Secara
etimologis, bimbingan dan konseling terdiri atas dua kata yaitu “bimbingan”
(terjemahan dari kata “guidance”) dan
“konseling” (diambil dari kata “counseling”).
Dalam praktik, bimbingan dan konseling merupakan satu kesatuan kegiatan yang
tidak terpisahkan. Keduanya merupakan bagian yang integral (Tohirin, 2011: 15).
Asas Asas
Bimbingan Konseling
1.
Asas
kerahasiaan,
yaitu asas BK yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru BK/Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiannya benar-benar terjamin. Contoh: konseli
memiliki masalah telah diperkosa, rahasia ini harus dijaga oleh konselor dan
tidak boleh sampai bocor.
2.
Asas
kesukarelaan, yaitu
asas BK yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalankan layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal
ini guru BK/Konselor. Berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
seperti itu. Contoh: konseli sakit hati karena dikirim oleh waka kesiswaan ke
bk, dalam hal ini konseli masih dalam keadaan terpaksa, dan sebisa mungkin
sebelum proses konseling konseli ini harus sukarela dulu mau di konseling,
ridak boleh terpaksa. Konselornya pun harus sukarela.
3.
Asas
keterbukaan, yaitu
asas BK yang menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam
hal ini guru BK/Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(Konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru BK/Konselor terlebih
dahulu harus bersikap terbukadan tidak berpura-pura. contoh: konseli yang
punya masalah teraniaya harus jujur mengatakan bahwa dia teraniaya tidak berbohong
mengalami masalah lain.
4.
Asas
kegiatan, yaitu asas
BK yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan BK. Dalam
hal ini guru BK perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan
BK yang diperuntukkan baginya. Contoh: konseli aktif menjawab pertanyaan
dari konselor, melaksanakan konseling dengan aktif, dan konseli melaksanakan
hasil konseling.
5.
Asas
kemandirian, yaitu
asas BK yang menunjuk pada tujuan umum BK, yaitu: peseta didik sebagai sasaran
layanan BK diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciriciri
mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru BK hendaknya mampu
mengarahkan layanan BK yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian
peserta didik. Contoh: konseli yang mengalami masalah broken home, setelah
proses konseling dapat mengatasi masalahnya sendiri, bisa mengambil keputusan, apa
yang harus dia lakukan, dapat mengenal lingkungan, dst.
6.
Asas
kekiknian, yaitu
asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran layanan BK ialah permasalahan
peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan
dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya
dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang. Contoh: misal
konseli saat ini mengalami masalah kesulitan belajar, ya masalah konseli
sekaranglah yang dibadas(kesulitan belajar) bukan menyelesaikan masalah konseli
yang telah lampau.
7.
Asas
kedinamisan, yaitu
asas BK yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli)
yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu. Contoh: konseli yang mengalami masalah sering tidut saat
pelajaran, setelah proses konseling, konseli dapat berubah kearah yang lebih
baik. (tidak lagi tidur di kelas).
8.
Asas
keterpaduan, yaitu
asas BK yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan BK, baik yang
dilakukan oleh guru BK/Konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis
dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru BK dan pihakpihak yang
berperanan dalam penyelenggaraan pelayanan BK perlu terus dikembangkan.
Koordinasi segenap layanan/kegiatan BK itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Contoh: memadukan lingkungan, keluarga, pergaulan konseli
dengan masalah konseling.
9.
Asas
kenormatifan, yaitu
asas BK yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan BK didasarkan pada
dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu
norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan
kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan BK harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma
tersebut. Contoh: jika dilingkungan konseli tidak melarang berboncengan dengan
lawan jenis, maka pelayanan bimbingan konseling tidak boleh melarang hal itu.
10.
Asas
keahlian, yaitu asas
BK yang menghendaki agar layanan dan kegiatan BK diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Keprofesionalan guru BK harus terwujud baik dalam
penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan BK. Contoh: konselor adalah
konselor ahli(lulusan s1, s2, s3 bimbingan konseling).
11.
Asas
alih tangan, yaitu
asas BK yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan
layanan BK secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
BK/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain,
atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik
dan ahli-ahli lain. Contoh: seseorang yang mengalami masalah kriminal, ya
diserahkan ke kepolisian tidak dibina oleh konselor lagi.
12.
Asas
tut wuri handayani, yaitu
asas BK yang menghendaki agar pelayanan BK secara keseluruhan dapat menciptakan
suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan,
memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada
peserta didik (konseli) untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara
terpadu dan tepat waktu yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan
dari yang lain. Contoh: konselor dimata pihak sekolah adalah contoh teladan
yang baik, yang bisa ditiru oleh siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya