PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 28
1.
Pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindunganndari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah asset masa depan. Anak
seharusnya dibimbing,
diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik.
Tindakan kekerasan terhadap anak akan membuat anak
menjadi tertekan dan terhambat masa depannya. Masa
perkembangan anak semestinya dipenuhi kegembiraan
sehingga berpengaruh positif bagi jiwanya. Akan
tetapi, kecemasan dan ketakutan anak sekarang hadir
di mana-mana: di sekolah, di jalanan, bahkan di rumah
yang dihuni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap
anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan
yang bertentangan dengan prinsip hak asasi
manusia. Anak sering menjadi korban berbagai bentuk
kekerasan baik secara fisik, seksual, psikis maupun
penelantaran.
Secara yuridis melindungi anak-anak
dari kekerasan yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945,
yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi,
dan diskriminasi. Serta setiap tanggal 23 Juli memperingati
Hari Anak Nasional (HAN).
Anak sebagai korban kekerasan
cenderung merasa takut, diam
dan tidak berani mengungkapkan masalahnya kepada
orang lain, karena pelakunya kebanyakan adalah orang-orang
terdekat. Misalnya, keluarga, teman dekat, guru,
pacar, sahabat dan lain sebagainya.
Ada empat macam bentuk kekerasan
terhadap anak. Pertama,
kekerasan seksual (sexual abuse), yang termasuk
penjualan anak. Kedua, kekerasan fisik (physical
abuseyang meliputi pemukulan dengan benda keras,
menampar, menjewer, menendang yang mengarah pada
perusakan kulit, jaringan dan organ tubuh tertentu. Ketiga, kekerasan emosional atau
psikologis (psychological
abuse) atau disebut juga kekerasan verbal.
Kekerasan ini dilakukan dengan cara membentak, memarahi
dan memaki anak dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sumpah serapah
dan penghinaan. Keempat, adalah kekerasan
penelantaran atau ekonomi (economical
abuse). Kekerasan ini dilakukan
dengan cara membiarkan anak dalam kondisi kurang
gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai,
putus sekolah, dan memaksa anak menjadi pengemis.
Menjadi buruh pabrik, dan
jenis-jenis pekerjaan
lainnya yang dapat membahayakan tumbuh-kembangnya anak, termasuk dalam
pengertian economical
abuse.
2. Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Dalam era globlisasi yang semakin
maju dan meningkat sangat
pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik
dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang
bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan
rakyatnya masing -masing.
Demi meningkatkan kualitas hidup
dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi
merupakan suatu bentuk
yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu
pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk
maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga
kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam
(SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk
memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Jelas di dalam UUD 1945 bahwa
masyarakat dijamin atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Demikian pula, dalam Undang-Undang
No 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan
Iptek ditekankan bahwa setiap warga Negara mempunyai
hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan
kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini
diterbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari
upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
Banyak faktor penyebabnya. Masalah
kuantitas dan kualitas SDM,
misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di
bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar,
engineering, dan aplikasi
teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan
pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan
teknologi baru.
Langkah ke depan dalam memanfaatkan
dari ilmu pengetahuan dan
tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah
sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu
dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi.
Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan
disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini
diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan
dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Di samping itu, kebijakan
pendidikan nonformal juga perlu
dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan.
Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak
memiliki kemampuan untuk masuk system pendidikan
formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja
yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya,
melalui balai latihan kerja.
Demikian pula dengan kebijakan
pendukung lainnya penciptaan
lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain
pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan
inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan
teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan.
Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat
yang dibangun dan dikembangkan tidak harus
selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak
modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi
berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis
inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi
maupun cara baru yang menghasilkan
kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut, sinergi, sinkronisasi,
dan koordinasi dengan para pihak perguruan
tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai
pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan,
dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model)
atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.
3.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
“Semua orang sama di depan hukum
dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi
ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah
pada diskriminasi semacam ini”.
Serta penegasan hak dasar dan
perlakuan hukum yang adil
terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of Human
Rights” yang menjadi pedoman
umum (Universality) di setiap negara. Hukum merupakan
penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara
Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum
(Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan
hak-hak dasar manusia
(fundamental rights). Namun situasi dan kondisi
Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat,
terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum
(justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai
akses secara maksimal terhadap keadilan.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun
1945, Pasal 28D ayat
(1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Merupakan
perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga
Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan
akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan
kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of
law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem
hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Untuk mewujudkan persamaan dan
perlindungan hukum, setiap
orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk
mendapatkan perlindungan hukum tersebut
melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan
kehakiman. Oleh karena
itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang
berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah
memperluas dan mempermudah akses masyarakat
untuk memperoleh keadilan (access to justice)
sebagai bentuk persamaan di hadapan hokum dan
untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu,
salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.
Namun, karena kurangnya informasi
yang dimiliki masyarakat,
proses peradilan dengan mudah disalahgunakan
menjadi semahal mungkin, selambat mungkin,
dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia
peradilan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, lembaga peradilan
dituntutharuskan untuk terbuka dan responsive dan
aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh
layanan proses hukum. Tugas utama lembaga
peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun,
tugas tersebut bertujuan menegakkan hokum dan
keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan
itu sendiri.
Guna memperluas dan mempermudah
akses masyarakat terhadap
proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara
lain; pertama, penyebarluasan informasi tentang tata
cara berperkara di pengadilan; kedua, mempermudah
akses informasi tentang perkembangan perkara;
ketiga, mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti
proses persidangan; keempat, mempercepat dan
menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan
biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat;
dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen
peradilan, terutama putusan sidang.
4.
Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan
berekspresi termasuk kebebasan berpendapat
merupakan salah satu hak paling mendasar dalam
kehidupan bernegara.
Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E
yang berbunyi : Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
Dan dalam Undang-undang No. 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal
1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan
setiap warga negara secara perseorangan atau
kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak berbicara dan mengeluarkan
pendapat dimiliki oleh setiap
masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras
dan agama. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya
saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media
lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin
dihormati. Hak asasi manusia
di Indonesia menyatakan:
1.
Protes keras terhadap segala bentuk
ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan
berpendapat sebagai hak
konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana
yang diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai
hukum HAM internasional dan nasional
2.
Mendorong setiap aparatur negara untuk
menjalankan amanat
konstitusi bagi terwujudnya demokratisasi di Indonesia.
3.
Meminta KOMNAS HAM agar segera
menggunakan segala
kewenangannya untuk menyelamatkan hak setiap warga
negara atas kebebasan berekspresi termasuk kebebasan
untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan
baik melalui tindakan, pembiaran oleh Negara dan
atau melalui hokum
5.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
6.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
7.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Akses terhadap pelayanan kesehatan
yang berkualitas masih
terbatas dan tidak merata. Daerah pelosok yang jauh
dari pusat pelayanan kesehatan sulit mendapatkan akses
pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini diperparah
dengan minimnya jumlah tenaga kesehatan yang
terampil dalam penanganan persalinan dan komplikasinya.
Di samping itu, tingkat pengetahuan sebagian
masyarakat tentang kehamilan dan persalinan masih
rendah.
Kesehatan mendahulukan pasien,
kata-kata dasamping mengimplikasikan
bahwa sistem pelayanan kesehatan yang
ada saat ini tidak memberikan perhatian dan arti penting
yang memadai terhadap kebutuhan setiap pasien bahwa
sistem pelayanan kesehatan membantu setiap warganegara
untuk tetap sehat dan memastikan bahwa kalaupun
jatuh sakit, setiap orang dilayani dengan cepat tanpa
memandang kekayaan dan status namun orang-orang dengan status sosial lebih
tinggi dan lebih kaya mendapat
perlakuan lebih baik dan lebih cepat di dalam sistem
yang berlaku sekarang, yang dianggap tidak adil. Hal-hal
yang perlu diperhatikan :
Pelayanan kesehatan pribadi secara
gratis terutama untuk
para manula, dan orang-orang cacat selama diperlukan.
Diagnosa yang lebih cepat (baik di
RS swasta maupun RS
pemerintah) untuk penyakit-penyakit serius agar pengobatan
tidak tertunda hanya karena birokrasi yang berbelit-belit
untuk izin penggunaan alat-alat tehnis dan dokter
yang kompeten atau staff RS yang handal.
Pemotongan terhadap pungutan yang
tidak perlu atas pemeriksaan
mata dan pemeriksaan serta pengobatan gigi,
dan penghapusan biaya resep untuk penyakit- penyakit
jangka panjang agar pasien yang menjalani pengobatan
jangka panjang dapat menikmati pengobatan gratis.
Peningkatan jumlah dokter dan
perawat. Hal ini akan mengurangi
waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan. Para pekerja kesehatan akan dibebaskan
dari tugas-tugas birokratis dan administrative yang
dibebankan oleh birokrasi pemerintah. Hal ini akan mencipatakan fleksibilitas sehingga
perhatian utama adalah
pasien, bukan sistem.
Memberikan kepada masyarakat
kontrol yang lebih besar atas
kesehatan untuk membantu masyarakat untuk tetap sehat,
sebab pencegahan sama pentingnya dengan pengobatan.
Hal ini akan dicapai antara lain dengan pendidikan
dan pemberian informasi yang tepat agar masyarakat
dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih
sehat terhadap konsumsi makanan, minuman dan gaya
hidup mereka.
8.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemer-dekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
9.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Penambahan rumusan HAM serta
jaminan peng- hormatan,
perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena
kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan
mengenai HAM yang makin menganggap penting
HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan
salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan
sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat
peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema- juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai
HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan
besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus
menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang
makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara
konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk
Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa
Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia
dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi
dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta
saling menghargai dan menghormati akan hak asasi
tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia
terdapat dua pasal yang
saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal
28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi
sekaligus membatasi Pasal 28I. Pasal
28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya