Koperasi di Indonesia
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya
cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea
materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B.
Pengertian Koperasi
a)
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan
dengan maksud mensejahterakan anggota.
b)
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c)
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
C.
Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar
kopersi.
5.
Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D.
Ciri-Ciri
Koperasi Dan Unsur-Unsur Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri
dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
E.
Fungsi
Dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu
koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh
dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
F.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
a.
Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
c.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis. Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil. Yaitu
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
e.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal
yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi
suku bunga yang berlaku.
f.
Kemandirian
G.
Asas Koperasi Dan Tujuan Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
a.
Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
b.
Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
H.
Landasan Koperasi
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan
hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai
dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam
dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi
oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling
bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Landasan Mental Setia Kawan Dan
Kesadaran Pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang
paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi
gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah,
berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar
hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
I.
Jenis-Jenis Koperasi
a.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
:
1.
Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual
di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya
dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai
pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen),
Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
3.
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah;
koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya;
koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi
jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
b.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
2.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
c.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya,
Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel. Contohnya KUD.
3.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
4.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
d.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
4.
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
J.
Kelebihan
Dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
a.
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
b.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
c.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
d.
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
e.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
b.
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
c.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
d.
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
e.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
K.
Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a.
Modal Sendiri
1.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
3.
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
4.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
5.
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
b.
Modal pinjaman
1.
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi
rakyat khususnya usaha koperasi.
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5.
Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
6.
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang
berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota
(seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam
upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
L.
Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat
pendirian koperasi
1.
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
2.
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
3.
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
4.
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
1.
Tujuan
mendirikan koperasi
2.
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3.
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
4.
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
5.
Menyusun
anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
1.
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
2.
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
3.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
4.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
5.
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
M.
Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
1.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
2.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.
Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya