animasi-bergerak-selamat-datang-0276

Senin, 21 Mei 2018

Asas-Asas BK 17 Plus


Secara etimologis, bimbingan dan konseling terdiri atas dua kata yaitu “bimbingan” (terjemahan dari kata “guidance”) dan “konseling” (diambil dari kata “counseling”). Dalam praktik, bimbingan dan konseling merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan. Keduanya merupakan bagian yang integral (Tohirin, 2011: 15).

Asas Asas Bimbingan Konseling
1.             Asas kerahasiaan, yaitu asas BK yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru BK/Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiannya benar-benar terjamin. Contoh: konseli memiliki masalah telah diperkosa, rahasia ini harus dijaga oleh konselor dan tidak boleh sampai bocor.

2.             Asas kesukarelaan, yaitu asas BK yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalankan layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Dalam hal ini guru BK/Konselor. Berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu. Contoh: konseli sakit hati karena dikirim oleh waka kesiswaan ke bk, dalam hal ini konseli masih dalam keadaan terpaksa, dan sebisa mungkin sebelum proses konseling konseli ini harus sukarela dulu mau di konseling, ridak boleh terpaksa. Konselornya pun harus sukarela.

3.             Asas keterbukaan, yaitu asas BK yang menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru BK/Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (Konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru BK/Konselor terlebih dahulu harus bersikap terbukadan tidak berpura-pura.  contoh: konseli yang punya masalah teraniaya harus jujur mengatakan bahwa dia teraniaya tidak berbohong mengalami masalah lain.

4.             Asas kegiatan, yaitu asas BK yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan BK. Dalam hal ini guru BK perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan BK yang diperuntukkan baginya. Contoh: konseli  aktif menjawab pertanyaan dari konselor, melaksanakan konseling dengan aktif, dan konseli melaksanakan hasil konseling.

5.             Asas kemandirian, yaitu asas BK yang menunjuk pada tujuan umum BK, yaitu: peseta didik sebagai sasaran layanan BK diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciriciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru BK hendaknya mampu mengarahkan layanan BK yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik. Contoh: konseli yang mengalami masalah broken home, setelah proses konseling dapat mengatasi masalahnya sendiri, bisa mengambil keputusan, apa yang harus dia lakukan, dapat mengenal lingkungan, dst.

6.             Asas kekiknian, yaitu asas bimbinga menghendaki agar obyek sasaran layanan BK ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang. Contoh: misal konseli saat ini mengalami masalah kesulitan belajar, ya masalah konseli sekaranglah yang dibadas(kesulitan belajar) bukan menyelesaikan masalah konseli yang telah lampau.

7.             Asas kedinamisan, yaitu asas BK yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Contoh: konseli  yang mengalami masalah sering tidut saat pelajaran, setelah proses konseling, konseli dapat berubah kearah yang lebih baik. (tidak lagi tidur di kelas).

8.             Asas keterpaduan, yaitu asas BK yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan BK, baik yang dilakukan oleh guru BK/Konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Untuk inikerjasama antara guru BK dan pihakpihak yang berperanan dalam  penyelenggaraan pelayanan BK perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan BK itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Contoh:  memadukan lingkungan, keluarga, pergaulan konseli dengan masalah konseling.

9.             Asas kenormatifan, yaitu asas BK yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan BK didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan BK harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut. Contoh: jika dilingkungan konseli tidak melarang berboncengan dengan lawan jenis, maka pelayanan bimbingan konseling tidak boleh melarang hal itu.

10.        Asas keahlian, yaitu asas BK yang menghendaki agar layanan dan kegiatan BK diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Keprofesionalan guru BK harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan BK. Contoh: konselor adalah konselor ahli(lulusan s1, s2, s3 bimbingan konseling).

11.        Asas alih tangan, yaitu asas BK yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan BK secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru BK/Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, selain juga dapat mengalihtanagankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan ahli-ahli lain. Contoh: seseorang yang mengalami masalah kriminal, ya diserahkan ke kepolisian tidak dibina oleh konselor lagi.

12.        Asas tut wuri handayani, yaitu asas BK yang menghendaki agar pelayanan BK secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (konseli) untuk maju. Segenap asas perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu yang satu tidak perlu didahulukan atau dikemudiankan dari yang lain. Contoh: konselor dimata pihak sekolah adalah contoh teladan yang baik, yang bisa ditiru oleh siswa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar kalian sangat berharga bagi saya

Survey Monkey

Survey Monkey/Monkey Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan umpan balik untuk membantu mengumpulkan informasi & data pelanggan dari surv...