektor tersebut dalam membangun kedaulatan bangsa. Pertanian menyangkut soal pangan yang  berkait  erat  dengan  mati  hidupnya  sebuah  bangsa  serta  potensial  menjadi  subjek tekanan dunia internasional.
Di Indonesia, subsidi di bidang pertanian (baca subsektor pertanian) menjadi instrumen kebijakan distributif pemerintah dalam membangun sektor pertanian. Implementasi kebijakan subsidi   diselenggarakan   untuk   meningkatkan   kapasitas   produksi   petani   serta   bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Secara historis, instrumen kebijakan subsidi hadir di setiap periode pemerintahan. Di masa orde baru, selain untuk meningkatkan kapasitas produksi, subsidi diterapkan sebagai strategi demi memodernisasi pertanian. Saat ini subsidi yang diberikan kepada sektor pertanian semakin meluas. Di era reformasi, subsidi diberikan tidak hanya pada komponen sarana produksi petani namun juga dialokasikan atas bunga usaha kredit program dan premi asuransi usaha tanam padi.
Dalam  postur  anggaran  nasional, subsidi  di  sektor  pertanian terwujud dalam  subsidi  non energi. Di rentang waktu lima tahun terakhir, besaran angka subsidi non energi secara umum terus meningkat.  Dalam RAPBN 2016, alokasi subsidi pertanian sebesar Rp.47.561,5 milyar. Jumlah ini terdiri atas subsidi pupuk, subsidi benih dan subsidi bunga kredit program.  Secara  agregat  jumlah ini  mengalami  peningkatan  dari  tahun  sebelumnya  yang hanya mencapai angka Rp. 42.899,1 milyar.
Memperhatikan besaran anggaran dan signifikansi dampak yang diharapkan muncul, pembenahan atas tatakelola kebijakan subsidi menjadi keharusan. Urgensi perbaikan tidak
terlepas dari belum efektifnya kebijakan subsidi.
Alih-alih menjadi alat memacu produktivitas pangan di tingkat lokal, implementasi program- program subsidi belum sepenuhnya berjalan optimal. Hal ini tergambarkan dalam pelbagai capaian program subsidi yang ada.
Realisasi Program KUR yang tersalur di bidang pertanian relatif rendah. Dari total lima sektor yang dibiayai KUR, penyaluran KUR di sektor pertanian berada di bawah angka 20%.  Kondisi serupa  juga  muncul  dalam  Program  Asuransi  Usaha Tanam  Padi  (AUTP).  Dari  target  luas kepesertaan sebanyak 1 juta hektar di 2015, sampai bulan Desember, realisasi luas sawah yang terhimpun dalam Program AUTP baru mencapai angka ± 23%.
Dalam praktik, belum optimalnya capaian program-program subsidi dipengaruhi pula oleh disain kebijakan yang ditetapkan. Dalam Program Benih Bersubsidi, efektivitas implementasi terdegradasi oleh pelaksanaan Program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). Hal ini setidaknya  tergambarkan dari  realisasi penyaluran benih bersubsidi  di  PT Pertani.  Sampai dengan 31 Mei 2016, Daftar Usulan Penerima Benih Bersubsidi yang diajukan kelompok tani/petani baru mencapai ± 5 juta kg atau 9,8% dari total pagu benih bersubsidi yang diterima PT Pertani. Rendahnya penyerapan benih bersubsidi salah satunya disebabkan karena petani lebih memilih menggunakan benih gratis yang terwujud melalui Program Bantuan Langsung Benih Unggul.
Lebih lanjut, ketepatan juga menjadi sebuah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan  subsidi.  Dalam  penyaluran  pupuk  bersubsidi,  pemenuhan  atas  sisi  ketepatan menjadi   sebuah  masalah  yang   relatif  kompleks.   Dalam   penebusan   pupuk   bersubsidi, kelompok tani/petani kerap berpedoman kepada dokumen usulan kebutuhan pupuk yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Hal ini potensial memunculkan permasalahan turunan, misal persepsi kelangkaan, mengingat alokasi riil pupuk bersubsidi kerap dibawah usulan  yang  diajukan  kelompok  tani/petani.  Tantangan  lain     yang  dipandang  menjadi penambah urgensi dilakukannya kajian subsidi yakni belum optimal pengawasan atas implementasi program-program subsidi. Monitoring dan evaluasi atas berjalannya program subsidi   belum   sepenuhnya   berjalan   optimal.   Hal   ini   setidaknya   dapat   diikuti   dalam pengawasan terhadap penyaluran benih bersubsidi. Di banding komoditas pupuk bersubsidi, pengawasan atas penyaluran benih bersubsidi relatif minim.
Signifikansi kebijakan  subsidi  di  bidang  pertanian  setidaknya  muncul  guna menjawab dua tantangan utama. Pertama, perwujudan daulat pangan bangsa. Di tengah ketergantungan terhadap komoditas pangan impor, kebijakan subsidi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha tanam petani.
Tantangan kedua berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan perlindungan petani. Subsidi diharapkan mampu meringankan beban biaya tanam petani. Walaupun proporsi komponen subsidi dalam struktur usaha tanam relatif rendah,10  namun menilik relatif rendahnya nilai tukar petani, alokasi subsidi yang diberikan pemerintah akan mengurangi ongkos produksi tanam yang mestinya dikeluarkan petani. Selain itu, di tengah resiko usaha tani yang relatif tinggi, subsidi  (dalam bentuk asuransi) juga menjadi piranti pemerintah untuk melindungi petani ketika mengalami gagal panen.
Memperhatikan hal diatas, kebijakan subsidi di bidang pertanian menjadi pilihan instrumen yang mewarnai hampir keseluruhan era pemerintahan. Hal ini bisa dicermati ditiap periode pemerintahan. Di masa orde baru, subsidi diterapkan guna mendukung upaya swasembada pangan. Berjalannya waktu, peran subsidi dalam membangun sektor pertanian semakin dianggap krusial. Subsidi yang diberikan pun semakin beragam. Di era reformasi, subsidi tidak lagi terbatas pada pupuk, dan benih, namun juga diberikan terhadap bunga kredit program dan premi asuransi pertanian.
Di  Indonesia,  secara  umum,  model  kebijakan  subsidi  di  bidang  pertanian  menganut  pola subsidi input. Praktiknya, subsidi diberikan tidak langsung kepada petani. Subsidi disalurkan kepada petani melalui produsen komoditas barang/jasa yang disubsidi.
Adapun bentuk-bentuk subsidi yang berjalan saat ini sebagai berikut: Pertama, pupuk bersubsidi. Pionir program subsidi di bidang pertanian adalah subsidi pupuk. Implementasi pupuk bersubsidi telah dilaksanakan sejak tahun 1970-an sebagai upaya merealisasikan swasembada pangan. Program Pupuk Bersubsidi dialokasikan kepada petani dengan mengacu kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).  Saat ini subsidi pupuk diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang. Adapun jenis pupuk yang disubsidi meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK.
Kedua, benih bersubsidi. Penggunaan benih unggul bersertifikat memegang peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil produksi petani. Menyadari hal tersebut, sejak tahun 2000, pemerintah mulai mensubsidi petani atas pembelian benih unggul bersertifikat. Peruntukkan benih subsidi diutamakan bagi kelompok tani/petani yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
Ketiga, subsidi dalam kredit program. Kebijakan subsidi atas kredit program relatif baru. Kebijakan ini dilaksanakan sejak tahun 2008. Seiring waktu, implementasi kebijakan subsidi atas kredit program mengalami sejumlah perubahan. Dalam kurun waktu 2008-2014, pola kredit program bersubsidi dilaksanakan melalui tiga fitur, yakni Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN- RP).  Melalui mekanisme kredit tersebut, pemerintah memberikan subsidi terhadap bunga pinjaman. Terhitung sejak 2016, skim kredit KKPE, KPEN-RP dan KUPS dilebur ke dalam KUR. Dengan mekanisme tersebut, debitur yang tergabung dalam KUR mendapatkan subsidi atas bunga dan penjaminan (subsidi bunga untuk KUR Mikro sebesar 10%, KUR Ritel sebesar 4,5%, dan KUR Penempatan TKI sebesar 12%).
Adanya perubahan skim kredit bidang pertanian tidak dapat dipisahkan dari realisasi serapan kredit. Walaupun kredit program (KUPS, KKPE, KPEN-RP) menerima subsidi bunga dari pemerintah, realisasi penyalurannya relatif rendah. Rerata penyaluran kredit program berada di angka 18,51 %, jauh lebih rendah ketimbang KUR yang mencapai angka penyaluran sebesar 99,65 %.
Keempat, subsidi premi atas Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program AUTP merupakan amanah UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani. Asuransi  Pertanian  sendiri  dituangkan  dalam  bentuk  perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani. Petani yang tergabung dalam program AUTP akan menerima ganti rugi maksimum sebesar Rp. 6 juta per hektar per musim tanam saat mengalami gagal panen.
Subsidi pemerintah dalam program AUTP dibayarkan terhadap premi asuransi. Pemerintah membayar 80 % dari nilai premi keikutsertaan petani dalam program AUTP. Melalui kebijakan tersebut, dari nilai premi sebesar Rp. 180 ribu/ha/masa tanam,   pemerintah melalui Kementerian Pertanian  memberikan  subsidi  sebesar  Rp.  144  ribu/ha/masa  tanam.  Petani menanggung pembayaran premi sebesar Rp. 36 ribu/ha/masa tanam. Tabel 2.4. memberikan gambaran capaian pelaksanaan Program AUTP sejak diluncurkan di triwulan ketiga 2015.
Penyelenggaraan  kebijakan  pupuk  bersubsidi  melibatkan  banyak  institusi.  Institusi  yang terlibat merentang dalam pelbagai tingkatan, baik di level pusat, daerah, maupun yang terhimpun  dalam  organisasi-organisasi  di  tingkatan  lokal.  Tiap  institusi  tersebut  memiliki peran uniknya tersendiri.
Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PSPI) beranggapan sebaiknya pemerintah mendatang cukup menyediakan subsidi output hasil sektor pertanian. Dengan menjamin hasil produksi, otomatis akan mengangkat kesejahteraan petani.
"Untuk merangsang munculnya petani baru muda dan professional sudah saatnya subsidi input diganti dengan subsidi output yang akan menjamin harga jual komoditas petani," ujar Ketua Umum SIPI Arif Satria di Jakarta, kemarin.
Subsidi output hasil sektor pertanian yang dimaksud disini dapat berupa Harga Dasar Gabah (HDG) seperti dijalankan rezim pemerintahan Orde Baru lalu. Hasil panen produk pertanian langsung dibeli pemerintah. Adapun, subsidi input berupa subsidi pupuk, dan benih. Tahun ini,subsidi pupuk dianggarkan Rp 18,5 triliun.
Namun, Arif mengingatkan, pemberian subsidi yang lebih menitikberatkan pada input pertanian tidak membuat ekonomi pedesaan bergariah. kualitas sumber daya manusia manusia sektor pertanian makin menurun, sekitar 70 % hanya berpendidikan sekolah dasar. Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat contohnya, sekitar 43,7 % merupakan petani dengan usia 45-60 tahun.
Karenanya, pemberian subsidi output yang akan diberikan kepada petani akan membuat agroindustri memperoleh pasokan bahan baku dengan harga yang relatif lebih murah. Menurut Arif, aktifitas di sektor agroindustri inilah yang akan memberikan dampak terhadap penguranang pengganguran dan kemiskinan.
Disisi lain, subsidi yang diberikan pemerintah selanjutnya akan kembali kepada negara melalui instrumen pajak dan efisiensi dari beban pemerintah dalam menanggulani kemiskinan dan pengangguran. Itu dapat terwujud, apabila desa dijadikan sebagai pertumbuhan ekonomi baru melalui tumbuhnya agroindustri yang berkelanjutan. "Tumbuhnya agroindustri di pedesaan akan mengurangi pengangguran,kemiskinan dan arus informasi dan arus informasi," ujar Arif.
Dia menambahkan, agroindustri pedesaaan juga akan memberikan nilai tambah usaha pertanian dan sekaligus pintu masuk terciptanya reforma agraria secara mandiri.
Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabiel Almusawa berpendapat, subsidi untuk petani mungkin ada baiknya berasis "output" bukan seperti selama ini berbasis input.
"Sebagai contoh subsidi benih dan pupuk. Subsidi ini rawan kebocoran dan penyelewengan sehingga petani tidak sepenuhnya menikmati," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis malam (19/6). Oleh karenanya menurut legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu, subsidi berbasis input perlu dihapus secara bertahap dan diganti dengan subsidi berbasis output.
Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat itu mengungkapkan, di berbagai negara maju, subsidi sudah berbasis output, seperti harga jual, fasilitas pengolahan sampai penghapusan bea ekspor.
Ia menjelaskan, subsidi berbasis output dasarnya adalah jaminan bahwa hasil panen dibeli oleh pemerintah dengan harga yang menguntungkan petani. "Kemudian, hasil panen tersebut dijual pemerintah dengan harga yang terjangkau konsumen. Selisih harga beli dan jual tersebutlah yang disubsidi pemerintah," ujarnya.
Dikatakannya, harga pembelian oleh pemerintah tersebut, tentu disesuaikan dengan kualitas produk. Semakin tinggi kualitasnya tentu semakin tinggi juga harganya, ini lebih adil dan mendidik.
Dengan jaminan pasar tersebut, kata dia, para petani akan lebih bersemangat. "Bukan hanya bersemangat dalam bekerja, tetapi juga bersemangat dalam belajar untuk mencari tahu cara terbaik menghasilkan produk yang berkualitas," jelasnya. Menurut dia, sebenarnya Indonesia sudah berpengalaman dalam menerapkan subsidi berbasis output. Misalnya pada praktek harga pembelian pemerintah (HPP) dalam beras, gabah dan kedelai. "Namun pada praktek HPP yang ada sekarang ini masih ada unsur subsidi inputnya, yaitu subsidi pupuk dan benih," ungkapnya. 
Padahal menurut dia, subsidi input sudah saatnya sedikit demi sedikit dikurangi dan pada akhirnya dihapus total. Sebaliknya dengan subsidi output, sedikit demi sedikit dinaikkan. "Akhirnya pada suatu saat nanti yang ada hanya subsidi output murni. Subsidi yang minim kebocoran dan sepenuhnya untuk petani," kata Habib Nabiel.

1 komentar:

  1. zin promo ya Admin^^

    Bosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
    minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
    - Telkomsel
    - XL axiata
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)

    BalasHapus

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...