A.
Memahami
Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber
hokum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam
pengambilan hokum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga
segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut
menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat
mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna,
hendaklah ia bersifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah
Al-Qur’an dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar
artinya Al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan
kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur’an tidak diragukan lagi
kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.
Adapun
yang mejadi sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad.
Al-Qur’anul Qarim
1.
Pengertian
Al-Qur’an
Dari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari
kata qara’a - yaqra’u – qira’atan –
Qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah,
Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam
bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawwatir, ditulis dengan mushaf,
dimulai dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas, membacanya
berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW. Dan sebgai
hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah SWT. Berfirman:
Artinya:
“Sungguh Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke(jalan) yang paling lurus dan memberi
kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan
mendapat pahala yang besar.” (Q.S. Al-Isra’/17:9)
a.
Pengertian
Al Qur'an Secara Etimologi (Bahasa)
Ditinjau dari bahasa, Al Qur'an berasal
dari bahasa arab, yaitu bentuk jamak dari kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a
- yaqra'u - qur'anan yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca
berulang-ulang. Konsep pemakaian kata tersebut dapat dijumpai pada salah satu
surah al Qur'an yaitu pada surat al Qiyamah ayat 17 - 18.
b.
Pengertian
Al Qur'an Secara Terminologi (Istilah Islam)
Secara istilah, al Qur'an diartikan
sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai
mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri dengan perantara
malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada Allah swt.
Al Qur'an adalah murni wahyu dari Allah
swt, bukan dari hawa nafsu perkataan Nabi Muhammad saw. Al Qur'an memuat
aturan-aturan kehidupan manusia di dunia. Al Qur'an merupakan petunjuk bagi
orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Di dalam al Qur'an terdapat rahmat yang
besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. Al Qur'an merupakan petunjuk
yang dapat mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju jalan yang terang.
c.
Pengertian
Al Qur'an Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian al Qur'an menurut
beberapa ahli :
a.
Muhammad
Ali ash-Shabuni
Al Qur'an adalah Firman Allah swt yang
tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw penutup para nabi dan
rasul dengan perantaraan malaikat Jibril as, ditulis pada mushaf-mushaf
kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, membaca dan mempelajari al
Qur'an adalah ibadah, dan al Qur'an dimulai dengan surat al Fatihah serta
ditutup dengan surat an Nas.
b.
Dr.
Subhi as-Salih
Al Qur'an adalah kalam Allah swt
merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ditulis dalam
mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
c.
Syekh
Muhammad Khudari Beik
Al Qur'an adalah firman Allah yang
berbahasa arab diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk dipahami isinya,
disampaikan kepada kita secara mutawatir ditulis dalam mushaf dimulai surat al
Fatihah dan diakhiri dengan surat an Nas.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat
kita simpulkan bahawa al Qur'an adalah wahyu Allah swt. yang diturunkan kepada
nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat jibril, disampaikan dengan jalan
mutawatir kepada kita, ditulis dalam mushaf dan membacanya termasuk ibadah. Al
Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad saw selama
kurang lebih 22 tahun
2.
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’an
memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan
perama sehingga sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah SWT. (Al-Qur’an)
dan Rasul-Nya (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S.
An-Nisa’/4:9)
Dalam
surah ayat yang lain Allah SWT. Menyatakan:
Artinya:
“Sungguh, kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa
kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah di ajarkan
Allah kepadamu, dan jagalah engkau menjadi penentang (orang yang tidak
bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. An-Nisa’/4:105)
Dalam
sebuah hadis yang bersumber dari imam Bukhari dan imam Muslim, Rasulullah SAW.
Bersabda:
Artinya:
“…Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa
yang diangkat menjadi Rasul saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara
pertama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat
petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (Al-Qur’an) dan
berpegang teguhlah kepadanya…(H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas,
jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang berisi petunjuk dan peringatan bagi
orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam
konteks kehidupan di dunia di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang
terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas
maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk
memahaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya