BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
A.
Badan Usaha
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layana kepada masyarakat.
Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan
kepada masyarakat.
Badan usaha yang
yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT
Astra Internasional.
2.
Perbedaan
Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai
bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian-bagian
iyu dapat terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan,
dan bagian-bagian lainnya.
Sedangkan
perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan
barang dan jasa. Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnta
perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan
barang dan jasa.
B.
Jenis Badan Usaha
1.
Pengelompokan Badan Usaha
Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
A.
Badan Usaha Yang Bergerak Di
Bidang Ekstraktif
Badan usaha ini
mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan
minyak bumi).
B.
Badan Usaha Yang Bergerak Di
Bidang Agraris
Badan usaha ini
berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara.
C.
Badan Usaha Yang
Bergerak Di Bidang Industri
Badan usaha
ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh : PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan).
D.
Badan Usaha Yang Bergerak Di Bidang Perdagangan
Badan usaha ini
bergerakan dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Matahari
E.
Badan Usaha Yang Bergerak Di Bidang Jasa
Badan usaha ini
memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan).
2.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
A.
Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik
swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan
mempunyai tujuan utama mencari laba.
B.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adlah negara atau pemerintah. Umumnya,
badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen
pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api.
C.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik
daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha
jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat.
Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).
D.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian
lagi dimiliki oleh pemerinyah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai
dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
3.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
A.
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha
pemnaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah
dalam membiayai pembangunan.
B.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha
penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang
beroprasi di Indoonesia.
C.
Berbagai Bentuk Badan Usaha
1.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.
Badan Usaha Milik Negara
1.
pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha
MILIK Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan
tujuan penderian BUMN adalah sebagai berikut :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b. Mengejar keuntungan.
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memdai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3.
Jenis Badan Usaha Milik Negara
a.
Badan usaha perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI. Contoh : PT
Pertamina.
b.
Badan usaha umum (perum)
Perum adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Contoh : Perum Damri.
4.
Peran
BUMN Dalam Perekonomian
Peran Bumn dalam
sektor perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi
pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor
dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanan
publik, pembukaan lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu
pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di
berbagai lapangan usaha.
Kendala-kendala
yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa
yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu
berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan
sumber daya.
b.
Badan Usaha Swasta
1.
Pengertian badan usaha swasta
Badan usaha swasta
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
2. Maksud dan tujuan pendirian badan usaha
Badan usaha swasta
didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari
keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah
menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha
komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan
modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang
atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
3. Jenis badan usaha swasta
a.
Badan usaha perorangan
Badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan
menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal
badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik, karena
pemilik harus mendanai sendiri usahanya.
b. Badan usaha persekutuan (pertnership)
Badan usaha ini
dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha persekutuan terbagi dua :
1.
Firma,
didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap
penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para
pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya,
apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.
2.
Persekutuan
komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif
dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan
usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola
badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan
usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
c.
Persero Terbatas (PT)
Persero Terbatas
adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan
modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol
terbesar atas badan usaha.
Pada PT, keuntungan
badan usaha dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham)
saja, sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan juga para karyawan
mungkin saja dapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada
PT, ada satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam
Rapat Umumu Pemegang Saham (RUPS). Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan
kehidupan pribadi pada pemilik.
2. Peran badan usaha dalam perekonomian
Kekuatan finansial
(dana), profesional, flesibilitas yang dimiliki badan usaha swasta membuat
pemerintah perlu melibatkan badan usaha swasta dalam bentuk kemitraan untuk
membangun perkonomian Indonesia. Adapun peran badan usaha swasta dalam
perekonomian Indonesia sebagai berikut :
a.
Sebagai
mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman
modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisein, dan kemampuan
teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada
peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.
b.
Sebagai
penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan usaha
swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta
dan dibarengi dengan iklim usaha yang kompetitif akan meningkatkan produksi
nasional.
c.
Sebagai
pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam
perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.
d.
Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah
melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta.
Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat
meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.
c.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasama
antar koperasi
2.
Bentuk dan Jenis Koperasi
a.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
b.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
a.
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
5.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Lainnya
Selain beberapa
bentuk badan usaha tersebut, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan
dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut
adalah agara proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien.
Gabungan badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Gabungan vertikal
Badan usaha yang
bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan
hubungan kegiatan. Keuntungannya :
1.
Ketersediaan
bahan dasar pasti
2.
Persaingan
dapat dikurangi
b.
Gabungan horizontal
Gabungan badan
usaha horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki
kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Berikut nama-nama gabungan dari badan
usaha :
1.
Trust, gabungan
dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang
baru yang lebih besar dan kuat.
2.
Kartel, gabungan
dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat
berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian
daerah pemasaran. Jenis-jenis kartel :
a.
Kartel daerah, badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber
bahan mentah.
b.
Kartel produksi, badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi
(jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota.
c.
Kartel harga, badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Yang
telah ditetapkan.
d.
Kartel kondisi (syarat), badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang
harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan.
e.
Kartel pembagian keuntungan, badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan
atau deviden tiap anggota.
3.
Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha
lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham badan usaha dapat mempengaruhi badan usaha di bidang
pemasaran dan keuangan. Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan
usaha yang sebagian besar sahamnya dibeli masih tetap seperti semula.
4.
Concern, adalah
penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah
pembelanjaan.
3.
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Beberapa hal yang
perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
a.
Modal yang diperlukan
Jika modal yang
dibutuhkan relatif tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan.
Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha
dalam bentuk PT.
b.
Bidang usaha atau kegiatannya
Jika kegiatan
difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha
industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam
bentuk PT.
c.
Tingkat risiko yang dihadapi
Jika kemungkinan
risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau
persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih
badan usaha dalam bentuk PT.
d.
Undang-undang dan peraturan pemerintah
Untuk menentukan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan pemerintah.
e.
Cara pembagian keuntungan
Jika keuntungan
ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan.
Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan
usaha dalam betuk persekutuan atau PT.
D. Fungsi Badan Usaha
1.
Fungsi Komersial
Fungsi komersial
badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan
harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
a.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan
merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan,
tahap berikutnya adalah mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian
tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah
berikutnya adalah memotivasi anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan
rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana
dengan hasil pekerjaan.
b.
Fungsi Operasional
Fungsi operasional
berkaitan dengan aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik
unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.
2.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial
berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung
terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam
kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja
perusahaan, dan perbaikan lingkungan hidup.
3.
Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
Peran yang dapat
dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan
ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan
masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya