Cara Memecahkan Masalah Lingkungan
Hidup dengan Menggunakan IPTEK
Upaya membangun pembangkit listrik
tenaga mikrohidro adalah upaya konstruktif untuk mengajak masyarakat peduli
dengan lingkungan hidup secara rill. Menjaga kuantitas hutan adalah pilihan
mutlak bagi masyarakat di sekitar yang memanfaatkan hutan untuk hidup dan
berharap listrik dari mikrohidro. Menjaga hutan berarti juga mempertahankan
debit air sungai sebagai pembangkit, inilah logika konservasi yang berkembang
dari mikrohidro.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
(PLTMH) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal masyarakat yang
jauh dari akses listrik PLN. Di Indonesia, kurang lebih 70 PLTMH telah berdiri
dan dikembangkan. Istilah Mikrohidro biasanya dipakai untuk pembangkit listrik
yang menghasilkan output di bawah 500 KW sementara minihidro untuk output 500
Kwi MW. Lebih besar dari itu biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA). Dalam skala nasional, Indonesia memiliki potensi besar untuk
pengembangan pembangkit listrik tenaga air karena kondisi topografi Indonesia
bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai.
A. Memahami
Permasalahan Lingkungan
a. Masalah
Kerusakan Lingkungan oleh Limbah Industri
Pengalaman beberapa negara
berkembang khususnya negara-negara yang memakai teknologi dalam industri yang
di transfer dari negara-negara maju (cover Industri) untuk membangun ekonominya
seringkali berakibat pada terjadinya distrosi tujuan. Alasan yang digunakan
oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan
industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang
menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era
informasi harus melewati gelombang agrasi dan industrialis.
Gejala memanasnya bola bumi akibat
efek rumah kaca (green house effect), akibat menipisnya lapisan ozon, menciutnya
luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di kutub
utara dan selatan bumi dapat dijadikan indikasi terjadinya pencemaran
lingkungan karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak
seimbang.
Berdasarkan uraian diatas,
permasalahan yang timbul adalah:
1.
Bagaimana kontribusi industri dan
teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan.
2.
Bagaimana klasifikasi pencemaran
lingkungan.
3.
Bagaimana menyikapi terjadinya
pencemaran lingkungan hidup.
b. Konsep-konsep
untuk Memahami Masalah Lingkungan dan Pencemaran oleh Industri inti dari
permasalahan lingkungan hidup
Ilmu tentang hubungan timbal balik
makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi. Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Berbagai sumber daya alam yang
merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda dapat digolongkan
sebagai berikut:
· Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural
resourcees).
· Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non
renewable natural resourcees).
Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat
dibagi atas:
1.
Fisiokimia seperti air, udara,
tanah, dan sebagainya.
2.
Biologi seperti fauna, flora,
habitat, dan sebagainya.
3.
Sosial ekonomi seperti pendapatan,
kesehatan, adat istiadat, agama dan lain-lain.
Sikap lingkungan hidup ditentukan oleh macam-macam faktor, berkaitan dengan ini kategori sifat lingkungan hidup atas dasar:
1.
Jenis dan jumlah masing-masing unsur
lingkungan hidup tersebut.
2.
Hubungan atau interaksi antara unsur
dalam lingkungan hidup tersebut.
3.
Kelakuan atau kondisi unsur
lingkungan hidup.
4.
Faktor-faktor non materil, seperti
cahaya dan kebisingan.
c. Industri
dan Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan lingkungan hidup dapat
diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu
lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan
lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap survival.
d. Dampak
Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Teknologi memberikan kemajuan bagi
industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia
akibat memanasnya bumi oleh efek "rumah kaca". Teknologi yang
diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
pestisida.
Dibalik itu, teknologi yang sama
juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya. Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak
diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbaharui dengan PP. No. 20
tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang hak paten (Property Right) dan UU
Perlindungan Hak Cipta (Intelectual Right), maka banyak perusahaan
multinasional dan asing yang menggunakan dan mengembangkan teknologi dalam
menghasilkan berbagai produk industri.
Sebagai negara berkembang yang
banyak membutuhkan bagi pembiayaan pembangunan, Indonesia seringkali
"dicurigai" melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran
karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan
industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitatif dan berskala besar.
Berkaitan dengan hal tersebut, tercatat keadaan lingkungan
dibeberapa kota di Indonesia, yaitu:
(1). Terjadinya penurunan kualitas air permukaan disekitar
daerah-daerah industri.
(2). Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim
kemarau.
(3). Temperatur udara maksimal dan minimal sering
berubah-ubah.
(4). Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara
seperti CO2, NO2r, SO2, dan debu.
(5). Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia semakin
menipis, seperti minyak bumi dan batu bara.
e. Klasifikasi
Pencemaran Lingkungan
Definisi pencemaran lingkungan menurut
UU No. 4 Tahun 1982 adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam. Sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Pengelompokan pencemaran di bagi menjadi tiga, antara lain:
1. Bahan pencemaran yang menghasilkan bentuk pencemaran
biologis, kimiawi, fisik, dan budaya.
2. Pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan
bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial.
3. Pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan
pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.
f. Menyikapi
Pencemaran Lingkungan
Konperensi PBB tentang lingkungan
hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap
tahunnya diperingati sebagai hari lingkungan hidup sedunia, di Indonesia
perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an.
Tonggak pertama sejarah tentang
permasalahan lingkungan hidup di pancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang di selenggarakan di Universitas
Padjajaran pada tanggal 15 sampai 18 Mei 1972. Hasil yang diperoleh dari
pertemuan itu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di
Indonesia.
Lahirnya Keppres 77/1994 tentang
organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/wilayah di tingkat
provinsi yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/daerah. Peraturan
ini dikeluarkan untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui. Walaupun telah di
terapkan UU tersebut diatas jika tidak ada kesadaran dalam pengelolaan lingkungan
hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan
aman karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya