PASAL 27 – 34
Pasal 27
1)
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB X
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.
Pasal 28C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal 28I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hakuntuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu
3)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
1)
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2)
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang- kurangnya
20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia.
Pasal 32
1)
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Pasal 34
1)
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh
negara.
2)
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar kalian sangat berharga bagi saya