KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji hanya milik Allah SWT yang mana telah
memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada nabi penghujung alam yakni Nabi Muhammad SAW, tak lupa
kepada keluarga-Nya, sahabat-Nya dan semoga sampailah kepada kita.
Makalah dengan judul STUDI ISLAM ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Islam. Makalah ini berisi tentang
perihal tentang ilmu agama atau fiqh yang mengacu pada pembelajaran Studi
Islam.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Badrun
Taman yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bengkulu, Senin, 19 Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar ……………………………………………………………………………
Daftar isi …………………………………………………………………………………...
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………….
1.2 Rumusan Masalah
………………………………………………………………………
1.3 Tujuan Pembahasan
……………………………………………………………………
1.4 Manfaaat Pembahasan
………………………………………………………………….
BAB II Pembahasan
2.1
pengertian dan fungsi fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah
……………….
2.2
Persamaan dan perbedaannya dengan ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan
syari’ah ……..
2.3 Latar belakang lahirnya fiqih dalam Islam
……………………………………………..
2.4 Macam-macam mazhab dalam fiqih islam dan
corak pemikirannya…………………...
2.5 Ruang lingkup fiqih islam
……………………………………………………………...
BAB III Penutup
3.1 penutup …………………………………………………………………………………
3.2 kesimpulan ……………………………………………………………………………...
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………….
|
I
II
1
1
1
2
3
4
6
6
7
9
9
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum islam adalah titah Allah SWT yang berkaitan
dengan aktivitas para mukallaf, baik
berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum
islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu al-quran,
sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kedua sumber asasi tersebut.
Hukum islam atau yang sering kita sebut fiqih ini
memiliki kaitan dengan berbagai urusan kita dalam kehidupan. Mulai dari urusan
ibadah, urusan muamalah, urusan perekonomian, urusan jinayah, hingga urusan
pertahanan Negara dan peperangan.
Adanya fiqih yang mengatur dalam berbagai aspek
kehidupan manusia itu menunjukan bahwa fiqih memiliki keterlibatan dan
kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara
memberikan status hukum pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi
jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk melakukannya atau
meninggalkannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan fiqih, ushul fiqih, qawaid fiqhiyah dan syari’ah?
2. Bagaimana latar
belakang lahirnya fiqih dalam islam?
3. Apa saja mazhab dalam
fiqih islam ?
4. Bagaimana corak
pemikiran setiap mazhab dalam fiqih islam?
5. Jelaskan ruang
lingkup fiqih islam?
6.
Bagaimana ilmu Falak?
1.3 Tujuan
Pembahasan
1. Memenuhi tugas mata
kuliah Studi Islam
2. Memperdalam wawasan
dalam masalah ilmu fiqih
3. Mengetahui
macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
4. Mengetahu macam-macam
hukum islam
5.
Mengetahui apa itu ilmu Falak
1.4 Manfaat
Pembahasan
1. Untuk menambah wawasan
dalam masalah ilmu fiqih islam
2. Untuk mengetahui
macam-macam mazhab dan corak pemikirannya
3. Untuk mengetahui
macam-macam hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Dan Fungsi Fiqih, Ushul Fiqih, Qawaid Fiqhiyah Dan Syari’ah
1. Pengertian
dan fungsi fiqih
Fiqih menurut
bahasa berasala dari kata faqiha,
yafqohu, fiqhan yang artinya mengerti atau faham.
Fiqih ( hukum
islam ) ialah sekelompok dengan Syari’ah ─yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal
perbuatan manusia yang diambil dari nash al-qur’an dan al-sunah. Bila ada nash
dari Al-quran atau al-sunah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut,
atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Al-quran
atau Al-sunah, maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan Ilmu Fiqih. Dengan demikian Ilmu fiqih adalah sekelompok
hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang
terperinci.
Yang dimaksud
dengan amal perbuatan manusia ini ialah segala perbuatan orang yang mukallaf
(dewasa) yang berhubungan dengan bidang ibadat, muamalat, kepidanaan dan
sebagainya; bukan yang berhubungan dengan akidah ( kepercayaan). Sebab ilmu ini
termasuk ke dalam ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang
terperinci ialah satuan-satuan dalil yang masing-masing menunjukan kepada suatu
hukum tertentu.
Adapun yang
mengatakan bahawa ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum
Syari’ah yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.
Dengan fungsi yang begitu panjang
pengertiannya, maka fiqih sering disebut pula sebagai ilmu al-hal (ilmu yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia) dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan sebagai
metodologi untuk memahami atau memperoleh hukum-hukum Syari’ah yang bersifat
praktis dari dalil-dalil yang rinci. Pokok bahasan dalam ilmu ini adalah
dalil-dalil Syara’ secara garis besar yang didalamnya terkandung hukum-hukum
secara garis besar pula. Dalam bahasa non-Arab,
Ushul Fiqih ini sering diterjemahkan dengan teori hukum (Legal theory), karena memang di dalamnya mengandung teori-teori
hukum Syari’ah. Sehingga Ushul fiqih ini merupakan bagian terbesar dari
filsafat ilmu hukum islam (Syari’ah).
3. Pengertian Qawa’id Fiqhiyah
Selain ilmu Usul
fiqih sebagai metodologi utama dalam memahami dan mendalami hukum Syari’ah
(Islam), ada pula metodologi pelengkap yang berfungsi untuk mempermudah dalam
pemahaman dan pendalaman hukum islam ini, yakni Qawa’id Fiqhiyah, yang
merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqih yang ada, yang berarti ia disusun
melalui metode induktif dan karenanya ia sangat bervariasi sesuai dengan hukum
fiqih yang memang bervariasi menurut pendapat para Fuqaha’.
4. Pengertian Syari’ah
Pengertian
syari’ah ini sebenranya mengalami perkembangan, kalau semula ia dipahami
sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum aqidah,
hukum-hukum yang bersifat praktis maupun hukum yang bersifat akhlak.
2.2 Persamaan Dan Perbedaannya Dengan Ushul Fiqih,
Qawaid Fiqhiyah Dan syari’ah
1. Perbedaan anatara
ilmu fiqih dan ilmu Ushul Fiqih
Perbedaan
anatara ilmu fiqih dan ilmu ushhul fiqih ini diantaranya adalah; kalau ilmu
fiqih itu membicarakan tentang dalil dan hukum yang bersifat rinci (juz’i), maka Ilmu ushul fiqih
membicarakan tentang dalil atau ketentuan yang bersifat garis besar (kulli) yang berfungsi sebagai metodologi
dalam memahami dalil-dalil rinci itu. Dalil kulli ini misalnya tentang amr (kata yang berbentuk kata perintah),
nahy (kata yang berbentuk larangan), ‘amm (kata yang menunjukan arti umum), khash (kata yang menunjukan arti
khusus).
Demikian pula
tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah mempraktikan hukum-hukum Syari’ah pada
perbuatan dan ucapan manusia, maka tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah
mempraktekkan kaidah-kaidah dan teori-teori terhadap dalil-dalil rinci untuk
mengungkapkan hukum-hukum Syari’ah yang terdapat dalam dalil tersebut.
2. Perbedaan Dan Persamaan Anatara Ushul Fiqih
Dan Qawa’id Fiqhiyah
a.
Ushul fiqih merupakan ketentuan umum sebagai metodologi istinhath al-ahkam (memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam
dalil-dalil yang rinci), maka Qawa’id fiqhiyah merupakan hukum kebanyakan (aghlabiyah) untuk memudahkan dalam
memahami masalah-masalah fiqih.
b. Ilmu Ushul fiqih ini muncul tidak lama
setelah munculnya ilmu fiqih (bahkan secara ide lebih dahulu dari pada fiqih),
maka Qawa’id fiqhiyah muncul secara belakangan baik menurut fakta maupun ide
karena ilmu ini memang merupakan generalisasi dari hukum-hukum fiqih pada
rincian masalah-masalah fiqih (kasus hukum) yang ada.
c. Terdafat persamaan antara Ushul fiqih dan
Qawa’id fiqhiyah, yakni keduanya merupakan kaidah-kaidah umum yang mencakup
bagian-bagiannya. Hanya saja kalau ushul fiqih itu mencakup dalil-dalil rinci (tafshili), maka Qawa’id fiqhiyah itu
mencakup hukum-hukum fiqih pada rincian masalah-masalah fiqih yang ada (juz’i).
3. Perbedaan Antara Fiqih Dan Syari’ah
Bedanya dengan
fiqih ialah, kalau syari’ah itu merupakan hukum yang terdafat dalam Al-quran
dan Hadist, maka fiqih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi mujtahid
terhadap peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan di dalam keduanya. Kedua
istilah ini dalam bahasa non-Arabnya disebut sebagai “hukum islam” atau Islamic law.
2.3 Latar Belakang
Lahirnya Fiqih Dalam Islam
Fiqih atau ilmu fiqih muncul pada periode Tabi’
al-Tabi’in abad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai
kota, serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hokum-hukum Syari’ah.
Munculnya beberapa ulama-ulama mujtahidin ini dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yakni:
(1)
perkembangan islam ke berbagai wilayah dengan latar belakang nilai-nilai dan
kebiasaan masing-masing yang beraneka ragam mengharuskan adanya pedoman yang
bersandarkan hokum-hukum Syari’ah,
(2) kemudahan untuk merujuk kepada sumber-sumber dasar
Syari’ah,
(3) semangat kaum muslimin untuk berpegang kepada
ajaran-ajaran agama,
(4) adanya
iklim yang menunjang, bersamaaan dengan perkembangan filsafat islam dan
ilmu-ilmu lainnya,
(5) perhatian para khalifah terhadap fiqih dan
terhadap fuqaha,
(6) adanya
kebebasan berpendapat dibidang ilmiah, tanpa adanya keharusan untuk mengikuti
pendapat atau mazhab tertentu, meskipun masih dibatasi selam tidak melawan atau
mengikuti penguasa.
2.4 Macam-Macam
Mazhab Dalam Fiqih Islam Dan Corak Pemikirannya
Mazhab yang dikenal sampai sekarang ini ada empat
mazhab yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. mazhab yang satu
lagi lebih dikenal dengan mazhab Hambali yang didirikan oleh Ahmad Ibn Hambali.
Abu Hanifah Al-Nu’man Ibn Sabit berasal dari keturunan
Persia dan lahir di Kufah pada tahun 700 M. pemikirannnya menggunakan Mazhab
Hanafi. Mazhab Hanafi adalah mazhab yang resmi dipakai oleh kerajaan Usmani dan
di zaman Bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang penganut mazhab ini banyak
terdapat di Turki Suria, Afganistan, Turkistan dan India. Beberapa Negara masih
menggunakan mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti Suria, Lebanon, dan Mesir.
Dalam pemikiran mazhab Hanafi ini sangat berhati-hati
betul. Ia hanya memakai sunah yang benar-benar diyakininya sunah yang orisional
dan bukan sunah buatan.
Malik Ibn Anas lahir di Medinah pada tahun 713 M. dan
berasal dari Yaman. Diberitahukan bahwa ia tidak pernah meninggalkan kota ini
kecuali untuk melaksanakan ibadah haji ke mekah. Ia meninggal pada tahun 795 M.
dan ia juga penganut mazhab Maliki. Mazhab Maliki banyak dianut di Hejaz,
Marokko, Tunis, Tripoli, mesir selatan, sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di
dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia islam sebelah timur.
Dalam pemikirannya hukum maliki banyak berpegang pada
sunah Nabi dan sunah sahabat. Dalam hala adanya perbedaan anatara sunnah, ia
berpegang pada tradisi yang berlaku dimasyarakat Medinah, karena ia berpendapat
bahwa tradisi ini berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih kuat untuk
dipakai sumber hukum.
Muhammad Ibn Idris Al-Syafi’I lahir di Ghazza pada
tahun 767 M. ia berasal dari suku bangsa Quraisy. Ia adalah penganut mazhab
Syafi’i yang berpegang pada lima sumber, al-quran, sunah Nabi, ijma’ atau
konsensus, pendapat sebagian sahabat yang tidak diketahui adanya perselisihan
mereka didalamnya, pendapat yang didalamnya terdapat perselisihan dan qias atau
analogi.
Mazhab ini banyak dianut di daerah pedesaan Mesir,
palestina, Suria, Lebanon, Irak, Hejaz, India, Indonesia, dan juga di Persia
dan Yaman.
Ahmad Ibn Hambali lahir di Bagdad pada tahun 780 M.
dan berasal dari keturunan Arab. Ia adalah penganut mazhab Hambali. Mazhab ini
dianut di Irak, Suria, Palestina, dan Arab. Di arab, mazhab ini adalah mazhab
resmi dari Negara.
Dalam pemikirannya menggunakan lima sumber, al-quran,
sunnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat
lain, pendapat seorang atau pendapat sahabat, dengan syarat sesuai dengan
al-quran serta sunnah, hadis mursal, dan qias tetapi hanya dalam keadaan
terpaksa.
2.5 Ruang Lingkup Fiqih Islam
Ilmu fiqih secara konvensional terdiri dari urusan
ibadah (seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji). urusan muamalah (seperti
perkawinan, dan hal-hal yang berkaitan dengan hibah dan warisan). urusan
perekonomian, urusan jinayah (seperti tindakan pidana dan hukumnya). Hingga urusan pertahanan Negara dan
peperangan.
Orang yang pertama kali merumuskan Ushul fiqih dan
membukukannya adalah Muhammad Ibn Idris al-syafi’I (150-204 H atau 767-820 M)
dengan kitabnya yang berjudul al-Risalah.
2.6 Pengertian Dan Ruang Lingkup
Ilmu Falak
Menurut bahasa, ‘falak’
berasal dari bahasa arab ﻓﻠﻚ yang mempunyai arti orbit atau lintasan
benda-benda langit (madar al-nujum). Dengan demikian ilmu falak didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit, diantaranya
bumi, bulan dan matahari. Benda-benda langit tersebut berjalan sesuai orbitnya
masing-masing. Dengan orbit tersebut dapat digunakan untuk mengetahui posisi
benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya.
Ilmu falak dikalangan umat islam juga dikenal dengan
sebutan ilmu hisab, sebab kegiatan yang paling menonjol pada ilmu tersebut
adalah melakukan perhitungan-perhitungan. Dalam al-Qur’an kata hisab banyak
digunakan untuk menjelaskan hari perhitungan (yaumul hisab)dimana Allah akan
memperhitungkan dan menimbang semua amal dan dosa manusia dengan adil. Kata
hisab dalam al-Qur’an muncul sebanyak 37 kali yang semuanya berarti perhitungan
dan tidak memiliki arti yang bertentangan.[1]
Menurut Carlo Nillino, sebagaimana dikutip oleh
Suwarno, kata falak yang banyak disebutkan dalam al-Qur’an bukan berasal dari
bahasa arab, akan tetapi teradopsi dari bahasa Babilonia yaitu pulukku yang
berarti edar.[2]
Di dalam al-Qur’an, perkataan ‘falak’ digunakan
sebanyak dua kali, yaitu dalam surat yaasiin ayat 40 dan al-anbiyaa ayat 33
“Tidaklah mungkin bagi
matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan
masing-masing beredar pada garis edarnya”(QS.yaasiin:40)
“Dan dialah yang Telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS.al-anbiyaa: 33)
“Dan dialah yang Telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS.al-anbiyaa: 33)
Penggunaan kata falak dalam ayat tersebut hanya
ditujukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan benda langit, (Matahari, Bumi,
dan Bulan). Berangkat dari ayat diatas ilmu falak dapat diartikan sebagai ilmu
yang mempelajari tentang gerak-gerak benda-benda langit. Ilmu falak juga dapat
disebut sebagai ilmu astronomi, karena didalamnya membahas tentang bumi dan
antariksa (kosmografi). Perhitungan-perhitungan dalam ilmu falak berkaitan
dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil dari benda-benda
langit yang menjadi objek perhitungan. Karena secara etimologi, astronomi
berarti peraturan bintang “law of the star”.
Jika diamati secara spesifik memang terdapat perbedaan
yang tidak terlalu signifikan antara astronomi dengan ilmu falak. Dari sisi
ruang lingkup bahasanya, astronomi mengkaji seluruh benda-benda langit, baik
matahari, planet, satelit, bintang, galaksi, nebula dan lainnya. Sedangkan ilmu
falak ruang lingkup pembahasannya hanya terbatas pada matahari, bumi dan bulan.
Itupun hanya pada posisinya saja sebagai akibat dari pergerakannya. Hal ini
disebabkan karena perintah-perintah ibadah tidak bias lepas dari waktu.
Sementara waktu itu sendiri berpedoman pada peredaran benda-benda langit
(terutama matahari, bumi, bulan). Dengan demikian jelas bahwa mempelajari ilmu
falak sangatlah penting, sebab untuk kepentingan praktek ibadah.
Ilmu falak juga disebut ilmu bintang atau ilmu nujum.
Kata nujum berasal dari bahasa arab, jamak dari kata najm yang berarti bintang
atau ilmu ramalan karena berkaitan dengan 12 rasi bintang. Ilmu falak juga
berarti miqat yang berarti batas-batas waktu. Berdasarkan perjalanan matahari,
bumi, dan bulan akan berimplikasi pada terjadinya siang dan malam sehingga dapat
ditentukan waktu bagi manusia. Baik itu berbentuk jam, tanggal bulan (kalender)
dan waktu tahunan. Salah satu penggunaannya adalah untuk menentukan waktu-waktu
ibadah seperti shalat yang dilakukan pada waktu atau jam-jam tertentu, puasa
dalam bulan tertentu dan sebagainya.
Ilmu falak
pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Theoretical astronomi atau ilmu falak ilmy, yaitu ilmu yang membahas teori
dan konsep benda-benda langit yang meliputi:
a.
Cosmogony yaitu teori tentang asal usul benda-benda langit dan alam
semesta.
b.
Cosmologi yaitu cabang astrologi yang menyelidiki asal usul struktur dan
hubungan ruang waktu dari alam semesta.
c.
Cosmografi yaitu pengetahuan tentang seluruh susunan alam, penggambaran
umum tentang jagad raya termasuk bumi.
d.
Astrometrik yaitu cabang astronomi yang kegiatannya melakukan pengukuran
terhadap benda-benda langit dengan tujuan mengetahui ukuran dan jarak antara
satu benda langit dengan benda langit lainnya.
e.
Astromekanik yaitu cabang astronomi yang mempelajari gerak dan gaya tarik
benda-benda langit dengan cara dan hukum mekanik.
f.
Astrofisika yaitu bagian astronomi tentang benda-benda angkasa dari sudut ilmu
alam dan ilmu kimia.
b.
Practical astronomy/observational astronomy atau ilmu falak amaly
yaitu ilmu yang melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan
benda-benda langit antara satu dengan yang yang lain. Inilah yang kemudian
dikenal dengan ilmu falak atau ilmu hisab.
Pokok bahasan
dalam ilmu falak meliputi penentuan waktu dan posisi benda langit (matahari dan
bulan) yang diasumsikan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat
islam (hamlun mina Allah). Sehingga pada dasarnya pokok bahasan ilmu falak
berkisar pada:
a.
Penentuan arah kiblat (azimuth) dan bayangan arah kiblat (rashdul kiblat)
b.
Penentuan awal waktu shalat
c.
Penentuan awal bulan (khususnya bulan Qomariyah atau Hijriyah)
d.
Penentuan gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari materi yang telah kami bahas
dalam makalah ini adalah bahwa Hukum islam adalah titah Allah SWT yang
berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,
baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan.
Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu
al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kedua sumber asasi
tersebut.
3.2 Penutup
Ilmu fiqh merupakan ilmu agama islam yang pertama kali
terumuskan secara sistematis, yakni pada abad ke-2 H. ilmu-ilmu lain seperti ‘ulum al-quran dan ulum al-hadist yang memang memiliki hubungan sangat erat dengan
ilmu fiqih baru yang terumuskan secara sistematis setelah adanya kritik dari
fuqaha terhadap mufassirin dan muhaddisin tentang inkonsistensi metodologi
mereka dalam memahami al-quran dan hadis. Sementara itu, ilmu kalam yang pada
masa pertumbuhannya mengalami kontroversi dengan ilmu fiqh, baru disusun secara
sistematis pada abad ke-4 H.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-dasar pembinaan
Hukum Islam, ( Bandung: AlMa’arif, 1986), cet. Ke-10, hlm 15
Abuddin Nata, Metedologi Studi Islam, ( jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2002), cet.7.
Abuddin Nata, Masail Al-fiqhiyah, (jakarta: Keencana,
2006), cet. 2.
Abuddin Nata, Studi Islam
Komprehensif,(Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 1.
Harun Nasution, islam ditinjau dari berbagai aspeknya,
(Jakarta: UI-pers, 1985), cet. 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya